Ingin Lapor ke OJK? Lakukan 4 Cara Mudah Ini
Saat Anda merasa bahwa Anda dirugikan dengan adanya masalah transaksi keuangan, maka jangan pernah ragu untuk lapor ke OJK tentang kejadian yang menimpa Anda tersebut.
Pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tidak akan pernah segan untuk memberantas lembaga keuangan atau fintech yang melanggar aturan ataupun ilegal. Kenapa? Karena saat ini sudah banyak sekali korban pinjaman online dengan berbagai alasan, dari mulai bunga yang sangat tinggi, hingga adanya teror dan ancaman.
Lantas, apa yang harus Anda lakukan bila Anda sudah terlanjur terkena penipuan seperti ini? Tenang, kami sudah menyiapkan jawaban tersebut pada artikel di bawah ini.
Daftar Isi
Syarat Lapor ke OJK
Sebelum Anda lapor ke OJK tentang kerugian yang sedang menimpa Anda, maka Anda harus bisa memenuhi beberapa persyaratan dalam melaporkannya.
Berdasarkan laman Kontan, setidaknya ada lima syarat yang sudah diajukan oleh OJK jika ada konsumen ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada OJK. Nah, kelima persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengalami Kerugian Finansial
Syarat pertama yang harus Anda penuhi bila ingin lapor ke OJK adalah Anda telah mengalami kerugian finansial yang diakibatkan oleh layanan keuangan dalam bidang pasar modal, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya, dalam jumlah kerugian maksimal adalah sebesar 500 juta rupiah.
Selain itu, OJK juga akan menerima Anda sebagai konsumen jika Anda telah mengalami kerugian karena asuransi umum dengan nominal maksimal kerugian mencapai 750 juta rupiah.
2. Membuat Permohonan
Syarat selanjutnya yang harus Anda penuhi adalah dengan membuat surat permohonan secara tertulis kepada pihak OJK. Nah, surat tertulis ini harus Anda sertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaporan Anda ke pihak OJK.
Selain melalui surat tertulis, Anda juga masih bisa membuat surat permohonan dengan menggunakan email, telepon, dan lain sebagainya.
3. Melewati Batas Waktu
Saat Anda sebagai pihak konsumen tidak memperoleh penyelesaian yang baik dari pelaku bisnis jasa keuangan, maka Anda memiliki hak untuk lapor ke OJK. Selain itu, bila usaha jasa keuangan tersebut juga sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak OJK, maka Anda juga memiliki hak untuk lapor ke OJK.
4. Tidak Melebihi 60 Hari
Aktivitas pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen pada pihak pelaku bisnis jasa keuangan pun tidak boleh lebih dari 60 hari waktu kerja.
Waktu tersebut terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh pelaku bisnis jasa keuangan pada pihak konsumen.
5. Bersifat Keperdataan
Pihak OJK ingin bila pengaduan yang mereka terima sudah jelas dan transparan, khususnya pada setiap data yang Anda ajukan. Untuk itu, sebisa mungkin Anda harus menjaga berbagai data Anda ketika Anda ingin mengajukan pengaduan ke OJK.
Bila berbagai syarat di atas sudah Anda penuhi dengan baik, maka pihak OJK pun akan dengan sangat senang hati membantu Anda sebagai pihak konsumen untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku bisnis jasa keuangan.
Tapi bila penyelesaian tersebut tidak kunjung bisa diselesaikan secara baik, maka urusan Anda bisa sampai ke meja hijau atau ke pengadilan.
Anggota Dewan Komisioner OJK dalam bidang Edukasi dan pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, menyampaikan lewat laman resmi Kontan, bahwa jika tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka harus dibawa ke pengadilan.
Bila nantinya sudah diserahkan ke pengadilan, maka OJK tidak memiliki kewenangan kembali.
Baca juga: Apa itu Kredit Cicilan Bunga 0%? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya!
Dokumen Syarat Pengaduan
Untuk melakukan lapor ke OJK, terdapat setidaknya 4 dokumen yang harus Anda sertakan dengan surat resmi, yaitu:
- Bukti yang menyatakan bahwa Anda sudah menyampaikan pengaduan pelaku bisnis jasa keuangan terkait
- Identitas diri Anda
- Kronologis pengaduan secara lengkap
- Dokumen pendukung
Baca juga: Apa itu Bunga Tunggal? Ini Pengertian, Rumus, dan Manfaatnya
Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK, yaitu:
1. Surat Tertulis
Surat tertulis ditujukan pada anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda bisa mengirim surat tertulis tersebut ke alamat Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
2. Telepon
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK adalah dengan menghubungi nomor 157 di jam operasional kerja pada hari senin hingga jum’at, kecuali di hari libur dan tanggal merah.
3. Email
Anda juga bisa mengajukan pengaduan atau permintaan informasi melalui email di konsumen@ojk.go.id.
4. Form Pengaduan Online
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengakses form pengaduan online yang telah disiapkan oleh OJK.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Biaya Langsung dan Tidak Langsung
Penutup
Demikianlah cara dan juga berbagai syarat untuk lapor ke OJK. Hal tersebut pun berlaku untuk menyampaikan pengaduan.
Nah, agar bisa terhindari dari berbagai masalah penipuan dan kerugian terkait keuangan, maka Anda harus bisa mengelola keuangan Anda dengan baik dan menggunakan jasa keuangan yang telah terdaftar OJK.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola keuangan dan bisnis, #lebihbaik Anda menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Kenapa? Karena Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses secara real time kapanpun Anda perlukan.
Selain itu, fitur bisnis luar biasa yang ada di dalamnya juga sudah saling terintegrasi, sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.
Lalu, apa lagi manfaat yang bisa Anda rasakan dalam menggunakan Accurate Online? #lebihbaik Anda membuktikan dan merasakan sendiri manfaatnya dengan menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.