Sanksi Pajak: Ini yang Akan Anda Dapatkan Jika Tidak Bayar Pajak
Dalam waktu yang sudah ditentukan, setiap pihak wajib pajak mempunyai kewajiban dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Nah, bila Anda tidak melapor atau membayar pajak, maka akan ada sanksi pajak atau denda pajak yang menanti Anda.
Sanksi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi pajak administrasi dan sanksi pajak pidana. Setiap sanksi tersebut memiliki tingkat keberatan yang berbeda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum kita membahas lebih dalam, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan bahwa pada artikel kali ini kami akan fokus pada sanksi pajak dan sanksi tidak lapor SPT pajak, bukan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Jika perusahaan Anda tidak mengurus proses pembayaran pajak, maka artikel ini sangat sesuai untuk Anda agar Anda tidak telat bayar pajak atau tidak membayar pajak sama sekali.
Berdasarkan laman Hukum Online, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 menjelaskan bahwa sanksi perpajakan terdiri dari sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Nah, pada artikel kali ini kami akan membagikan daftar sanksi pajak dan tidak lapor SPT seperti yang sudah dirangkum dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pajak Online.
Daftar Isi
Sanksi Pajak Administrasi
Jenis sanksi pajak yang pertama adalah sanksi administrasi. Terdapat sanksi bunga, denda, serta kenaikan di dalamnya.
1. Sanksi Denda
Untuk melapor SPT tahunan, terdapat batasan waktu yang sebelumnya sudah ditentukan. Nah, denda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP yang tidak melapor SPT dan membayar pajak tepat waktu adalah sebanyak 100 ribu rupiah.
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan paling maksimal adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk membayar denda yang sudah ditentukan.
Jika Anda melakukannya berkali-kali dan dianggap sudah merugikan negara, maka denda yang akan Anda peroleh bisa dua kali lipat dari jumlah pajak terutang atau yang kurang Anda bayar.
2. Sanksi Bunga
Di dalam ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP terkait ketentuan umum dan cara perpajakan, sudah diatur sanksi pajak untuk mereka yang sudah tergolong wajib pajak, yakni mereka yang sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan tidak kena pajak.
Akibat atau sanksi pajak yang dijelaskan di dalam ayat tersebut adalah wajib pajak yang tidak membayar pajaknya setelah tiba tanggal jatuh tempo akan dikenakan bunga sebanyak 2% per bulan.
Contohnya, berdasarkan Undang-undang perpajakan, tanggal jatuh tempo untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan atau PPh adalah tanggal 10. Lalu ternyata Anda lupa dan membayar pajak lebih dari tanggal tersebut, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar 2% yang harus Anda setor dari jumlah pajak yang terutang.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi pajak selanjutnya yang akan Anda rasakan saat Anda tidak atau telat membayar pajak adalah kenaikan. Namun, sanksi ini lebih fokus untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemalsuan data.
Contoh sederhana pelanggarannya adalah memperkecil jumlah pendapatan dalam laporan SPT Tahunan. Walaupun pihak tersebut tetap membayar pajak, namun dirinya tidak membayar pajak dengan jumlah yang sudah semestinya.
Biasanya, peningkatan jumlah pajak adalah kurang lebih 50% dari jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.
Baca juga:Â NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online
Sanksi Pidana
Seperti yang sebelumnya sudah kami jelaskan, tingkat keberatan dari setiap sanksi pajak untuk para wajib pajak itu berbeda-beda.
Untuk sanksi pidana, biasanya pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan dianggap merugikan negara. Di dalam undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1 dijelaskan sanksi pidana untuk mereka yang tidak membayar pajak yang sudah dipotong.
Wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat tersebut berpotensi dipenjara, mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta harus membayar denda pajak setidaknya 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang. Tentunya Anda tidak ingin masuk penjara hanya karena tidak membayar pajak.
Baca juga:Â Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Lantas, Apa Sanksi Pajak Untuk yang Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika Anda adalah seorang wajib pajak, maka Anda harus melaporkan SPT Tahunan. Jika Anda tidak melaporkannya, maka akan ada sanksi yang menanti Anda.
Jika Anda mempunyai kewajiban lapor SPT, jangan merasa bahwa saat Anda tidak melapor SPT Tahunan, tidak ada sanksi yang menanti Anda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan, dijelaskan bahwa sanksi pajak pun terdiri dari sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Baca juga:Â Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha
Sanksi Telat Lapor SPT
Anda wajib memerhatikan masa tenggat laporan surat pemberitahuan atau SPT setiap tahun. Karena, jika Anda terlambat melapor SPT tahunan, maka Anda bisa dipastikan akan dikenakan sanksi pajak dalam bentuk denda.
Tingkat besaran denda ini pun berbeda-beda, tergantung dari masa pajak dan juga golongan wajib pajaknya. Menurut pasal 7 ayat 1 UU KUP, terdapat perbedaan besaran denda untuk masing-masing wajib pajak.
Berdasarkan KUP tersebut, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jika telat melaporkannya, maka akan diterapkan denda sebanyak 500 ribu rupiah per masa pajak.
Sedangkan untuk SPT lainnya, akan dikenakan denda sebanyak Rp 100 per masa pajak. Lebih dari itu, besaran denda saat telat melaporkan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pun ternyata berbeda.
Untuk wajib pajak badan, mereka akan dikenakan denda SPT tahunan sebanyak 1 juta rupiah, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi denda SPT tahunannya adalah sebanyak 100 ribu rupiah.
Baca juga:Â E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya
Sanksi Tidak Lapor SPT
Sanksi yang akan Anda dapatkan jika tidak melaporkan SPT tahunan secara sengaja ini tergolong berat. Kenapa? karena sanksinya lebih besar daripada sanksi administrasi. Peraturan tersebut sudah tertuang di dalam UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang absen atau tidak melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi pidana. Sanksi pajak pidana tersebut adalah kurungan penjara paling sebentar 3 bulan dan paling lama adalah 1 tahun.
Lebih dari itu, orang yang tidak melaporkan SPT tahunan secara sengaja juga akan dikenakan sanksi minimal 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar dan paling banyak adalah dua kali dari jumlah terutang yang kurang ataupun tidak dibayar.
Baca juga:Â Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP
Sanksi Pajak Lainnya
Selain denda, Anda juga akan dikenakan sanksi berupa kenaikan besaran pajak saat melakukan kesalahan dalam mengisi SPT tahunan setelah lewat dari dua tahun, sebelum diterbitkannya SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan tahun 2007 pasal 8 ayat 5, sanksi yang akan dikenakan adalah sebanyak 50% dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam kurun waktu satu tahun.
Baca juga:Â Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya
Tips Agar Tidak Telat Lapor Spt Tahunan
Saat Anda dikenakan sanksi tidak lapor SPT, maka Anda wajib menghadapi berbagai konsekuensinya. Untuk itu, usahakanlah untuk membayar pajak dan melaporkan SPT secara tepat waktu. Nah, berikut ini kami akan memberikan tips ampuh agar Anda tidak telat lapor SPT Tahunan.
1. Cek Tenggat Waktu Lapor SPT
Hal yang satu ini harus Anda perhatikan dengan baik. Anda harus selalu memeriksa tanggal lapor pajak setiap tahun. Bila Anda sudah mengetahui tanggalnya, maka Anda bisa lanjut dengan menyiapkan pengingat atau reminder.
Sehingga, Anda akan mengetahui kapan Anda harus melaporkan pajak dan tidak akan telat serta dikenakan sanksi pajak berupa denda.
2. Lapor SPT Lewat Online
Saat ini, kegiatan pelaporan SPT tahunan bisa Anda lakukan secara online, sehingga Anda tidak harus pergi ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat lagi.
Selain lewat DJP online, Anda juga bisa melaporkan SPT dengan memanfaatkan mitra resmi dari DJP seperti Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang di dalamnya sudah menyediakan fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh DJP.
Dengan Accurate Online, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Billing, e-Filling, e-Faktur, dan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh Pasal 23, 22, 21, 15, dan pasal 4 ayat 2.
Lebih dari itu, Accurate Online juga akan menyediakan laporan keuangan Anda secara instan dan Anda bisa langsung menarik data laporan tersebut untuk keperluan perpajakan.
Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur dan fitur lainnya yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien.
Penasaran? Anda bisa langsung mencoba keunggulan dan fitur luar biasa dari Accurate Online dengan klik banner di bawah ini.