NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online
Sebagai salah satu perusahaan yang wajib untuk membayar pajak, kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak oleh setiap karyawan di perusahaan harus menjadi perhatian. Itu artinya, setiap karyawan harus mempunyai NPWP. Nah, kali ini kami akan membagikan cara daftar NPWP karyawan, fungsi dan syarat pembuatannya.
Kenapa? Karena kepemilikan NPWP karyawan sangat penting untuk perusahaan yang akan berdampak pada kredibilitas perusahaan di mata pajak.
Hal ini juga yang akan membuat perusahaan lebih mudah dalam mengembangkan bisnisnya, karena akan lebih mudah mengakses modal dari para investor ataupun dari perbankan.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP karyawan? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang NPWP karyawan ini hingga selesai.
Daftar Isi
Apa itu NPWP Karyawan
Perlu Anda ketahui bahwa NPWP adalah nomor identitas yang diberikan pada setiap WP atau Wajib Pajak sebagai suatu tanda pengenal Wajib Pajak tersebut yang didalamnya terdiri dari 15 digit angka dan berisi kode seri dari identitas WP.
NPWP ini digunakan untuk melakukan beragam transaksi perpajakan, seperti menyetor atau melapor pajak, sampai beragam kegiatan perpajakan lainnya.
Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha
Jenis NPWP
Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. Contoh format NPWP yang terdiri dari 15 digit angka akan menunjukkan status atau jenis NPWP adalah 00.000.000.0-000.000.
Berikut ini adalah penjelasan dari ke 15 digit NPWP tersebut
1. Penjelasan Angka yang Ada Pada Nomor Pokok Wajib Pajak
- 9 angka pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak, contohnya seperti 12.345.678.9-000.000
- 3 angka setelahnya merupakan kode unik dari KPP tempat dimana wajib pajak mendaftar, contohnya seperti 00.000.000.0-123.000
- 3 angka terakhir akan menjelaskan status wajib pajak tersebut, contohnya seperti 00.000.000.0-000.123
2. Penjelasan Digit Angka Pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat atau Cabang
- 000 memiliki arti tunggal atau pusat
- 00x akan menjelaskan urutan dari cabang, contohnya seperti 12.345.678.9-001.002
3. Cara Membaca Digit Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Identitas Wajib Pajak
- 01 sampai 03 merupakan kode Wajib Pajak Badan, contohnya seperti 00.000.001.0-000.000
- 04 dan 06 adalah kode untuk Wajib Pajak Pengusaha, Contohnya 00.000.004.0-000.000
- 05 adalah kode untuk Wajib Pajak Karyawan, contoh: 00.000.005.0-000.000
- 07 sampai 09 adalah kode yang akan menunjukkan WP OP atau Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti 00.000.007.0-000.000
Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP
Cara Serta Syarat Membuat NPWP Karyawan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan NPWPÂ secara online, yaitu:
-
Syarat Untuk Membuat NPWP Karyawan
Syarat dalam membuat NPWP sebenarnya tidak terlalu sulit. Salah satu syarat dalam membuat NPWP karyawan untuk yang berstatus WNI atau WNA adalah memiliki identitas diri.
Nah, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat dan daftar NPWP secara online adalah sebagai berikut:
- Untuk WNI, maka diperlukan fotokopi e-KTP, surat keterangan kerja (opsional), Surat Keputusan Kepegawaian (untuk PNS)
- Sedangkan untuk WNA, maka akan diperlukan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Cara Daftar NPWP Secara online
Terdapat beberapa cara agar bisa memperoleh NPWP Karyawan, yaitu membuat NPWP secara mandiri, atau pihak perusahaan membantu karyawan dengan mengajukan daftar NPWP n tersebut.
1. Daftar NPWP Karyawan Secara kolektif oleh perusahaan
Sebagai perusahaan, Anda bisa mengajukan syarat membuat NPWP secara kolektif. Hal tersebut sudah diatur di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 terkait pemberian NPWP Orang pribadi yang memiliki status Komisaris, Pengurus, Pemilik Saham, dan juga pegawai pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah.
Itu artinya, perusahaan akan meminta data para karyawan yang belum mempunyai NPWP agar bisa diajukan ke KPP terdekat.
Syarat pembuatannya adalah perusahaan harus membuat daftar nominatif karyawan agar bisa diajukan pembuatan NPWP karyawan dengan cara melengkapi fotokopi KTP karyawan.
2. Daftar NPWP Karyawan secara Mandiri
Setiap karyawan bisa mendaftarkan diri mereka untuk memperoleh NPWP di situs resmi yang memang sudah disediakan oleh pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Nah, beberapa langkah untuk membuat NPWP Karyawan secara online adalah sebagai berikut:
- Pertama, silahkan buka situs https://ereg.pajak.go.id. Lalu, akan muncul suatu tampilan untuk bisa login ke dalam halaman NPWP Online, dan klik daftar.
- Lalu, Anda harus memasukkan email aktif dan mengisi kode keamanan yang muncul. Pastikan juga untuk mengisi alamat email yang masih aktif dan klik daftar. Setelah itu, silahkan periksa kotak masuk atau folder spam email Anda dan klik link yang dikirim ke email Anda.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir NPWP online sesuai dengan data diri Anda. Bila sudah, silahkan klik tombol daftar dan cek email Anda lagi untuk proses verifikasi akun.
- Selanjutnya, isilah formulir pendaftaran Wajib Pajak Anda. untuk bisa mengisinya, silahkan login dengan akun yang sudah Anda buat. Lalu isi semua data yang diminta. Dalam bagian kategori Wajib Pajak, silahkan pilih orang pribadi. Lalu pilih pusat bila Anda belum menikah, dan pilihlah cabang untuk wanita yang sudah menikah dan ingin membuat cabang pada NPWP suami.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir di bagian lain sampai selesai. Bila sudah, silahkan klik tombol selesai dan Anda akan diarahkan pada bagian dashboard situs. Di sini, Anda bisa langsung klik tombol “minta token. Lalu, periksa kembali email masuk Anda. Bila Anda sudah menerima token tersebut, silahkan salin dan buka kembali halaman dashboard. Klik tombol kirim permohonan dan lanjutkan dengan mengisi token. Kemudian, klik kirim. Bila muncul tampilan sukses, itu artinya Anda sudah sukses dalam mengajukan permohonan pembuatan NPWP.
- Bila sudah berhasil, maka kartu NPWP Anda akan dikirim oleh pihak pajak melalui email.
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Fungsi dan Manfaat NPWP
Memiliki NPWP akan mampu memberikan berbagai kemudahan, khususnya dalam menikmati berbagai fasilitas keuangan.
Fungsi utama dari NPWP adalah sebagai identitas atau tanda pengenal. Pasalnya, satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu orang wajib pajak saja. Sehingga, tidak akan mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang.
Fungsi lain dari NPWP juga untuk menjaga ketertiban di dalam administrasi perpajakan, sehingga akan membantu para wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak.
Sedangkan manfaat dari NPWP adalah agar bisa memudahkan karyawan tersebut dalam mengajukan kredit atau membuka rekening tabungan. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam proses administrasi bank.
Contohnya, bank akan memberikan fasilitas kredit pada nasabah yang sudah mempunyai NPWP. Fasilitas kredit tersebut bisa dalam bentuk KTA atau Kredit Tanpa Agunan, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), kartu kredit, atau kredit multiguna.
Selain itu, NPWP karyawan juga bisa digunakan untuk mengurus restitusi pajak. Untuk wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak dengan nominal yang melebihi dari apa yang sudah seharusnya, maka mereka bisa mengurus hal tersebut dengan menggunakan NPWP.
Proses permintaan kelebihan bayar ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah mempunyai NPWP.
Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!
Penutup
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami tentang NPWP karyawan, mulai dari pengertian, jenis, cara daftar, fungsi, dan manfaatnya.
Bila Anda terlalu sibuk untuk mengurus bisnis atau harus berhadapan dengan masalah perpajakan setiap hari, maka Anda bisa melakukannya secara mudah dengan menggunakan aplikasi pajak online dari Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang di dalamnya sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan. Jadi selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola pajak perusahaan.
Di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Filling, e-Faktur, dan mendapatkan dukungan untuk menghitung PPN serta PPh secara cepat dan mudah. Terlebih lagi, Anda bisa langsung menarik data laporan keuangan bisnis Anda untuk kebutuhan pelaporan pajak.
Accurate Online adalah salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Pajak yang sudah terdaftar dan diawasi oleh DJP. Jadi, Anda bisa mempercayakan masalah perpajakan Anda pada Accurate Online. sehingga, Anda pun bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.
Ayo coba berbagai kelebihan dan fitur dari Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.