Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

oleh | Apr 20, 2022

source envato.

Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

Faktur Pajak 070 merupakan salah satu dari sembilan jenis kode Faktur Pajak. Dimana kode Faktur Pajak ini digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan PPN.

Di dalam sebuah Faktur Pajak, terdapat nomor faktur yang berisikan nomor kode transaksi, nomor kode status, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dimana bisa dikatakan bahwa peran kode Faktur Pajak ini ialah sebagai pendeskripsian proses transaksi dan siapa lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti halnya pada kode Faktur Pajak 070.

Untuk itu, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penggunaan Faktur Pajak 070, termasuk dasar hukum dan aturan pembuatannya.

Apa Itu Faktur Pajak 070?

Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode Faktur Pajak yang digunakan untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah.

Meski tidak dikenakan pungutan, Faktur Pajak tetap harus dibuat karena barang atau jada yang diimpor atau diserahkan tersebut sedari awal merupakan BKP/JKP. Karena itu, kewajiban pembuatan faktur tetap melekat, hanya saja menggunakan kode Faktur 070.

Seperti diketahui. pembuatan Faktur Pajak adalah sebuah keharusan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana menurut perundang-undangan perpajakan, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca juga: Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak dan Kaitannya dengan SKPKB

Dasar Hukum Faktur Pajak 070

Penggunaan kode Faktur Pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam lampiran peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.  Dimana BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas ini antara lain impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu.

Adapun ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut mengenai kode faktur ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015 yakni tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.

Baca juga: Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Aturan Pembuatan Faktur Pajak 070

Penentuan kode faktur saat membuat Faktur Pajak tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada. Terkait dengan penggunaan kode faktur 070, terdapat beberapa peraturan dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode faktur tersebut. Di antaranya ialah:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan, PPN, dan PPnBM serta Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Baca juga: SPT Tahunan Adalah: Ini Pengertian dan Cara Lapornya

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai Faktur Pajak 070 yang merupakan kode Faktur Pajak untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah.

Kode Faktur Pajak ini pun memiliki sederet ketentuan dan peraturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, ada dasar hukum yang kuat dan jelas, yang mengatur pembuatan dan penggunaannya.

Meski tidak dikenakan PPN, tetap penting bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mencatat segala pengeluaran, baik yang terkait dengan pajak ataupun tidak, di dalam pembukuan perusahaannya. Dalam hal ini, pengusaha dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online sendiri merupakan software akuntansi berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, tersedia berbagai fitur dan keunggulan yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online dan terbukti dapat membantu mereka mencapai kesuksesan finansial. Nah, tunggu apa lagi?

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait