eFaktur 3.2 PPN 11% Terbaru dan Beberapa Perubahan Di Dalamnya

oleh | Apr 21, 2022

source envato.

eFaktur 3.2 PPN 11% Terbaru dan Beberapa Perubahan Di Dalamnya

Pasca hadirnya perubahan sistem e Faktur secara besar-besaran di tahun 2020 lalu, yaitu eFaktur 3.0, yang diikuti dengan update eFaktur versi 3.1 di awal tahun 2022, lantas sistem eFaktur mengalami pembaruan kembali di kuartal kedua di tahun 2022 ini dengan update eFaktur 3.2.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali melakukan pembaruan sistem aplikasi Faktur Pajak elektronik versi terbaru agar bisa mengakomodasi kebutuhan pelayanan perpajakan secara elektronik, seperti adanya peningkatan tarif PPN sejak tanggal 1 April 2022 dan beberapa peraturan lainnya di dalam layanan eFaktur.

Sistem pengelolaan faktur pajak elektronik yang terdapat di dalam eFaktur 3,2 ini menggantikan versi sebelumnya, yaitu eFaktur 3.1. Dengan adanya pembaruan sistem tersebut, maka terdapat hal yang baru di dalam sistem pengelolaan eFaktur yang tidak ada pada versi sebelumnya.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan cara dalam melakukan update e Faktur 3.2 dan penjelasan perubahannya dalam eFaktur 3.2 untuk perubahan tarif PPN 11% dan berbagai hal lainnya. Penasaran? Ayo baca artikel tentang updat e Faktur 3.2 di bawah ini hingga selesai.

Perubahan Sistem e-Faktur Terbaru

Perlu Anda ketahui bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak bisa kapan saja memperbarui sistem aplikasi eFaktur untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perpajakan di Indonesia.

Setiap kali ada update atau pembaruan sistem eFaktur dari pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka pada saat yang sama pula setiap pengguna e-Faktur desktop DJP harus melakukan pembaruan aplikasi dengan cara mendownload patch terbaru dan memasangnya pada perangkat komputer yang sedang digunakan.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pembaruan sistem e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak pernah dilakukan dalam skala besar dan skala nasional di tahun 2020 lalu, yaitu eFaktur 3.0, yang menggantikan versi sebelumnya, yaitu eFaktur 2.2.

Seiring dengan diberlakukannya e-Faktur 3.0 dalam skala besar tersebut, untuk yang sudah menggunakan eFaktur desktop DJP, maka mereka harus melakukan update eFaktur 3.0 terlebih dulu agar bisa membuat faktur pajak.

Tapi walaupun sudah melakukan update e-Faktur dan menginstalnya di komputer, setiap pengguna e Faktur desktop DJP masih harus pindah ke eFaktur web DJP saat ingin melaporkan SPT masa PPN-nya.

Selanjutnya, DJP pun kembali melakukan update eFaktur ke versi 3.1 agar bisa meningkatkan fitur layanan pengelolaan pajak secara elektronik.

Saat artikel ini diterbitkan, perubahan sistem dan pembaruan sistem eFaktur DJP paling baru adalah versi eFaktur 3.2, yang mana pada eFaktur terbaru ini menjadi sarana untuk meningkatkan fitur layanan peningkatan tarif PPN menjadi 11% di kuartal kedua pada tahun 2022 dan menambahkan juga beberapa ketentuan lainnya dalam membuat faktur pajak.

Baca juga: Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

Pokok Perubahan Fitur Update eFaktur 3.2

Lantas, perubahan apa saja yang terdapat di dalam sistem eFaktur 3.2? Seperti yang sudah disinggung secara singkat sebelumnya, perubahan yang ada pada fitur eFaktur dilakukan seiring dengan adanya pembaruan sistem e Faktur terbaru versi 3.2.

Lalu, apa saja pokok perubahan update eFaktur 3.2 ini? berikut jawabannya:

  1. Perubahan jumlah PPN menjadi 11%
  2. Menambahkan kode transaksi dokumen lain pada faktur pajak untuk PKP yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha khusus, serta penyerahan barang atau jasa kena pajak yang sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  3. Perbaikan bug pada nomor pendukung yang terdapat trim pada kolom nomor dokumen pendukung.
  4. Menambahkan kode transaksi 05 untuk kategori faktur keluaran, khususnya untuk PKP yang memiliki jumlah peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha khusus serta penyerahan jasa atau barang kena pajak yang sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP)

Jadi sederhananya, fitur terbaru yang terdapat di dalam aplikasi eFaktur 3.2 adalah perubahan tarif PPN menjadi sebesar 11%, kode transaksi untuk dokumen lainnya di dalam faktur pajak, kode transaksi 05 untuk kategori faktur keluaran, dan bug fix untuk dokumen pendukung.

Baca juga: Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak dan Kaitannya dengan SKPKB

Ketentuan Pembayaran Tarif PPN Terbaru

Mulai 1 April 2022, tarif PPN terbaru sebesar 11% sudah resmi diberlakukan. Nah, jika PPN terutang Anda adalah masa pajak Maret 2022, maka tarif PPN yang nantinya akan dibayar masih menggunakan tarif lama, yaitu PPN 10%.

Namun jika terutang PPN-nya jatuh pada tanggal 1 April 2022, maka pembayaran PPN terutang sudah menggunakan tarif PPN 11%, yang terdapat di dalam sistem eFaktur 3.2.

Baca juga: Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Cara Update e Faktur 3.2

Agar bisa melakukan update eFaktur 3.2, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan spesifikasi perangkat device atau komputer yang sesuai dengan sistem yang akan diunduh dari Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu Anda garis bawahi bahwa sebelum mendownload patch terbaru ini, Anda harus terlebih dahulu melakukan backup data. Anda bisa memilih update patch aplikasi eFaktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat device Anda, baik itu Mac 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, Windows, 32 bit, atau Windows 64 bit.

Nah, tahapan dalam melakukan pembaruan e Faktur 3.2 adalah sebagai berikut.

1. Silahkan Anda ubah nama folder e Faktur sebelumnya

2. Untuk lebih mempermudah Anda dalam menemukan folder eFaktur sebelumnya, Anda bisa mengubah nama dengan menambahkan kata “-old” pada foldernya.

3 Lanjutkan dengan mendownload update patch aplikasi eFaktur 3.2 dan silahkan extract file tersebut, berikut ini adalah link downloadnya:

4. Silahkan jalankan EtaxInvoice.exe dan tunggu sampai ada tulisan permintaan “registrasi”, namun Anda tidak perlu mengisinya dan silahkan lewati saja.

5. Selanjutnya, salinlah folder “db” yang terdapat pada eFaktur sebelumnya. Lalu, pindahkan ke folder eFaktur versi 3.2 yang sudah Anda extract.

6. Lanjutkan dengan klik “EtaxInvoiceUpd.exe”di eFaktur terbaru, tunggulah sampai prosesnya sudah selesai.

7. Jika sudah, silahkan ganti nama foldernya dengan nama “EtaxInvoiceUpd_OLD.exe”.

8. Bila tahap ini sudah selesai, makan aplikasi eFaktur 3.2 sudah bisa Anda nikmati.

Baca juga: ETAX API 10001: Faktor Penyebab dan Cara Mengatasinya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang update aplikasi eFaktur terbaru dari DJP, dari eFaktur 3.0 ke eFaktur 3.2. Melakukan update eFaktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi terbaru secara manual memang akan memakan banyak waktu dan cukup membingungkan orang awam.

Namun saat ini Anda sudah bisa tenang, karena Anda tidak perlu membuang banyak tenaga dan waktu untuk melakukan pembaruan atau update eFaktur terbaru untuk bisa mengelola eFaktur Pajak. Kenapa? Karena dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda sudah tidak perlu lagi repot-repot mengupdate aplikasi eFaktur Anda sendiri. Fitur perpajakan ini sudah melakukan update e Faktur 3.2 secara otomatis dari sistemnya.

Hal tersebut dikarenakan Accurate Online adalah salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga proses update eFaktur 3.2 akan berlangsung secara otomatis dan terpusat.

Anda hanya harus masuk ke akun aplikasi Accurate Online saja, dan Anda bisa langsung menikmati eFaktur versi terbaru. Tentunya hal ini akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda untuk bisa mengelola perpajakan melalui cara yang sederhana, mudah dan cepat.

Anda pun bisa lebih mudah dalam mengelola perpajakan perusahaan yang lainnya, karena fitur perpajakan dari Accurate Online sudah cukup lengkap, termasuk menarik data laporan keuangan untuk urusan perpajakan.

Karena Accurate Online juga adalah software akuntansi dan bisnis berbasis web, maka Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan pada Anda, seperti laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas, dan laporan lainnya secara otomatis, cepat dan juga akurat.

Lebih dari itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, pembukuan, kas dan bank, serta berbagai fitur luar biasa lainnya yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Ayo buktikan sendiri kehebatan dari Accurate Online dengan mencobanya secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait