Pengertian Hukum Pajak, Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya

Diterbitkan: 14 Nov 2023 | Diperbarui: 27 Mar 2026 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Pengertian Hukum Pajak, Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya

Poin penting


  • Hukum pajak adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan antara wajib pajak dan pemerintah.

 

  • Jenis hukum pajak terdiri dari hukum pajak formal (prosedur pemungutan, pembukuan, dan keberatan) serta hukum pajak material (menentukan objek, subjek, dan tarif pajak).

 

  • Pemungutan pajak harus adil dan proporsional melalui asas daya pikul, asas manfaat, asas kesamaan, dan asas beban sekecil-kecilnya.

 

  • Hukum fiskal menjadi dasar keadilan pemungutan pajak, menentukan subjek dan objek pajak, mendukung kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan, hingga menyediakan jalur peradilan untuk sengketa pajak.

Berada di wilayah indonesia merupakan suatu keharusan membayar pajak. Baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak lainnya.

Mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang hukum pajak. berikut adalah pengenalan mengenai hukum perpajakan secara detail dan terperinci.

Pengertian Hukum Pajak menurut Ahli

 Pengertian Hukum Pajak menurut ahli

ilustrasi hukum pajak. source envato

Hukum pajak atau hukum fiskal adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Mengutip dari Wikipedia, Hukum perpajakan atau hukum pendapatan adalah bidang studi hukum di mana otoritas publik atau yang terkena sanksi, seperti pemerintah federal, negara bagian, dan kota menggunakan seperangkat aturan dan prosedur untuk menilai dan memungut pajak dalam konteks hukum.

Namun, arti mengenai dari hukum ini sebenarnya beragam. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum fiskal dari beberapa ahli:

1. Hartono Hadisoeprapto

Hartono Hadisoeprapto menyatakan, hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

2. Santoso Brotodihardjo

Menurut Santoso Brotodihardjo, hukum perpajakan atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Dalam hal ini, hukum ini merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

3. Rachmat Soemitro

Menurut Rachmat Soemitro, hukum perpajakan adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut

4. Bohari

Pendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum fiskal merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut perpajakan.

5. Erly Suandy

Erly Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, hukum perpajakan atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut perpajakan.

6. Soeparman Soehamidjaja

Menurut Dr. Soeparman Soehamidjaja hukum fiskal adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi hukum perpajakan atau hukum fiskal merupakan suatu yang merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur masalah perpajakan antara rakyat sebagai wajib pajak dan pemerintahan selaku pemungut pajak.

Baca juga : Mengetahui Unsur Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia

Sejarah Hukum Pajak

 Sejarah Hukum Pajak

ilustrasi hukum pajak. source envato

Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya.

Biasanya, warga negara yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk iuran diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang ditentukan.

Sementara, orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi.

Di Indonesia, pada era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya.

Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.

Upeti yang diberikan kepada raja hanya digunakan untuk kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat.

Pajak yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana sosial, dan lain sebagainya.

Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.

Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.

Dari sejarah belanda ini lah, upeti yang awalanya diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke kepentingan rakyat itu sendiri.

Dalam perkembangannya, seperti yang kita ketahui di atas pemberian yang sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini pun dibuat suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan.

Karena itu, rakyat juga dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak karena hasil pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri.

Baca juga: Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan dan 7 Prinsip Dasar di Dalamnya

Asas-Asas Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak didasarkan pada beberapa asas penting yang memastikan prosesnya adil dan tidak memberatkan masyarakat. Berikut beberapa asasnya:

1. Asas Daya Pikul (Ability to Pay)

Pajak harus dibebankan sesuai kemampuan finansial wajib pajak.

Artinya, mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar, sehingga beban pajak menjadi proporsional dan tidak menekan kelompok berpenghasilan rendah.

2. Asas Manfaat (Benefit Principle)

Dana yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan untuk kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan program yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3. Asas Kesamaan (Equality)

Setiap wajib pajak yang berada pada kondisi serupa harus diperlakukan sama.

Tidak boleh ada diskriminasi dalam pengenaan maupun pemungutan pajak, sehingga tercipta keadilan dalam sistem perpajakan.

4. Asas Beban Sekecil-kecilnya (Least Burden Principle)

Proses pemungutan pajak tidak boleh membebani wajib pajak secara berlebihan.

Pajak harus dipungut secara efisien, tidak berbelit, dan tidak sampai menghambat kegiatan ekonomi atau mematikan usaha.

Baca juga: Manajemen Perpajakan: Fungsi, Manfaat, dan Contoh

Fungsi Hukum Pajak

Fungsi Hukum Pajak

ilustrasi hukum pajak. source envato

Pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum fiskal adalah sebagai berikut:

1. Dasar Keadilan dan Kepastian Hukum

Hukum fiskal berfungsi sebagai acuan dalam memungut pajak secara adil, efisien, dan transparan. Semua aturan dipastikan tertulis jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan multitafsir.

2. Menentukan Subjek dan Objek Pajak

Aturan fiskal menjelaskan siapa yang wajib pajak dan apa saja yang menjadi objek pajak, sehingga proses pemungutan dapat berjalan optimal dan terarah.

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pajak yang dikelola dengan benar menjadi sumber pembiayaan negara untuk meningkatkan layanan publik, ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat.

4. Mewujudkan Ketertiban dan Lingkungan Kondusif

Fungsi fiskal juga mendukung pembentukan tatanan masyarakat yang tertib dan stabil, dengan pajak sebagai instrumen pendukung berbagai program pemeliharaan ketertiban umum.

5. Menjaga Keamanan Nasional

Hukum fiskal memastikan negara memiliki kemampuan finansial untuk melindungi masyarakat dari ancaman internal maupun eksternal.

6. Menegakkan Keadilan Perpajakan

Sama seperti bidang hukum lain, perpajakan memiliki mekanisme peradilan agar warga dapat menuntut keadilan jika terjadi sengketa atau keberatan pajak.

Baca juga : Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap

Jenis-jenis Hukum Pajak

 Jenis-jenis Hukum Pajak

ilustrasi hukum pajak. source envato

Jenis-jenis hukum pajak adalah sebagai berikut:

Hukum Pajak Formal

Hukum perpajakanyang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Hukum perpajakan  formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi.

Hukum perpajakan formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum perpajakan formal adalah Tata Cara Perpajakan.

Hukum Pajak Material

Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak),

Siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak).

Contoh hukum perpajakan  material adalah pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga : Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Upaya Hukum Sengketa Pajak

Ketika wajib pajak merasa tidak sepakat dengan ketetapan pajak yang diterbitkan fiskus, ada beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan.

Proses ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan keberatan dan mencari keputusan yang lebih objektif. Berikut empat upaya hukum yang tersedia:

1. Keberatan

Pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Ini merupakan langkah pertama sebelum masuk ke pengadilan pajak.

2. Banding

Jika keputusan keberatan masih belum memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan putusan yang lebih independen.

3. Gugatan

Diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain yang bukan hasil keberatan, misalnya atas tindakan penagihan atau keputusan pembetulan.

4. Peninjauan Kembali (PK)

Upaya terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung jika wajib pajak masih merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Pajak.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Tangguhan dalam Bisnis Anda

Kesimpulan

Hukum perpajakan adalah hukum yang mengatur seluruh hal terkait fiskal suatu negara. Setiap warga negara harus tunduk dengan hukum ini untuk menciptakan kesejahteraan dan pembangunan yang menyeluruh bagi setiap daerah.

Begitupun jika Anda pelaku usaha, Anda harus tunduk pada setiap hukum perpajakan yang ada. Hitung dan bayarlah pajak kepada negara secara rutin.

Jika tidak, Anda akan dikenakan denda atau hal yang lebih serius seperti putusan pidana. Tidak ingin hal tersebut terjadi pada Anda dan bisnis Anda bukan?

Untuk memudahkan dalam penghitungan dan pelaporan perpajakan, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap seperti Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Accurate Online adalah software berbasis cloud yang memiliki fitur terlengkap seperti penghitungan dan pelaporan pajak secara otomatis, penghitungan payroll, penghitungan anggaran, multi mata uang, dan masih banyak lagi fitur yang akan membuat bisnis Anda menjadi lebih baiik.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan di bawah ini!

ekonomi-keuanganfooter-copy

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Mengenal Kewajiban Pajak Perusahaan

Hindari masalah pajak dengan pahami pajak perusahaan di ebook ini!

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait