Lembaga Keuangan Mikro: Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Di zaman persaingan pasar yang sudah semakin ketat seperti saat ini, pihak pemerintah mulai memberikan perhatian yang amat besar pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Selain memberikan program bantuan, Pemerintah juga membuat lembaga khusus untuk kemajuan UMKM, lembaga tersebut dikenal dengan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM.
Lembaga Keuangan Mikro memiliki peran yang sangat penting untuk pengembangan UMKM. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang mampu membantu pengembangan UMKM melalui pinjaman dan pembiayaan modal, konsultasi pengembangan bisnis, sampai mengelola simpanan.
Lantas, apa pengertian sebenarnya dari LKM? Tenang, karena pada kesempatan kali ini kami akan membahas secara lengkap tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Daftar Isi
Pengertian Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang bertugas dalam memberikan jasa layanan pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat. Lembaga Keuangan Mikro adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia.
Terdapat beberapa jenis program di dalamnya, mulai dari pinjaman dalam ruang lingkup mikro untuk setiap anggota, hingga memberikan jasa layanan konsultasi ataupun mengelola simpanan.
Pengertian tersebut sesuai dengan apa yang ditulis pada Pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 2013 terkait LKM atau uang sering kali dikenal dengan UU LKM. Perlu digaris bawahi bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang melakukan tugasnya bukan untuk mencari keuntungan.
Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia
Dasar Hukum yang Mengatur LKM
Dalam menjalankan tugasnya, LKM sudah diatur dalam undang-undang negara, lebih tepatnya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Di dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap pihak yang melakukan aktivitas mengumpulkan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan harus sudah mengantongi izin terlebih sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat yang dipimpin oleh BO.
Namun aturan ini dikecualikan untuk kegiatan masyarakat yang sudah di atur dalam UU tersendiri. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka LKM baru bisa dibentuk bila memiliki dasar hukum terlebih dulu.
Pasalnya, LKM harus bisa melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Sampai saat ini, terdapat beberapa dasar hukum tertulis yang memayungi LKM, yaitu:
- Undang-undang U No. 1 tahun 2013 terkait Lembaga Keuangan Mikro.
- Peraturan Pemerintah No. 89 tahun 2014 terkait Suku Bunga Pinjaman.
- SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 terkait Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), diantaranya: POJK Nomor 12/POJK.05/2014, POJK Nomor 13/POJK.05/2014, POJK Nomor 14/POJK.05/2014, POJK Nomor 61/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 62/POJK.05/2015
Landasan hukum di atas membuktikan bahwa LKM yang terdapat di Indonesia mempunyai legal standing yang sudah jelas. Terlebih lagi dalam kegiatan pelaksanaanya, LKM sudah diakui dengan baik oleh masyarakat Indonesia.
Sehingga, baik itu secara tertulis ataupun praktek, LKM sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Fungsi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Contohnya di Indonesia
Bagaimana Bentuk LKM?
Kegiatan bisnis LKM bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan cara konvensional dan prinsip syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh LKM ini pun bisa menerapkan aktivitas fee selama sepanjang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dalam sektor industri jasa keuangan.
Dalam melakukan aktivitasnya, Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang banyak berkecimpung dalam pengembangan bisnis dan memberdayakan masyarakat.
Pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui pinjaman ataupun pembiayaan dalam usaha mikro pada anggota dan juga masyarakat, pengelolaan simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi untuk kebutuhan pengembangan bisnis.
Dalam kegiatannya, LKM ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik kelurahan atau milik desa, pemerintah daerah kota atau kabupaten, serta koperasi.
Baca juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah: Ini Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan
Izin Usaha LKM
Sebelum melakukan aktivitasnya, LKM harus mempunyai izin usaha. Izin usaha ini bisa mulai diajukan dari tanggal berlakunya UU LKM, yakni di tanggal 8 Januari 2015.
Permohonan izin usaha LKM ini diajukan pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau ke Kantor Regional atau bisa juga ke Direktorat LKM yang sesuai dengan tempat kedudukan LKM asal memenuhi syarat ketentuan dan persyaratan yang sudah dijelaskan dalam POJK nomor 12/POJK.05/2014.
Proses pengurusan izin usaha ini paling lama adalah 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima dengan benar dan lengkap. Izin usaha LKM akan terus berlaku selama lembaga keuangan tersebut masih melakukan kegiatan bisnis, kecuali memang sudah ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan di dalam kondisi tertentu.
Bila LKM sudah berhasil memperoleh izin usaha, maka LKM mempunyai kewajiban dalam melakukan kegiatan bisnis minimal 4 bulan pasca izin usaha sudah ditetapkan. Bila batas waktu tersebut dilanggar, maka OJK akan mencabut izin usaha yang sudah dikeluarkan.
Baca juga: Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank Yang Ada Di Indonesia
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang lembaga keuangan mikro. Jadi, Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang bertugas dalam memberikan jasa layanan pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya lembaga ini, maka Anda sebagai pebisnis harus bisa memanfaatkannya dengan baik dan mintalah berbagai saran serta kritik terkait bisnis Anda.
Selain itu, Anda juga harus bisa mengelola keuangan Anda dengan baik agar operasional bisnis Anda bisa terus bergerak. Manfaatkanlah juga teknologi yang berkembang saat ini untuk mengotomatisasikan lini bisnis Anda, seperti dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, akurat dan bisa Anda akses di mana saja Anda perlukan.
Selain itu, aplikasi bisnis ini juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul, seperti fitur penjualan, pembelian, perpajakan, persediaan, dan berbagai fitur lainnya yang akan membuat lini operasional bisnis Anda bergerak lebih efisien.
Tertarik? Ayo coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.