Peraturan Ketenagakerjaan: Gaji, Perjanjian kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti

oleh | Mar 28, 2022

source envato.

Peraturan Ketenagakerjaan: Gaji, Perjanjian kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti

Sebagai pihak pemberi kerja atau perusahaan, Anda harus memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut nantinya harus Anda jadikan sebagai pedoman dalam mempekerjakan karyawan.

Di dalamnya sudah dijelaskan tentang berbagai hak dan kewajiban untuk karyawan serta perusahaan. Mulai dari gaji, perjanjian kerja, waktu istirahat, cuti, dan berbagai hal lainnya yang sudah dijelaskan secara lengkap.

Nah dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap tentang peraturan ketenagakerjaan sesuai dengan UU di tersebut.

Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan

Setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh waktu istirahat disela jam kerja dari pihak perusahaan dan juga waktu istirahat setelah satu minggu bekerja penuh.

Hal ini sudah tertuang di dalam UU peraturan ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf b dan c. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

  • Karyawan memiliki hak untuk memperoleh waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
  • Setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh waktu istirahat sebanyak satu hari untuk 6 hari kerja, atau dua hari untuk 5 hari kerja.

Berdasarkan laman Kompas, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja terbaru dijelaskan bahwa waktu istirahat yang bisa diberikan oleh perusahaan adalah satu kali saja.

Selain waktu istirahat, di dalam pasal 79 huruf C  juga sudah dijelaskan tentang cuti, yaitu Untuk cuti tahunan, bisa diberikan pada semua karyawan setelah melewati waktu kerja selama 12 bulan berturut-turut sebanyak minimal 12 hari kerja

Jadi bila ada karyawan yang sudah melewati 1 tahun kerja, maka karyawan tersebut memiliki hak untuk berlibur sejenak.

Walaupun begitu, cuti tahunan juga bisa didapatkan sebelum kerja selama satu tahun berturut-turut, tergantung dari perjanjian kerja antar pihak perusahaan dan karyawan. Peraturan tersebut juga sudah diatur dalam 79 ayat 3.

Berdasarkan laman Hukum Online, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan cuti pada karyawan di tahun pertamanya bekerja, ada juga yang memberikan hak cuti satu hari per bulan sejak karyawan tersebut bekerja.

Itu artinya, cuti tahunan bisa diberikan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama selama itu tidak merugikan kedua belah pihak.

Baca juga: Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Gaji Karyawan

Terkait gaji karyawan ini sudah diatur di dalam undang-undang peraturan ketenagakerjaan. Dalam UUK Pasal 1 angka 30 sudah dijelaskan bahwa upah atau gaji adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai imbalan pada karyawan dan dibayar sesuai dengan kesepakatan, peraturan kerja, atau perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk para pekerja.

Komponen terkait upah juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 5 ayat 1. Di dalamnya dijelaskan bahwa komponen upah terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh upah minimum atau gaji berdasarkan daerah provinsi kota atau kabupaten, seperti yang sudah tertuang dalam Pasal 89 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apa Itu UMK, UMP, UMR, dan UMS? Berikut Pengertian dan Perbedaannya

Perjanjian Kerja Karyawan

Secara umum, perjanjian kerja karyawan di dalam undang-undang peraturan ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yakni PKWT dan PKWTT.

  • PKWT

PKWT atau yang umumnya dikenal dengan pekerja kontrak biasanya akan berlangsung dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. PKWT identik dengan pekerja sementara atau yang sekali selesai. Walaupun begitu, jenis perjanjian kontrak ini bisa diperpanjang lagi sesuai dengan UU peraturan ketenagakerjaan pasal 59 ayat 3.

  • PKWTT

Sedangkan pekerja waktu tidak tentu atau PKWTT di dalam pasal 60 ayat 1 dijelaskan bawah PKWTT atau karyawan tetap bisa mensyaratkan masa percobaan selama maksimal tiga bulan.

Berdasarkan laman Hukumonline, kadang pekerja pada awalnya diberikan status PKWT lalu diangkat sebagai PKWTT. Sebelum diangkat menjadi PKWTT, perusahaan bisa melakukan masa percobaan pada pihak karyawan. Selama masa percobaan ini, Anda akan tetap mendapatkan gaji sesuai UMP ataupun UMK yang berlaku.

  • PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK menjadi salah satu hal yang harus dihindari oleh pihak karyawan dan perusahaan. Karena, dalam UU peraturan ketenagakerjaan sudah dijelaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan dan akan diberikan sanksi berupa PHK oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan Pasal 158 ayat 1 UUK, beberapa kesalahannya adalah sebagai berikut:

  • Menipu, Mencuri, atau Menggelapkan barang perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, sehingga bisa merugikan pihak perusahaan.
  • Meminum minuman keras, mabuk atau menggunakan narkoba di lingkungan kerja
  • Membocorkan ataupun membongkar rahasia perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.

Karyawan akan langsung dikenakan sanksi PHK oleh perusahaan bila melakukan berbagai kesalahan berat di atas dan juga didukung dengan berbagai bukti ini:

  • Tertangkap tangan melakukan pelanggaran
  • Terdapat pengakuan dari pihak buruh atau pekerja yang bersangkutan
  • Terdapat bukti lain dalam bentuk laporan yang didukung oleh saksi setidaknya dua orang.

Walaupun begitu, seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 152 ayat 3, karyawan yang terkena PHK dengan berbagai alasan di atas mempunyai hak untuk mendapatkan uang pergantian.

Uang tersebut mencakup cuti tahunan yang memang belum diambil, biaya atau ongkos pulang, dan berbagai hal lainnya sesuai Pasal 15 ayat 4.

Baca juga: PHK Adalah hal yang Mengintai Setiap Karyawan, Ini Pengertiannya!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang beberapa hal terkait undang-undang peraturan ketenagakerjaan yang harus Anda ketahui, baik itu perusahaan ataupun karyawan.

Bila perusahaan Anda sudah mempekerjakan karyawan dengan baik sesuai dengan peraturan diatas, maka tingkat kepercayaan perusahaan dimata masyarakat pun akan meningkat, dan akhirnya akan meningkatkan citra perusahaan serta laba perusahaan.

Namun, jangan lupa untuk mencatat laba perusahaan di dalam laporan laba rugi untuk selanjutnya dipindahkan pada laporan keuangan. Laporan tersebut sangat penting sebagai bahan pengambil kebijakan perusahaan di waktu yang akan datang.

Kabar baiknya, saat ini Anda sudah bisa langsung mencoba software akuntansi Accurate Online. Dengan software ini, Anda bisa mendapatkan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat.

Jadi tunggu, apa lagi? Coba Accurate Online sekarang juga dengan klik banner di bawah ini.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait