Aturan Mengenai Cuti Menikah dan Contoh Pengajuannya
Cuti adalah hak seluruh karyawan dan telah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyetujuinya. Namun, pengajuan cuti haruslah dengan alasan yang jelas. Dalam hal ini, terdapat beberapa macam jenis cuti yang umumnya diberlakukan oleh perusahaan, yakni salah satunya cuti menikah.
Cuti menikah sebenarnya tidak terdapat dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Namun, hal tersebut diterangkan dalam Bagian Pengupahan sebagai ‘kondisi tidak bekerja yang tetap diupah’. Di mana Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa menikah menjadi salah satu alasan karyawan tidak masuk kerja atau tidak dapat melakukan pekerjaan, namun pengusaha tetap wajib membayar upahnya.
Setiap perusahaan pun menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait hak cuti setiap karyawan. Oleh karena itu, artikel berikut akan membahas aturan mengenai cuti menikah, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun secara umum, beserta tips pengajuan dan contoh suratnya.
Daftar Isi
Aturan Mengenai Cuti Menikah
Cuti menikah tidak sama dengan hak istirahat yang diatur dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Sehingga, ketika seorang karyawan mengajukan cuti untuk menikah, jatah hak cuti tahunannya tidak akan dikurangi atau dipotong.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a), disebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama tiga hari berturut-turut. Dengan asumsi, 1 (satu) hari untuk persiapan sebelum pernikahan, 1 (satu) hari di hari pelaksanaan pernikahan, dan 1 (satu) hari setelah pernikahan.
Dalam banyak kasus, karyawan ikut mengambil jatah cuti tahunannya untuk kemudian digabungkan dengan izin menikah sehingga memperoleh total libur yang lebih panjang. Biasanya, hal ini dilakukan untuk persiapan sebelum pernikahan ataupun untuk berbulan madu.
Perusahaan pun tidak boleh mengurangi jatah izin menikah yakni kurang dari tiga hari. Sebaliknya, perusahaan justru boleh memberikan jatah yang lebih panjang dengan pertimbangan agar karyawan bisa lebih fokus dalam persiapan pernikahan.
Adapun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur berapa kali karyawan boleh mengajukan izin untuk menikah. Namun umumnya, cuti untuk menikah hanya diberikan oleh perusahaan sebanyak satu kali selama masa kerja atau hanya untuk pernikahan pertama dan yang dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Baca juga: PKWTT: Pengertian dan Bedanya dengan PKWT
Tips Mengajukan Cuti Menikah
Cara mengajukan cuti untuk menikah sebenarnya tidak berbeda dengan jenis cuti lainnya. Hanya saja, mengurus acara pernikahan menguras banyak energi dan pikiran, serta harus berkomunikasi dengan banyak pihak. Hal tersebut bisa saja mempengaruhi mood Anda ketika harus bekerja ke kantor.
Oleh karena itu, Anda bisa mencoba tips berikut ini selagi berencana mengajukan cuti untuk menikah.
1. Perhatikan Aturan Cuti dari Perusahaan
Aturan mengenai cuti biasanya tercantum dalam kontrak kerja. Anda bisa mempelajari aturan cuti tersebut, termasuk tata cara pengajuan dan berapa lama waktu cuti yang diizinkan oleh perusahaan.
Jika belum jelas, sebaiknya tanyakan pada HRD secara detail. Jangan sampai Anda baru menyiapkan berkas yang dibutuhkan sehari sebelum pengajuan cuti.
2. Pertimbangkan Berapa Lama Waktu Cuti yang Dibutuhkan
Persiapan menjelang pernikahan bisa memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, pertimbangkan berapa lama waktu cuti yang dibutuhkan. Seperti, apakah jatah cuti menikah yang diberikan perusahaan sudah cukup? Atau perlu menambah cuti dengan memangkas jatah cuti tahunan?
Pertimbangkan pula apakah Anda akan langsung berbulan madu setelah menikah. Sebab, jika iya, Anda akan membutuhkan waktu cuti yang lebih lama.
Anda bisa coba mendikusikannya terlebih dahulu dengan pasangan dan keluarga terkait berapa lama sebaiknya Anda mengambil cuti. Baru setelah itu, Anda bisa membicarakannya dengan atasan sebelum mengajukan cuti.
3. Ajukan Cuti dari Jauh-Jauh Hari
Setelah menentukan tanggal pernikahan, Anda sebaiknya segera memberi tahu perusahaan untuk mengambil cuti. Setidaknya, ajukan cuti minimal tiga minggu sebelum waktu cuti.
Hal ini akan membantu tim kerja Anda untuk menyesuaikan pekerjaan Anda. Mereka bisa mengetahui pekerjaan mana yang membutuhkan back-up dari orang lain ketika Anda tidak ada. Anda pun dapat memperkirakan pekerjaan mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dimulainya masa cuti.
Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Contoh Surat Pengajuan Cuti Menikah
Sebagai referensi, berikut contoh surat permohonan cuti menikah yang diajukan oleh seorang karyawan untuk nantinya diberikan kepada atasan dan HRD.
Baca juga: Mengenal Tujuan dan Manfaat dari Peraturan Omnibus Law
Kesimpulan
Cuti menikah adalah salah satu jenis cuti yang diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Di mana jatah cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan ialah minimal selama 3 (tiga) hari. Perusahaan pun dapat menambah jatah cuti tersebut beserta ketentuan lainnya selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti baiknya mengajukan dari jauh-jauh hari agar tidak membebani rekan kerja dan dapat menyelesaikan pekerjaan yang dianggap penting terlebih dahulu. Perusahaan pun hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan haknya kepada karyawan. Sebab, hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas dan nama baik perusahaan.
Memang ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap kredibilitas perusahaan, seperti laporan keuangan. Di mana hal ini akan sangat berguna ketika akan melakukan invasi bisnis dan membutuhkan dana dari investor.
Untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan, perusahaan Anda dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Karena berbasis cloud, berbagai fitur mudah untuk digunakan dan dapat diakses secara fleksible, yakni kapan saja serta di mana saja.
Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.