Buyback Emas dan Contoh Perhitungannya

oleh | Sep 28, 2022

source envato.

Buyback Emas dan Contoh Perhitungannya

Ketika berbicara tentang investasi, Anda mungkin pernah mendengar istilah buyback yang merupakan transaksi penjualan kembali aset yang sudah dimiliki. Di dalam pasar investasi Indonesia, jenis buyback yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah buyback saham dan buyback emas.

Pada artikel kali ini, yang akan dibahas lebih lanjut adalah buyback emas. Di mana akan dijelaskan mulai dari pengertian, contoh, hingga simulasi penjualannya.

Apa Itu Buyback Emas?

Melansir dari laman tanamduit, buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun emas perhiasan. Ketika transaksi jual balik emas ini dilakukan, akan berlaku harga khusus yang disebut harga buyback emas.

Dengan kata lain, harga buyback emas adalah harga yang akan dibayarkan oleh toko emas ketika Anda menjual emas kepada mereka. Sementara harga ketika Anda membeli emas dari toko emas disebut sebagai harga jual.

Harga buyback cenderung lebih rendah dibanding harga jual. Setiap harinya, harga buyback ini dapat berubah layaknya harga jual emas yang dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kondisi perekonomian global hingga nilai tukar dolar.

Karena itu, sebelum menjual emas, investor disarankan untuk mengikuti perkembangan harga emas terbaru. Ketika ada selisih yang cukup besar antara harga buyback dan harga jual, barulah investor bisa menjualnya ke toko emas untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Baca Juga: Buyback adalah Kegiatan yang Mampu Menyelamatkan Aset, Ini Fungsinya!

Contoh Harga Buyback Emas

Antam dan Pegadaian adalah dua tempat yang paling populer dan terpercaya untuk transaksi jual beli emas. Kedua tempat tersebut dianggap memberikan harga buyback yang lebih kompetitif dibanding toko emas atau tempat lainnya.

Contohnya, harga pembelian kembali emas Antam per tanggal 27 September 2022 yang berada di level Rp794.000 per gram. Sementara untuk harga emas Antam berada di level Rp932.000 per gram. Artinya, ada selisih harga sebesar Rp138.000 per gram.

Harga ini terbilang cukup kompetitif di tengah menurunnya harga emas, dan bahkan disebut sebagai waktu yang tepat untuk berinvestasi.

Baca Juga: Mengenal Investasi Emas yang Diklaim Sangat Menguntungkan

Simulasi Buyback Emas Antam

Jika berniat untuk menjual kembali emas Antam yang Anda miliki, langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi Logam Mulia Antam untuk menggunakan kalkulator simulasi buyback Antam. Tujuannya adalah untuk menghitung nilai yang akan Anda peroleh dari emas batangan atau logam mulia Antam yang akan dijual.

Jadi, Anda tidak perlu menghitung manual yang riskan akan kesalahan perhitungan. Terlebih karena kalkulator simulasi buyback logam mulia Antam ini juga memasukkan besaran pajak dan biaya materai yang dikenakan terhadap buyback emas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, transaksi jual kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penjualan sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan emas dan bea materai Rp10.000. Di mana besaran tersebut diberlakukan terhadap penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan untuk penjual yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 3% dari total penjualan emas dan akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembalinya. Kemudian untuk pengenaan bea materai Rp10.000 dimulai dari transaksi minimal sebesar Rp5 juta.

1. Simulasi Buyback Antam dengan NPWP

Jika harga buyback hari ini adalah Rp794.000 per gram dan Anda akan menjual emas sebesar Rp10 gram, maka Anda tinggal mengalikan kedua nilai tersebut. Dengan begitu, diperoleh perkiraan harga buyback sebesar Rp7.940.000.

Karena nominal transaksinya kurang dari Rp10 juta, maka tidak ada pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut. Namun, Anda perlu mengeluarkan bea materai sebesar Rp10.000. Sehingga, total nilai penjualan emas Anda adalah sebesar Rp7.940.000 – Rp10.000 = Rp7.930.000.

2. Simulasi Buyback Antam Tanpa NPWP

Kemudian, apabila Anda ingin menjual emas sebesar 20 gram namun tidak memiliki NPWP, maka perkiraan harga penjualan kembali-nya adalah Rp15.880.000. Karena Anda tidak mempunyai NPWP dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta, maka Anda akan dikenakan pajak sebesar 3% dari total buyback, yakni 3% x Rp15.880.000 juta = Rp476.400.

Karena nilai transaksi di atas Rp5 juta, Anda juga akan dikenakan bea materai Rp10.000 sehingga total nilai penjualan emas yang yang dimiliki adalah sebesar Rp15.880.000 – Rp476.400 – Rp10.000 = Rp15.393.600.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kredit Emas di Pegadaian? Apa Saja Keuntungannya?

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai buyback emas dan contoh simulasinya. Apabila Anda berniat berinvestasi emas dan kemudian menjualnya kembali di masa depan, Anda perlu memerhatikan harga buyback-nya agar keuntungan bisa maksimal. Anda bisa memantaunya di sejumlah website resmi yang memperlihatkan harga jual emas dan harga buyback tersebut.

Dalam berinvestasi, Anda juga harus memerhatikan kondisi keuangan Anda agar tidak terjerumus dalam kegagalan finansial. Terlebih karena sebagian dana Anda disisihkan untuk investasi. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis seperti Accurate Online yang akan mempermudah proses mengelola dan memantau kondisi keuangan.

Pasalnya, Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, disediakan pula berbagai fitur pendukung seperti kepengurusan pajak, aset tetap, hingga buku besar, yang akan sangat membantu pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya.

Dengan kata lain, aplikasi bisnis ini dapat digunakan oleh perorangan maupun perusahaan. Jika Anda tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait