Mengenal Wapu Lebih Dalam Sebagai Pemungut PPN

oleh | Feb 21, 2022

source envato.

Mengenal Wapu Lebih Dalam Sebagai Pemungut PPN

Di dalam sistem pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, terdapat sistem yang disebut dengan Wapu atau wajib pungut. Peraturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 untuk menetapkan badan usaha khusus agar bisa melakukan pemungutan PPN.

Wapu adalah suatu istilah yang bisa digunakan saat ada pembeli yang wajib dikenakan biaya pungutan pajak, tapi justru tidak memungut pajak. Itu artinya, pembeli tidak dibebankan pemungutan pajak oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang menawarkan produknya.

Para wapu adalah badan instansi atau usaha yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan, yang mana mereka mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran, pemungutan, serta pelaporan pajak terutang atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP)

Mereka adalah badan usaha maupun instansi yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang atas penyerahan BKP atau JKP.

Tujuan dilakukannya wapu adalah agar bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalisasi penerimaan pajak. Terlebih lagi untuk perpajakan dalam suatu negara atau sektor tertentu yang mempunyai tingkat kepatuhan pajak rendah.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita membahas berbagai badan atau instansi Wapu atau pemungut PPN di bawah ini.

4 Badan atau Instansi sebagai Wapu atau Pemungut PPN

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat setidaknya 4 badan atau instansi yang termasuk dalam kategori wapu, yakni:

1. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, setiap bendaharawan pemerintah dan juga KPKN adalah wapu. Dalam hal ini, bendaharawan tersebut adalah bendahara ataupun pejabat yang melakukan transaksi, yang mana dana tersebut berasal dari APBN atau APBD.

Sehingga, bendaharawan pemerintah dan kantor KPKN yang ingin melakukan transaksi untuk penyerahan BKP atau JKP dari PKP rekanan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah harus melakukan penyetoran, pemungutan, pelaporan PPN serta PPnBM terutang.

Nah, beberapa bendaharawan pemerintah yang dipercaya sebagai wapu adalah direktorat jenderal perbendaharaan, pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara, serta bendahara pemerintah pusat dan daerah.

Sedangkan pengecualian yang berhubungan dengan wapu ini diterapkan pada kondisi berikut:

  1. Nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah
  2. Pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah
  3. Pembayaran untuk penyerahan BKP ataupun JKP yang di dalamnya bukan termasuk fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari PPN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
  4. Pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina.
  5. Pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait.
  6. Pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang ataupun jasa yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui

2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Sesuai dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor kontrak kerja sama adalah suatu badan yang tergolong Wapu. Dalam hal ini, kontraktor kerja sama yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kontraktor yang melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi
  • Kontraktor atau pemilik kuasa atau pemilik izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang mencakup cadangan, kantor pusat, dan berbagai unitnya.

Di dalamnya dijelaskan bahwa PPN dan atau PPnBM yang terutang atas penyerahan JKP/BKP oleh rekanan pada pihak kontraktor atau pemilik kuasa atau pemilik izin akan disetor, dipungut, dan juga dilaporkan oleh pihak kontraktor ataupun pihak pemilik izin atau pemilik kuasa.

Sedangkan rekanan dari PMK tersebut adalah PKP yang sudah menyerahkan JKP atau BKP pada pihak kontraktor ataupun pemilik izin atau pemilik kuasa.

Karena adanya kegiatan transaksi penyerahan dengan pemilik izin ataupun kontraktor tersebut, maka rekanan harus mengeluarkan faktur pajak yang pembuatannya dilakukan saat menyerahkan JKP atau BKP.

3. BUMN

Berdasarkan PMK Nomor 85/PMK.03/2012, BUMN adalah salah satu badan Wapu. Jadi, PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk penyerahan JKP atau BKP oleh rekanan pada pihak BUMN harus disetor, dipungut dan juga dilaporkan oleh pihak BUMN.

Sedangkan kategori yang termasuk wapu di dalam BUMN adalah BUMN yang 51% sahamnya sudah dikantongi oleh pihak pemerintah dan sudah tidak termasuk anak usaha ataupun usaha patungan. Untuk transaksi rekanan BUMN dengan pihak BUMN, maka rekanan tersebut harus mengeluarkan faktur pajak yang berkodekan 030.

Suatu BUMN bisa kehilangan status wapunya bila terdapat perubahan atas kepemilikan saham, karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai BUMN. Status sebagai wapu ini sudah tidak dimiliki oleh BUMN sejak tanggal perubahan kepemilikan saham.

Nahum, BUMN tersebut tetap harus melakukan pelaporan dan penyetoran PPN dan juga PPnBM yang sudah dikenakan pungutan saat masa pajak ketika terjadi perubahan status kepemilikan. Itu artinya, kewajiban sebagai wapu sudah tidak lagi diterapkan atau dihitung dalam masa pajak selanjutnya.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Contohnya

4. Badan Usaha Tertentu

Berdasarkan PMK Nomor 37/PMK.03/2015, badan usaha yang tergolong ke dalam wapu adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK. Dengan adanya restrukturisasi tersebut, terjadi pengalihan saham milik negara pada perusahaan milik negara yang lainnya.
  • Badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah.
  • Badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN.

Oleh karena itu, PKP yang menjadi rekanan khusus di dalam PMK ini disetiap transaksi penyerahan JKP atau BKP nya harus mengeluarkan faktur pajak berkodekan 030.

Baca juga: Laporan Perpajakan untuk Bisnis: Jenis dan Tips dalam Membuatnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian Wapu yang terdapat di dalam sistem PPN dan PPnBM. Membahas tentang dunia perpajakan ini memang agak sedikit kompleks, untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam.

Bila Anda merasa kesulitan untuk mengurus pajak perusahaan Anda, maka Anda bisa mencoba software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Selain mampu menyajikan beragam jenis laporan keuangan secara otomatis dan akurat, software ini juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan. Dengan fitur perpajakan ini, Anda bisa mendapatkan dukungan e-faktur, e-SPT, e-filling, e-billing, PPN, dan PPh. Selain itu, Accurate Online juga sudah dipercaya langsung oleh DJP.

Silahkan coba seluruh manfaat dan fitur luar biasa dari Accurate Online ini selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.Accurate-

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait