Lay Off Adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, Bagaimana Ketentuannya?

oleh | Mei 25, 2022

source envato.

Lay Off Adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, Bagaimana Ketentuannya?

Lay off adalah salah satu jenis pemutusan hubungan kerja (PHK). Istilah ini merujuk pada pemberhentian sementara karyawan karena ketidakstabilan kondisi finansial perusahaan. Dalam hal ini, karyawan terkadang berada di ambang ketidakjelasan, entah akan diputuskan hubungan kerjanya secara permanan atau akan dipanggil kembali ke perusahaan.

Istilah layoff sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, semakin sering terdengar ketika COVID-19 menjadi pandemi di dalam negeri. Perusahaan yang merugi dan tidak mampu menjaga kestabilan ekonomi kemudian terpaksa melakukan layoff pada beberapa karyawannya.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan dari pemberlakukan layoff ini? Artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut melalui penjabaran dari pengertian layoff itu sendiri. Pun, akan dibahas pula alasan, efeknya terhadap karyawan, dan jenis pemutusan hubungan kerja lainnya.

Apa Itu Layoff?

Pemberhentian sementara karyawan atau lay off adalah pemutusan hubungan kerja karyawan dari kepegawaiannya karena kondisi negatif yang terjadi pada perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan melakukan layoff ketika sedang berkembang pesat sebab mereka memperkirakan ketidakpastian ekonomi, dan karenanya mereka mengatasi masa-masa sulit untuk meningkatkan profit perusahaan.

Sebagian besar karyawan yang terkena layoff tidak mendapatkan gaji. Jangka waktunya pun tidak ditentukan lamanya. Hal ini tergantung pada seberapa cepat perusahaan mampu bangkit dari keterpurukan bisnisnya. Namun, jika kondisi perusahaan tidak kunjung membaik, pemberhentian sementara ini dapat berujung pada pemberhentian permanen.

Adapun kebijakan layoff tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, perusahaan harus mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa alasan dalam melakukan pemutusan kerja. Dimana pertimbangan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan.

Baca juga: Mesin Absen Ceklok: Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Alasan Diberlakukannya Layoff

Umumnya, alasan dibalik pemberhentian sementara atau lay off adalah sebagai berikut.

  • Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
  • Pemimpin perusahaan mengharapkan bahwa situasi yang terjadi pada bisnis ini tidak berlangsung pada jangka waktu yang lama.
  • Pemimpin bermaksud memanggil kembali karyawan jika ekonomi perusahaan telah pulih.
  • Terjadi pada karyawan yang masa kontraknya sudah habis.

Baca juga: Kompensasi Non Finansial: Pengertian dan Perbedaanya Dengan Kompensasi Finansial

Efek Layoff Terhadap Karyawan

Dampak utama yang dirasakan oleh karyawan yang terkena lay off adalah hilangnya upah dan ketidakpastian status kepegawaian. Mereka juga bisa mengalami keraguan atau ketidakpercayaan terhadap pihak pemberi kerja.

Lebih dari itu, dampak lain yang bisa dirasakan dari pemberlakuan lay off adalah karyawan yang masih bekerja harus menyaksikan rekan kerjanya diberhentikan. Akibatnya, kecemasan dan kekhawatiran mereka meningkat. Tak jarang pula, karyawan menjadi kekurangan motivasi, yang pada akhirnya perusahaan kehilangan karyawan.

Dampak ini bahkan bisa terasa hingga ke perekonomian lokal dan nasional. Itulah sebabnya, beberapa perusahaan melakukan PHK secara sekaligus untuk meringankan pukulan psikologis dan memastikan karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya tidak merasa dikucilkan.

Baca juga: Project Management Plan: Begini Proses Pembuatannya

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja Lainnya

Selain layoff, terdapat beberapa jenis pemutusan hubungan kerja lainnya, seperti pengunduran diri, PHK karena masuk usia pensiun, serta PHK karena tindakan kejahatan atau kriminal.

1. Pengunduran Diri

Menurut Pasal 156 ayat 2, karyawan yang mengajukan pengunduran diri tidak akan mendapatkan jatah pesangon. Apalagi ketika ia memutuskan hubungan kerja dengan tidak memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dimana biasanya, pengunduran diri harus diajukan dari sebulan sebelumnya.

Dalam hal ini, karyawan perlu menyelesaikan tugas dan kewajiban yang dimilikinya terlebih dahulu. Perusahaan pun memiliki waktu untuk mencari pengganti dari karyawan yang mengundurkan terlebih dahulu.

Secara tidak langsung, peraturan pengunduran diri ini juga bisa menjadi tolak ukur keprofesionalan seorang karyawan. Sebab, tidak jarang karyawan yang enggan mengikuti peraturan perusahaan jika sudah bersangkutan dengan pengunduran diri ini.

2. PHK Karena Masuk Usia Pensiun

PHK berdasarkan usia pensiun sebenarnya tidak harus selalu 55 tahun atau lebih. Melainkan, jika masa bakti karyawan tersebut adalah 25 tahun secara berturut-turut, maka ia sudah wajib dipensiunkan. Karyawan yang telah masuk masa pensiun pun berhak mendapatkan uang pensiun dan beberapa penghargaan lain.

Adapun tujuan dari PHK berdasarkan usia pensiun ini dilakukan sebagai bentuk regenerasi perusahaan guna meningkatkan performa di beberapa aspek yang masih dinilai kurang.

3. PHK Karena Tindakan Kejahatan atau Kriminal

PHK dikarenakan tindak kejahatan akan diputuskan secara tegas oleh manajemen perusahaan. PHK pun biasanya dilakukan secara tidak terhormat. Karena itulah, karyawan tidak akan mendapatkan haknya sebagai pegawai sebab telah mencoreng nama baik perusahaan. Terlebih jika tindak kejahatan yang dilakukannya telah diberitakan melalui media massa.

Baca juga: Time Sheet Adalah: Ini Pengertian, Jenis, dan Fungsinya Untuk Karyawan

Penutup

Dunia kerja memang penuh dengan dinamika yang berliku dan sulit ditebak. Karyawan tidak bisa menyangkal bahwa pemutusan hubungan kerja tidak akan mungkin terjadi.

Dalam hal ini, lay off adalah salah satu jenis pemutusan hubungan kerja yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Dimana alasan utama perusahaan melakukan lay off adalah karena ketidakstabilan ekonomi perusahaan.

Bisnis memang akan selalu dipengaruhi oleh banyak faktor, baik itu internal maupun eksternal. Namun, perusahaan masih bisa mengupayakan pengelolaan keuangan yang baik. Perusahaan bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online yang akan mempermudah proses pencatatan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, salah satunya laporan arus kas. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan pun serta dimana pun.

Jika tertarik untuk mencobanya, Anda bisa klik langsung tautan gambar di bawah ini untuk menikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait