Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan

oleh | Apr 18, 2022

source envato.

Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan

untuk Anda yang baru pertama kali terjun di dunia perpajakan, mungkin Anda masih sedikit bingung tentang faktur pajak dan cara membuat faktur pajak.

Namun, seiring dengan lahirnya aplikasi e-Faktur, maka setiap wajib pajak sudah tidak perlu lagi memikirkan format faktur pajak saat ingin membuatnya. kenapa? karena faktur pajak sudah disediakan secara otomatis di dalam platform dan Anda tinggal menggunakannya saja.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih dalam tentang faktur pajak dan cara membuat faktur pajak secara cepat dan mudah.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur pajak adalah suatu bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atau PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau BKP ataupun menjerahkan jasa kena pajak atau JKP.

Setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka setiap tahunnya akan diminta untuk bisa membuat faktur pajak sebagai tanda bukti bahwasanya PKP tersebut telah memungut pajak dari setiap kegiatan transaksi penjualan barang ataupun jasa kena pajak yang sudah mereka lakukan.

Faktur pajak yang diterbitkan selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN nantinya akan dilaporkan ke dalam bentuk Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dan hal tersebut akan menjadi bukti bahwa PKP sudah membayar pajak dari transaksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk di Indonesia sendiri, mereka yang mendapatkan faktur pajak adalah individu ataupun badan yang memang telah dikukuhkan sebagai PKP yang dikenakan pajak (PKP Pembeli) oleh PKP penjual karena memang telah melakukan kegiatan transaksi pembelian barang ataupun jasa kena pajak pada mereka.

Baca juga: PPH Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya

Format Faktur Pajak Pada Faktur Pajak Manual

1. Format Faktur Pajak Standar

Faktur pajak standar adalah suatu faktur pajak yang memang paling sedikit dan memuat berbagai keterangan tentang:

  • Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Nama, alamat NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • PPN yang ditarik
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  • PPnBM yang ditarik
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama, jabatan, tanda tangan yang memiliki hak untuk menandatangani Faktur Pajak

Berikut ini adalah salah satu contoh bentuk faktur pajak standar.

Format Faktur Pajak Standar

2. Format Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana adalah faktur pajak yang dibuat atas penyerahan BKP ataupun JKP yang mana ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Dibuat dalam hal penyerahan JKP atau BKP yang dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP atau penerima JKP yang nama ataupun alamat serta NPWP nya tidak diketahui.
  • Tidak memerlukan izin pembuatan dari siapapun
  • Berbentuk bon kontan, karcis, faktur penjualan, segi kas register, kwitansi, dan lain sebagainya.
  • Setidaknya harus mencantumkan nama, alamat dan juga NPWP pembuat, jenis dan kuantum dari JKP atau BKP, harga penyerahan yang sudah termasuk PPN atau ditulis secara terpisah, serta tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Dibuat sebanyak dua rangkap atau dua lembar dengan bentuk potongan atau bagian dari faktur pajak sederhana yang diserahkan pada pembeli potongan atau penerima jasa, seperti yang biasanya terjadi pada karcis.
  • Kelemahan utama faktur pajak sederhana ini adalah pajak masukannya tidak bisa dikreditkan.
  • Diterbitkan paling lama ketika penyerahan BKP atau JKP atau minimal saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum akhirnya dilakukan penyerahan.

Berikut ini adalah contoh faktur pajak sederhana:

Format Faktur Pajak Sederhana

3. Format Faktur Pajak Khusus

Faktur pajak khusus adalah suatu format faktur pajak yang dibuat secara khusus untuk orang pribadi. Berikut ini adalah contohnya:

Format Faktur Pajak Khusus

4. Format Faktur Pajak Gabungan

Format pajak gabungan adalah suatu jenis faktur pajak yang digunakan oleh PKP saat dalam satu bulan lamanya terdapat beberapa kali transaksi JKP atau BKP yang dilakukan dalam satu PKP.

Misalnya, PT ABC dalam kurun satu bulan melakukan transaksi dengan PT XYZ di tanggal.1, 5, 8, 12, 15, 21, dan tanggal 27. Nah, seluruh transaksi tersebut bisa dibuatkan 1 lembar Faktur Pajak saja, yakni Faktur Pajak Gabungan.

Baca juga: BPHTB: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ketentuan Cara Membuat Faktur Pajak

Peraturan terkait pembuatan faktur pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang PPN dan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan serta dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 .

Bila dalam pembuatan faktur pajak ternyata tidak sesuai dengan UU PPN atau UU KUP, maka pihak penjual ataupun pembeli harus bersiap untuk menghadapi risiko, seperti:

  • Mendapatkan sanksi pajak sebesar hasil perhitungan dengan tarif bunga sanksi administrasi dari DPP.
  • Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan.

Disisi lain, penyebab adanya masalah faktur pajak adalah sebagai berikut:

  • Salah bentuk faktur pajak atau salah mengisi faktur pajak.
  • Faktur kurang atau tidak lengkap dan penggunaan NSFP yang juga tidak tepat.
  • Salah mengisi surat setoran pajak
  • Telat dalam melaporkan ekspor di dalam SPT PPN.

Baca juga: ETAX 40005: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Syarat Cara Membuat Faktur Pajak

Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 13 UU PPN nomor 42 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa kewajiban dalam membuat faktur pajak ini berlaku tetap walaupun lawan transaksi atau pembeli dari PKP tidak atau belum mempunyai NPWP.

Tapi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, NPWP pembeli JKP atau BKP menjadi salah satu syarat format yang harus dicantumkan di dalam faktur pajak.

Untuk itu, melalui peraturan direktur jenderal No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP untuk pembeli orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP bisa diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000 dan model pajak ini dikenal dengan faktur pajak 000.

Untuk tahapan atau proses menerbitkan faktur pajaknya sendiri ada 4 tahap, yakni terdaftar sebagai PKP, mempunyai sertifikat elektronik pajak, mendapatkan NSFP via e-Nofa, bisa memperoleh NSFP melalui KPP.

Sedangkan data yang harus dicantumkan dalam membuat faktur pajak adalah sebagai berikut:

  • NPWP, alamat, nama PKP yang memindahtangankan atau menyerahkan BKP atau JKP
  • NPWP, alamat, nama PKP pembeli BKP atau JKP
  • Mencantumkan informasi barang atau jasa, dengan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga tersebut
  • Jumlah PPN yang ditarik
  • Jumlah PPnBM yang ditarik
  • Nomor seri, kode dan tanggal membuat Faktur Pajak
  • Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan setiap pihak yang terkait

Baca juga: Mengenal Self Assessment System dalam Pembayaran Pajak di Indonesia

Membuat Faktur Pajak dan Contoh e Faktur Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cara membuat faktur pajak terbagi menjadi dua, yakni secara manual dan elektronik. Tapi sejak tanggal 1 Juli tahun 2016 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengharuskan pembuatan e-Faktur secara nasional untuk semua PKP.

Pembuatan terkait e-Faktur ini sudah diatur di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang cara membuat faktur pajak dan pelaporan faktur pajak dalam bentuk elektronik.

Harapannya, pemberlakukan e-Faktur ini mampu meningkatkan penerimaan negara disektor pajak. Karena, e-Faktur mampu memperkecil adanya kemungkinan faktur pajak fiktif atau faktur pajak palsu.

Di dalam e-faktur, tanda tangan pejabat pajak perusahaan juga harus sudah digantikan dengan QR Code. Tujuannya adalah sebagai validasi faktur pajak yang sah sebagai pemungutan PPN ataupun PPnBM

Namun untuk menggunakan aplikasi e-faktur, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

  • Memiliki sertifikat elektronik.
  • Mempunyai NPWP Badan
  • Mempunyai komputer yang sesuai dan mampu memenuhi standarisasi yang direkomendasikan oleh DJP.

Per tanggal 1 Oktober 2020 lalu, DJP telah memberlakukan wajib e-Faktur 3.0 untuk seluruh PKP. Per tanggal diterbitkannya artikel ini, DJP bahkan sudah mengeluarkan e-Faktur 3.2 yang mana didalamnya terdapat beberapa pembaruan lagi.

Baca juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang faktur pajak dan cara membuat faktur pajak. Tapi, untuk Anda para pebisnis di Indonesia, apapun bidan bisnis yang Anda jalankan, Anda tidak perlu lagi repot-repot dan memusingkan cara membuat faktur pajak.

Kenapa? Karena saat ini sudah ada fitur perpajakan dari Accurate Online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan memanfaatkan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-Billing, e-Filling, e-SPT, dan Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh. Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang disiapkan secara instan oleh Accurate Online untuk memenuhi proses perpajakan bisnis Anda.

Selain fitur perpajakan, software akuntansi dan bisnis Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur dan lain sebagainya yang siap membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Ayo coba gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

1 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait