e-Faktur Pajak: Ini Pengertian dan Cara Mudah Membuatnya

oleh | Apr 5, 2022

source envato.

e-Faktur Pajak: Ini Pengertian dan Cara Mudah Membuatnya

Setiap wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan transaksi barang atau jasa kena pajak pertambahan nilai, diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik ataupun e-faktur pajak.

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1), didalamnya disebutkan berlakunya faktur pajak dalam bentuk elektronik yang kemudian dikenal dengan e-faktur pajak.

Tentunya terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilakukan dalam membuat e-faktur pajak atau pelaporan e-faktur dalam hal ini penyampaian SPT masa PPN ataupun PPnBM. Faktur pajak pada dasarnya adalah bukti pungutan pajak yang sudah disetor oleh PKP.

Faktur pajak memiliki peran yang sangat penting karena berhubungan dengan perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang akan mempengaruhi jumlah PPN terutang yang harus disetorkan oleh pihak PKP ke kas negara.

Lalu, apa itu e-faktur pajak? Siapa saja yang wajib membuatnya? Bagaimana cara membuatnya? Temukan jawabannya secara lengkap di bawah ini

Pengertian e-Faktur Pajak

Pada dasarnya, e-Faktur pajak adalah suatu faktur pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi resmi dari Dirjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Pajak seperti Accurate Online.

Jadi sederhananya, e-Faktur Pajak adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti PPN maupun PPnBM secara online atau elektronik. Sebelum adanya mekanisme faktur pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi, faktur pajak harus dibuat secara manual.

Tapi, proses penerbitan faktur pajak yang dibuat secara manual menyebabkan beberapa permasalahan tertentu. Permasalahan ini muncul karena adanya proses administrasi yang banyak dan menjadi beban untuk para PKP, karena adanya fraud atau kecurangan seperti nomor seri ganda, faktur pajak fiktif, dan lain sebagainya.

Untuk itu, di tahun 2014 lalu Dirjen Pajak mulai menerbitkan e-Faktur. Lalu, mekanisme ini mulai wajib digunakan sejak tanggal 1 Juli 2016. Sistem ini terus mengalami pembaruan, terakhir adalah e-Faktur 3.0 yang diperbarui pada bulan Oktober 2020 lalu.

Aplikasi ini bisa Anda gunakan di aplikasi Dirjen Pajak atau PJAP yang sudah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh Dirjen Pajak seperti Accurate Online. Dengan adanya aplikasi e-Faktur Pajak, maka setiap PKP sudah tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual.

Selain itu, PKP juga lebih dimudahkan karena beban administrasi pajak nantinya menjadi lebih ringan melalui adanya aplikasi e-Faktur. Di lain sisi, pihak DJP pun bisa lebih mudah dalam mengawasi perpajakan.

Baca juga: Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang? Ini Jawabannya!

Siapa yang Wajib Membuat e-Faktur Pajak

Perlu Anda garis bawahi bahwa tidak semua wajib pajak harus membuat e-faktur pajak. Mereka yang mempunyai kewajiban dalam membuat faktur pajak atau e-faktur pajak adalah mereka yang sudah ditunjuk sebagai PKP oleh Dirjen Pajak.

Jika kita lihat Undang-Undang No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, PKP adalah setiap pebisnis atau pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Baca juga: Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Kategorinya

Fungsi Faktur Pajak dan Manfaatnya Untuk PKP

Beberapa fungsi faktur pajak adalah sebagai berikut

  • Untuk keperluan pelaporan pajak
  • Untuk pengendalian akuntansi
  • Sebagai sistem kontrol internal perusahaan
  • Dokumen yang penting untuk merinci transaksi yang sudah terjadi
  • Bukti pemotongan ataupun pemungutan PPN
  • Bukti pemotongan, pemungutan atau pembayaran PPN.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, e-faktur pajak mempunyai beberapa manfaat agar bisa mengatasi masalah yang muncul dalam penerbitan faktur pajak manual. Berikut ini penjelasan tentang manfaat e-faktur pajak untuk PKP, baik itu PKP penjual ataupun PKP pembeli.

1. Manfaat e-Faktur Pajak untuk PKP Penjual

  • Memberikan keamanan identitas pribadi karena tanda tangan basah bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik.
  • Lebih hemat biaya penyimpanan dokumen dan biaya cetak, karena e-faktur tidak harus dicetak secara hard copy.
  • Lebih praktis, karena dengan aplikasi e-faktur setiap PKP bisa membuat SPT masa PPN secara bersamaan, sehingga bisa menekan proses administrasi yang berulang.
  • Bisa dilakukan dimana saja selama tersambung dengan internet. Pasalnya, PKP yang menggunakan e-faktur pajak bisa langsung meminta NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak atau KPP.

2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

  • Pihak PKP pembeli bisa lebih terproteksi dari adanya penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari pihak penjual, karena di dalam e-faktur pajak sudah dilengkapi dengan QR Code yang bisa dipindai secara mudah menggunakan smartphone.
  • Hal tersebut bisa digunakan oleh PKP pembeli untuk bisa memeriksa informasi terkait transaksi penyerahan nilai DPP dan juga informasi lainnya terkait keabsahan e-faktur pajak.

Baca juga: Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Jenis-Jenis Faktur Pajak Komersial dan e-Faktur Pajak

Dalam dunia bisnis, terdapat istilah faktur komersial yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan faktur pajak. Faktur komersial ini dikeluarkan agar bisa memberikan informasi penting yang berhubungan dengan penjualan dengan perhitungan pembayaran

Nah, berbagai jenis faktur tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Biasa

Umumnya, faktur biasa digunakan untuk transaksi yang sifatnya sederhana. Itu artinya, jenis faktur ini umumnya diberikan ketika transaksi secara umum saja dan mempunyai sistem yang lebih sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam kegiatan jual beli barang atau jasa.

2. Faktur Proforma

Faktur proforma adalah suatu jenis faktur yang sifatnya sementara. Biasanya, faktur ini akan diberikan sebelum menyerahkan barang secara menyeluruh. Itu artinya, faktur proforma ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara karena barang yang diterima oleh pihak konsumen dikirim secara bertahap atau barang belum diterima secara menyeluruh.

Bila barang sudah diterima secara utuh atau menyeluruh, maka faktur ini nantinya akan diganti dengan faktur biasa.

3. Faktur Konsuler

Faktur konsuler adalah faktur yang diterbitkan secara khusus untuk bisa melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor dan impor.

Faktur konsuler harus mempunyai legalitas dari perwakilan negara tujuan pengimpor, yakni suatu atasi perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang bertempat di negara pengekspor.

Sedangkan untuk faktur pajak elektronik, secara umum terbagi menjadi dua, yaitu faktur pajak pengeluaran dan faktur pajak masukan.

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP penjualan BKP atau JKP. Sedangkan faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang digunakan agar bisa mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti sudah dipotong atau ditarik PPN.

Nah, beberapa jenis e-faktur pajak adalah faktur pajak gabungan, faktur pajak standar, faktur pajak cacat, faktur pajak sederhana, faktur pajak batal, faktur pajak pengganti dan faktur pajak digunggung.

Baca juga: e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Kita sudah mengetahui bersama tentang e-faktur pajak dan berbagai jenisnya. Nah, selanjutnya kita harus mengetahui syarat dalam menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan
  • Wajib Pajak Badan sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak
  • Mempunyai sertifikat elektronik atau digital sertifikat e-faktur
  • Melakukan pendaftaran di aplikasi e-faktur atau sudah mempunyai akun e-faktur.
  • Mempunyai NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak dan nomor tersebut tidak atau belum kadaluarsa.

Semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh suatu PKP, maka akan semakin besar juga frekuensi dalam membuat e-faktur. Proses dalam menerbitkan e-faktur ini bisa dilakukan secara online, yaitu:

1. Melalui eFaktur pajak.go.id

Agar bisa membuat e-faktur pajak melalui pajak.go.id, Anda harus mendownload dan juga menginstall aplikasi e-faktur 3.0 di perangkat komputer ataupun laptop Anda sendiri. Lalu saat ingin melaporkan SPT masa PPN, Anda harus pindah platform ke e-faktur web DJP.

2. Melalui mitra DJP Accurate Online

Pihak DJP sudah menjalin kerjasama dengan application service provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Nah, software akuntansi dan bisnis Accurate Online memiliki fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak.

Dengan adanya fitur ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-SPT, e-Filing, e-Billing, dan akan membantu Anda dalam menghitung atau menyetorkan PPN dan PPh pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. Selain itu, Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara instan oleh Accurate Online untuk kebutuhan perpajakan Anda.

Tunggu apa lagi, segera gunakan Accurate Online sekarang juga secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait