Contoh Surat Kontrak Kerja: Komponen, Peraturan, Templatenya

Diterbitkan: 02 Des 2021 | Diperbarui: 14 Apr 2026 | Ditulis oleh: Alifian Adam

Poin penting


  • Kontrak kerja adalah kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang mengatur hubungan kerja secara hukum.

 

  • Kontrak kerja harus memuat identitas pihak, posisi kerja, status hubungan, masa kerja, gaji, jam kerja, hak & kewajiban, hingga sanksi dan kerahasiaan.

 

  • Jenis kontrak kerja meliputi PKWT, PKWTT, part time, freelance, outsourcing, magang, dan harian lepas sesuai kebutuhan bisnis.

 

  • Kontrak kerja yang rapi saja tidak cukup, gunakan sistem akuntansi Accurate Online untuk pengelolaan keuangan bisnis yang lebih baik. Coba gratis di sini!

Dimulainya suatu hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan ditandai dengan adanya penandatanganan surat kerja atau yang dikenal dengan surat kontrak kerja karyawan.

Surat kontrak kerja adalah suatu surat yang mengikat hubungan perusahaan dan juga karyawan dalam kurun waktu tertentu melalui tim HRD.

Surat kontrak kerja ini akan tertulis hitam di atas putih yang sangat penting. Untuk itu, Anda harus teliti dalam membaca surat kontrak kerja.

Selain itu, Anda juga harus mencari tahu berbagai hal yang dijadikan pedoman dalam kontrak kerja. Agar lebih jelas lagi, mari kita bahas bersama-sama di bawah ini!

Pengertian Kontrak Kerja

Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang mengatur hubungan kerja, termasuk hak, kewajiban, serta syarat kerja dalam periode tertentu atau tidak tertentu.

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang mengikat hubungan kerja, baik untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hubungan kerja harus memiliki tiga unsur utama, yaitu:

  1. Adanya pekerjaan
  2. Adanya upah
  3. Adanya perintah dari pemberi kerja

Artinya, selama ketiga unsur ini terpenuhi, maka hubungan kerja dianggap sah secara hukum dan wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.

Baca juga: Promosi Jabatan: Ini 7 pertimbangan dan Alasan Pentingnya Promosi Jabatan

Komponen dalam Surat Kontrak Kerja

Agar kontrak kerja atau perjanjian kerja memiliki kekuatan hukum dan jelas bagi kedua belah pihak, dokumen ini perlu memuat beberapa komponen penting berikut:

1. Identitas Para Pihak

Bagian ini berisi informasi lengkap mengenai pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja, yaitu perusahaan dan karyawan.

Data yang dicantumkan biasanya meliputi nama lengkap, alamat, serta jabatan pihak yang mewakili perusahaan.

2. Posisi dan Deskripsi Pekerjaan

Dengan adanya deskripsi pekerjaan yang jelas, karyawan dapat memahami ruang lingkup pekerjaannya sejak awal, sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman atau pekerjaan di luar kesepakatan.

3. Status dan Jenis Hubungan Kerja

Dalam kontrak kerja perlu dijelaskan status hubungan kerja, apakah termasuk karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, atau freelance.

4. Masa Berlaku Kontrak

Bagian ini mengatur jangka waktu berlakunya kontrak kerja, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja jika bersifat kontrak.

Selain itu, biasanya juga dijelaskan ketentuan perpanjangan atau penghentian kontrak. Hal ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak terkait durasi kerja.

5. Gaji, Upah, dan Tunjangan

Komponen ini memuat rincian kompensasi yang akan diterima karyawan, seperti besaran gaji, sistem pembayaran (harian, mingguan, atau bulanan), serta tunjangan yang diberikan.

6. Jam Kerja dan Sistem Kerja

Informasi ini membantu karyawan memahami waktu kerja yang harus dipenuhi sekaligus memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

7. Hak dan Kewajiban

Dalam kontrak kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dijelaskan secara jelas dan seimbang.

Misalnya, hak karyawan atas upah dan cuti, serta kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai aturan perusahaan. Komponen ini menjadi dasar hubungan kerja yang adil dan profesional.

8. Ketentuan Cuti dan Izin

Bagian ini mengatur hak karyawan terkait cuti tahunan, cuti sakit, maupun izin lainnya.

9. Sanksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Komponen ini berisi aturan terkait pelanggaran kerja, jenis sanksi yang dapat diberikan, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja.

10. Kerahasiaan dan Non-Disclosure

Dalam beberapa jenis pekerjaan, kontrak kerja juga memuat klausul kerahasiaan yang mengatur kewajiban karyawan untuk menjaga informasi perusahaan.

Hal ini bertujuan melindungi data bisnis agar tidak disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin.

Baca juga: Cara Menghitung THR Full dan Prorata + Contohnya

Syarat Kontrak Kerja Karyawan Menurut UU No. 6 Tahun 2023

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, syarat sah kontrak kerja atau perjanjian kerja tetap berpedoman pada prinsip dasar hubungan kerja yang harus memenuhi unsur legal dan operasional.

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi dalam surat kontrak kerja:

1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kontrak kerja harus dibuat berdasarkan persetujuan antara perusahaan dan karyawan tanpa adanya paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak mana pun.

Kesepakatan ini menjadi dasar utama sahnya suatu perjanjian kerja.

2. Kecakapan Hukum Para Pihak

Pihak yang membuat kontrak kerja harus cakap secara hukum, yaitu sudah dewasa dan tidak berada dalam kondisi yang mengganggu kemampuan mengambil keputusan (misalnya di bawah pengampuan).

3. Adanya Pekerjaan yang Diperjanjikan

Dalam kontrak kerja harus dijelaskan secara rinci mengenai posisi, tugas, dan tanggung jawab karyawan.

Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan kerja.

4. Adanya Unsur Upah

Salah satu unsur wajib dalam hubungan kerja adalah adanya upah. Besaran gaji, sistem pembayaran (bulanan/harian), serta tunjangan harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja sesuai kesepakatan.

5. Adanya Unsur Perintah (Hubungan Kerja)

Kontrak kerja harus mencerminkan adanya hubungan kerja, yaitu adanya perintah atau arahan dari pemberi kerja kepada karyawan. Hal ini yang membedakan hubungan kerja dengan kemitraan atau freelance.

6. Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Isi kontrak kerja tidak boleh melanggar hukum, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum. Semua ketentuan harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Karyawan dan Manajemen Ketahui

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Dalam praktik bisnis dan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa jenis kontrak kerja yang umum digunakan sesuai kebutuhan perusahaan. Berikut penjelasannya:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau berdasarkan proyek.

  • Digunakan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau berbasis target
  • Wajib dibuat secara tertulis
  • Memiliki batas waktu jelas
  • Karyawan berhak atas kompensasi saat kontrak berakhir

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah kontrak kerja untuk karyawan tetap tanpa batas waktu.

  • Bersifat permanen
  • Bisa ada masa probation maksimal 3 bulan
  • Mendapatkan hak penuh (BPJS, cuti, pesangon, dll)

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Part Time)

Kontrak ini digunakan untuk karyawan dengan jam kerja lebih singkat dari karyawan full-time.

  • Jam kerja fleksibel (biasanya 3–5 jam/hari)
  • Gaji dihitung per jam atau shift
  • Cocok untuk pekerjaan operasional seperti barista, kasir, atau staf toko

4. Perjanjian Kerja Freelance (Pekerja Lepas)

Digunakan untuk pekerja independen yang tidak terikat secara permanen.

  • Berbasis proyek atau hasil kerja
  • Tidak terikat jam kerja tetap
  • Bisa bekerja dengan beberapa klien sekaligus
  • Pembayaran berdasarkan output (per proyek/pekerjaan)

5. Perjanjian Kerja Outsourcing

Kontrak kerja melalui perusahaan pihak ketiga (vendor).

  • Karyawan bekerja untuk user, tetapi terikat dengan vendor
  • Umumnya untuk pekerjaan non-core (security, cleaning service, dll)
  • Hak dan kewajiban diatur oleh perusahaan outsourcing

6. Perjanjian Kerja Magang

Digunakan untuk program internship atau pelatihan kerja.

  • Bersifat sementara (3–6 bulan)
  • Fokus pada pembelajaran dan pengalaman kerja
  • Biasanya mendapat uang saku atau tunjangan

7. Perjanjian Kerja Harian Lepas

Kontrak kerja dengan sistem harian sesuai kebutuhan perusahaan.

  • Tidak bekerja setiap hari (sesuai panggilan)
  • Upah dibayar per hari kerja
  • Umum di sektor retail, event, atau logistik

Baca juga: 20 Cara Untuk Mengurangi Turnover Karyawan

Contoh Surat Kontrak Kerja

Contoh Kontrak Kerja PKWTT

contoh surat kontrak kerja pkwtt

Contoh Template Kontrak Kerja PKWT

contoh surat kontrak kerja pkwt 1

Contoh Surat Perjanjian Kerja Magang

contoh surat kontrak kerja magang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Freelance

contoh surat kontrak kerja freelance

Download Template Surat Kontrak Kerja Gratis!

Supaya Anda tidak perlu repot menyusun dari awal, kami sudah menyiapkan template surat kontrak kerja yang bisa langsung digunakan dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Template ini dirancang dengan format yang rapi, mudah dipahami, dan sudah mencakup komponen penting dalam perjanjian kerja, sehingga Anda bisa lebih cepat membuat kontrak yang profesional.

Download Template Kontrak Kerja

Baca juga: Apa Itu Manajemen? Fungsi, Unsur, Gaya, 20 Jenisnya

Kesimpulan

Surat kontrak kerja bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar penting dalam menciptakan hubungan kerja yang profesional dan sesuai hukum.

Memahami isi kontrak dengan baik akan membantu perusahaan dan karyawan menjalankan hak serta kewajibannya secara seimbang.

Selain pengelolaan karyawan, bisnis juga perlu didukung sistem keuangan yang rapi.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan Accurate Online yang membantu pencatatan dan laporan keuangan menjadi lebih cepat, otomatis, dan akurat, sehingga keputusan bisnis bisa diambil dengan lebih tepat.

Dengan menggunakan Accurate Online, kegiatan akuntansi Anda akan berjalan secara otomatis, cepat dan akurat.

Accurate Online mampu menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses di manapun dan kapanpun Anda berada.

Penasaran? Silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari!

marketing-manajemenfooter-copy

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Mengenal Kewajiban Pajak Perusahaan

Hindari masalah pajak dengan pahami pajak perusahaan di ebook ini!

Alifian Adam
Hai salam kenal saya Adam! lulusan sistem informasi dengan ketertarikan tinggi pada dunia digital! saya juga suka menulis dan berbagi informasi!

Artikel Terkait

Solusi Terbaik untuk Masalah Bisnis Anda

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda sekarang dan mulai jalankan bisnis lebih mudah bersama Accurate.

young-woman-glasses-showing-laptop-screen