PKWTT: Pengertian dan Bedanya dengan PKWT

oleh | Jul 7, 2022

source envato.

PKWTT: Pengertian dan Bedanya dengan PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua jenis surat perjanjian kerja yang paling lazim digunakan di Indonesia. Kedua surat perjanjian kerja ini diatur secara jelas, baik dari segi pengertian maupun ketentuan-ketentuan di dalamnya, melalui peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, PKWT adalah kontrak kerja yang mengikat karyawan selama sementara, sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja yang mengikat karyawan secara tetap atau permanen. Keduanya memuat syarat-syarat, hak, serta kewajiban pekerja terhadap perusahaan. Sementara perbedaannya mencakup banyak hal, mulai dari segi waktu, masa percobaan, hingga kontrak kerja.

Lebih lengkapnya, artikel berikut ini akan menguraikan pengertian terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, beserta perbedaan di antara keduanya.

Apa Itu PKWT?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam hal ini, PKWT umumnya diberlakukan oleh perusahaan terhadap karyawan kontrak atau pekerja lepas guna memenuhi suatu pekerjaan yang jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam rentang waktu tertentu. Beberapa contoh pekerjaan yang dimaksud meliputi:

  • Pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu dengan maksimal masa penyelesaian tiga tahun;
  • Pekerjaan musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, maupun tahap percobaan pembuatan produk tambahan.

PKWT sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1). PKWT umumnya memuat ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, yakni berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak, jabatan, hingga besaran gaji atau upah. Lebih lanjut, berikut ini beberapa ketentuan terkait PKWT.

  • Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu dalam perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  • PKWT dapat diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Apabila karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
  • Dalam PKWT, upah karyawan biasanya dihitung berdasarkan jumlah kehadiran.

Baca juga: Dekorasi Stand Bazar Kreatif dan Tips Membuatnya

Apa Itu PKWTT?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Mengacu pada dasar hukum PKWTT yakni UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat (1), PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan pengunduran diri atau resign. Karena itulah, karyawan yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini disebut sebagai karyawan tetap.

Adapun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu tidak perlu didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan setempat. Bahkan, PKWTT bisa disiapkan secara lisan maupun tertulis. Ketika perusahaan memilih membuat PKWTT secara lisan, perusahaan tetap wajib menyiapkan surat pengangkatan kerja karyawan yang umumnya memuat informasi sebagai berikut.

  • Identitas karyawan, yaitu nama dan alamat domisili;
  • Tanggal karyawan akan mulai bekerja;
  • Jenis pekerjaan yang akan dijalani;
  • Besar gaji yang akan diterima.

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dari pengertian di atas, terlihat beberapa perbedaan di antara PKWT dan PKWTT yang mencakup aspek-aspek seperti jangka waktu, masa percobaan, sifat kontrak kerja, pencatatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kewajiban perusahaan terkait PHK.

PKWTT: Pengertian dan Bedanya dengan PKWT

Baca juga: Mengenal Tujuan dan Manfaat dari Peraturan Omnibus Law

Penutup

PKWT adalah kesepakatan kerja yang bersifat sementara di antara karyawan dan perusahaan. Sedangkan, PKWTT adalah kesepakatan kerja yang bersifat tetap atau permanen antara karyawan dengan perusahaan. Sehingga perbedaan mencolok yang terlihat di antara keduanya terletak pada jangka waktu atau durasi.

Adapun surat perjanjian kerja adalah salah satu cara bagi perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja yang baik dengan karyawan. Di mana karyawan diberikan sebuah jaminan tertulis maupun tidak tertulis terkait syarat, hak, dan kewajibannya.

Seperti diketahui, karyawan adalah salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan keberhasilan perusahaan. Karena itu, penting untuk membangun hubungan industrial yang baik di antara karyawan dan perusahaan.

Untuk memaksimalkan usaha dalam mencapai tujuan perusahaan, perusahaan juga bisa mengupayakan pengelolaan keuangan dengan lebih baik dan bijak. Dalam hal ini, perusahaan bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula. Karena berbasis cloud, Accurate Online juga bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Accurate Online pun telah dipercaya dan digunakan oleh ratusan ribu pebisnis dari berbagai sektor usaha di Indonesia.

Jika tertarik untuk menggunakannya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait