Surat Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Istilah yang Ada di Dalamnya
Beberapa tahun kebelakang ini, investasi pada surat utang negara atau SUN sudah semakin banyak dinikmati oleh masyarakat kita. Salah satu faktor yang membuat instrumen ini menjadi banyak dilirik dan dipilih oleh investor adalah keamanannya.
Selain keamanan, sudah pasti banyak juga keuntungan lainnya yang bisa diperoleh ketika Anda melakukan pendanaan ke SUN.
Namun sebelum kita bahas lebih lanjut tentang keuntungan yang bisa didapatkan dari SUN, ada baiknya agar kita memahami lebih dalam tentang SUN dan juga berbagai istilah yang ada di dalamnya pada artikel ini.
Daftar Isi
Apa itu SUN (Surat Utang Negara)?
SUN atau Surat Utang Negara adalah suatu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dinyatakan dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing yang pembayarannya dijamin dengan bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya surat tersebut.
Surat utang negara ini pun sudah diatur pengelolaannya di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 terkait surat utang negara, yang memberikan kepastian bahwa:
- Penerbitan SUN hanya berlaku untuk beberapa tujuan tertentu
- Pihak negara harus membayar bunga dan pokok SUN yang sudah jatuh tempo
- Jumlah SUN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPR dan terlebih dahulu harus bisa dikonsultasikan dengan pihak Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.
- Perdagangan Surat Utang Negara ini harus dikontrol dan dipantau oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
- Memberikan sanksi hukum yang berat dan juga jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga pemalsuan SUN itu sendiri.
Tujuan Diterbitkannya Surat Utang Negara
SUN tidak serta merta diterbitkan begitu saja, tapi memiliki tujuan tertentu yang diantaranya adalah untuk memberikan pendanaan pada defisit APBN, menutupi kekurangan kas dalam jangka pendek, serta mengelola portofolio milik negara.
Pihak pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan SUN setelah memperoleh persetujuan dari DPR yang sudah disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan sesudah melakukan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia.
Baca juga: Sukuk Adalah: Tujuan, Syarat dan Manfaat Sukuk
Manfaat Menerbitkan SUN
Beberapa manfaat dari diterbitkannya SUN oleh negara adalah sebagai berikut:
- Menjadi instrumen fiskal yang mampu meningkatkan potensi sumber biaya APBN yang lebih besar melalui pihak investor di dalam pasar modal
- Menjadi instrumen investasi yang mampu menyediakan instrumen alternatif untuk investasi yang cenderung lebih minim akan resiko kegagalan pembayaran.
- Mampu memberikan kesempatan untuk para investor dan para pelaku pasar dalam hal melakukan diversifikasi portofolionya masing-masing.
- Memiliki potensi capital gain pada transaksi perdagangan pasar sekunder di dalam obligasi tersebut, karena memiliki harga jual yang jauh lebih mahal daripada harga belinya.
- Menjadi instrumen di dalam pasar keuangan, sehingga akan mampu meningkatkan kekuatan stabilitas pada sistem keuangan.
- Bisa dijadikan sebagai acuan dalam hal menentukan nilai instrumen lain.
Istilah dalam SUN
Beda instrumen investasi, akan beda juga istilah yang berada dan juga berhubungan di dalamnya. Bila kita berbicara tentang SUN, maka umumnya akan ada dua istilah yang paling sering digunakan, yakni maturity atau jatuh tempo dan kupon atau bunga.
Perlu Anda garis bawahi bahwa SUN memiliki masa berlaku. Artinya, pihak pemerintah akan mengembalikan dana poko para investor setelah jatuh tempo berakhir. Untuk masa jatuh temponya sendiri biasanya sangat beragam, mulai dari 3 bulan sampai dengan 30 tahun.
Sementara itu, kupon atau bunga adalah suatu imbalan yang diberikan kepada pembeli ataupun investor SUN. Biasanya kupon ini akan dihitung dalam persentase pada jumlah pokok utang dan waktu setahun. Tapi, pembayarannya bisa dilakukan secara diskonto atau tiga bulan sekali.
Jenis-Jenis SUN
Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2002, terdapat dua jenis SUN, yakni Surat Perbendaharaan Negara atau SPN dan juga Obligasi Negara atau ON.
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat perbendaharaan negara atau SPN adalah SUN yang memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dengan sistem pembayaran bunga secara diskonto. Beberapa negara lebih mengenal SPN ini dengan istilah T-bills atau Treasury Bills. Umumnya, SUN ini lebih ditujukan untuk para investor besar.
2. Obligasi Negara (ON)
Obligasi Negara adalah SUN yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau sistem pembayaran bunga yang dilakukan secara diskonto. Obligasi negara yang menggunakan kupon mempunyai jadwal pembayaran secara periodik, seperti satu, tiga atau enam bulan sekali.
Sementara On dengan tanpa kupon tidak mempunyai jadwal pembayaran kupon dibagi lagi menjadi tiga jenis obligasi, yaitu:
-
ORI (Obligasi Ritel Indonesia)
Oti adalah surat obligasi ritel yang paling tua yang pernah dikeluarkan oleh Indonesia. Pertama kali Ori dikeluarkan pada bulan Juli tahun 2006 dengan seri ORI001. Umumnya, setiap tahun akan dikeluarkan 1-2 ORI.
-
SBR (Saving Bond Ritel)
SBR adalah obligasi negara yang dijual kepada pihak individu ataupun perseorangan warga negara Indonesia melalui mitra distribusi yang ada di pasar perdana domestik yang tidak diperdagangkan pada pasar sekunder.
Karakteristik dari SBR sendiri adalah terdapat floating minum rate dan fitur early redemption.
-
Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel atau SR adalah obligasi negara yang dijual kepada pihak individu ataupun perorangan pada warga negara Indonesia dengan mitra distribusi yang berada di pasar perdana domestik dengan basis syariah. Selain itu, Sukuk ritel ini juga sudah dijamin oleh MUI terkait syariahnya.
Jika dilihat secara karakteristik, maka SR hampir sama dengan ORI, yang mana terdapat fixed rate di setiap tahunnya dengan adanya pasar sekunder.
Bagaimana Bentuk Fisik SUN?
Surat utang negara bisa diterbitkan dalam wujud warkat ataupun tanpa warkat yang biasa disebut dengan scripless. Surat utang negara yang saat ini sedang beredar dikeluarkan dengan bentuk tanpa warkat.
Surat utang negara bisa dikeluarkan dalam bentuk yang bisa diperjualbelikan ataupun tidak bisa diperjualbelikan.
Untuk jenis yang tanpa warkat ini, biasanya investor tidak perlu khawatir membeli atau berinvestasi barang yang tidak terlihat, karena bukti pembeliannya sendiri akan diberikan dalam bentuk invoice.
Nantinya, bukti ini yang bisa digunakan untuk mencairkan dana investor ketika SUN sudah tiba pada tanggal jatuh tempo.
Pengelola Surat Utang Negara
Berdasarkan isi dari UU NO 24 pada tahun 2002, mereka yang mengemban tugas untuk mengelola SUN adalah Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan dari mulai tahun 2000 dengan dibentuknya tim DMU atau Debt Management Unit.
Lalu, di tahun 2001 tim tersebut diubah lagi menjadi PMON atau Pusat Manajemen Obligasi Negara, lalu di tahun 2004 diubah kembali namanya menjadi DPSUN atau Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara.
Beriringan dengan reorganisasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan pada tahun 2006. DPSUN ini lalu dikembangkan sehingga mempunyai tingkat eselon 1 dan lalu berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau yang disingkat menjadi DJPU.
Tugas utama dari DJPU yang terkait dengan pengelolaan obligasi adalah menyiapkan sistem pelumasan atau pelaksanaan kebijakan dalam hal pengelolaan SUN.
Tugas tersebut meliputi perencanaan yang maksimal pada struktur portofolio, pelaksanaan penerbitan, pembelian kembali, penjualan dan juga penukaran, pengelolaan pada resiko yang ada pada obligasi, pengembangan infrastruktur serta institusi yang ada pada pasar SUN, serta melakukan publikasi terkait informasi pengelolaan obligasi yang sesuai dengan kebijakan teknis dari Direktur Jenderal.
Seberapa Aman Berinvestasi di SUN?
Pertanyaan seperti ini umumnya ditanyakan oleh setiap investor yang baru ingin melakukan investasi SUN. Jawabannya tentu aman, kenapa? karena investasi seperti ini sudah dijamin oleh pihak negara. Anda hanya akan merasakan rugi saat kondisi negara memang sedang bangkrut ataupun bangkrut.
Selain itu, bentuk pengelolaan dari SUN ini juga sudah diatur oleh pihak yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Tugas utama dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) ini adalah menyiapkan suatu perumusan dan juga pelaksanaan kebijakan pengelolaan SUN yang meliputi:
- Merencanakan struktur portofolio yang lebih maksimal
- Melaksanakan penerbitan
- Melakukan penjualan
- Melakukan pembelian dan penukaran kembali
- Pengelolaan risiko portofolio
- Pengembangan infrastruktur dan juga institusi pasar
- Publikasi informasi terkait pengelolaan yang berdasarkan kebijakan teknis yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Baca juga: Welfare State Adalah Sistem Ekonomi Negara Kesejahteraan, Ini Penjelasannya
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa Surat Utang Negara adalah suatu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dinyatakan dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing yang pembayarannya dijamin dengan bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya surat tersebut.
Melakukan pendanaan pada instrumen investasi ini tergolong aman karena sudah dijamin oleh negara dan pihak yang berwenang. Namun sebelum Anda melakukan investasi ini, ada baiknya agar Anda mengelola keuangan Anda secara tepat dan akurat terlebih dahulu.
Nah, untuk membantu Anda dalam mengelola keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Aplikasi ini mampu memberikan laporan keuangan yang lengkap dan tampilan dashboard yang sederhana dan mudah digunakan.
Selain itu, aplikasi ini memiliki beragam fitur yang mampu memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis, seperti fitur perpajakan, fitur perbankan, fitur pembelian dan penjualan, fitur persediaan, dll.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: