Apa itu PHK? Ini Pengertiannya!
Jika Anda adalah seorang karyawan, maka pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah suatu kondisi yang bisa menimpa Anda kapan saja. Kami berharap hal ini tidak terjadi pada Anda. Namun, akan lebih baik bila Anda mengerti tentang PHK.
Sehingga, Anda bisa selalu siap kapan saja. Terlebih lagi, PHK juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan secara sembarangan.
Nah, lalu apa itu PHK? Apa saja ketentuan di dalamnya? Tenang, kami sudah menyiapkan informasinya di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian PHK Adalah
PHK adalah suatu konsep mengakhiri hubungan kerja yang mana bisa disebabkan oleh berbagai hal. Dengan begitu, hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan bisa hilang.
Pengertian tersebut sudah dicantumkan dalam Pasal 1 Nomor 25 dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Secara umum, penyebab terjadinya PHK ada tiga. Pertama karena demi hukum, seperti pensiun, meninggal dunia, atau PKWT sudah berakhir. Kedua karena keputusan pengadilan. Dan ketiga karena pengunduran diri dari pihak karyawan.
Nah, bila perusahaan ingin melakukan PHK pada para karyawannya, maka penyebabnya adalah karena keputusan pengadilan. Karena, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 151 UUK 13/2003.
Bila memang hubungan kerja harus diakhiri, maka karyawan dan perusahaan harus menjalin musyawarah. Nah, bila tidak kunjung mendapatkan titik tengah dari musyawarah tersebut, maka pengadilan hubungan industrial pun bisa dilibatkan.
Untuk itu, PHK oleh pihak perusahaan adalah keputusan pengadilan. Di dalamnya ada berbagai proses yang harus dilakukan, salah satunya adalah lewat jalur meja hijau.
Selain itu, untuk pemutusan hubungan kerja karena karyawan ingin berhenti, maka karyawan harus melakukannya tanpa ada tekanan. Mereka harus melakukannya karena kemauan mereka sendiri. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 162 Ayat 2 UUK 13/2003.
Baca juga: Apa Itu Surat Paklaring? Ini Fungsi dan Syarat Membuatnya!
Aturan Alasan PHK
Kita sudah mengetahui bersama bahwa PHK tidak bisa dilakukan secara sembarang. Terdapat berbagai langkah yang harus dilakukan. Selain itu, alasan tersebut juga diregulasi.
Terdapat beberapa hal yang memang tidak boleh menjadi sebab terjadinya PHK. Tapi disisi lain, ada juga beberapa hal yang bisa dijadikan dasarnya. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Alasan yang dilarang
Sesuai Pasal 153 Ayat 1 UUK 13/2003, beberapa hal yang tidak bisa dijadikan alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Sakit sesuai dengan keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan berturut-turut.
- Sedang memenuhi kewajiban atau tugas negara
- Sedang melakukan ibadah
- Menikah
- Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran
- Satu perusahaan atau satu kantor dengan pasangan atau keluarga lain
- Membuat, menjadi anggota atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja
- Mengadukan pengusaha ke pihak berwenangan atas adanya tindak pidana
- Terdapat perbedaan dalam hal agama, paham, suku, warna kulit, golongan, kelamin, aliran politik, kondisi fisik, ataupun status perkawinan.
- Cacat tetap ataupun sakit yang mana proses penyembuhannya tidak pasti, terjadi karena adanya kecelakaan kerja.
2. Alasan yang diperbolehkan
Sesuai dengan UUK 13/2003, beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK adalah sebagai berikut:
- Tidak lulus masa probation atau masa percobaan
- Berakhirnya kontrak atau PKWT
- Sanksi karena karyawan melakukan pelanggaran berat
- Karyawan ditahan atau diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan
- Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau melanggar aturan perusahaan
- Mengundurkan diri tanpa adanya tekanan
- Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, bila pihak pekerja atau pengusaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
- PHK massal karena perusahaan terbukti rugi
- Perusahan pailit atau bangkrut
- Karyawan dinyatakan meninggal dunia
- Karyawan pensiun
- Karyawan bolos atau mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak 2 kali
- Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan
Baca juga: Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Hak Pekerja yang di-PHK
Hak pekerja yang mengalami PHK sudah diatur oleh Undang-undang. Namun semuanya kembali lagi pada alasan dilakukannya PHK. Nah, hak karyawan yang di PHK adalah sebagai berikut:
1. PHK oleh perusahaan
Hak pekerja yang di-PHK oleh perusahaan adalah penghargaan masa jabatan, uang pesangon, dan penggantian hak, seperti misalnya cuti tahunan yang belum diambil.
Hal tersebut sudah tertuang di dalam Pasal 156 UUK 13/2003. Perhitungan terkait uang pesangon dan uang PHK lainnya harus disesuaikan dengan alasan pemutusan kerja karyawan.
2. Resign atas kemauan sendiri
Mereka yang mengundurkan diri pun memiliki hak uang. Namun, nominalnya tidak sama dengan mereka yang di-PHK oleh pihak perusahaan. uang yang mereka peroleh hanyalah uang penggantian hak saja.
3. Meninggal Dunia
Ahli waris dari pekerja pun memiliki hak jika karyawan meninggal. Hal tersebut sudah di atur dalam Pasal 61 UUK 13/2003.
Namun, detail atas hak tersebut sudah diatur secara terpisah. Seperti misalnya lewat undang-undang lain, perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja ataupun aturan perusahaan.
4. Pensiun
Karyawan yang dinyatakan pensiun juga memiliki hak atas uang penghargaan masa kerjanya. Detail aturan tersebut sudah tertulis dalam Pasal 167 UUK 13/2003.
Baca juga: Apa Itu UMK, UMP, UMR, dan UMS? Berikut Pengertian dan Perbedaannya
Penutup
Jadi, PHK adalah suatu ancaman yang akan selalu mengintai seluruh karyawan. Selain itu, perusahaan dan karyawan memiliki hak untuk menerapkan kebijakan ini.
Sebagai pebisnis, tentu Anda harus sebisa mungkin menjadikan opsi PHK sebagai opsi terakhir. Anda harus lebih bijak dalam membuat keputusan dan mengelola perusahaan serta karyawan Anda, termasuk mengelola finansial perusahaan.
Namun, saat ini Anda sudah tidak perlu lagi kesulitan dalam mengelola keuangan atau finansial perusahaan. Kenapa? Karena Anda bisa coba menggunakan Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang mampu membantu Anda dalam membuat lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga, sebagai pebisnis Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha Anda.
Selain itu, Accurate Online juga sudah dibekali dengan berbagai fitur dan modul luar biasa yang akan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien.
Ayo rasakan sendiri kelebihan dan fitur dari Accurate Online selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.