Contoh Surat Cuti Kerja dan Cara Pengajuannya
Setiap pekerja berhak mengajukan cuti apabila berhalangan hadir ke tempat kerja. Namun, dalam praktiknya, mengajukan cuti bukanlah hal yang mudah. Terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang perlu dilakukan jika ingin mengajukan surat cuti.
Pengajuan cuti perlu dilakukan dengan baik agar permohonan cuti diterima dengan baik pula. Terlebih karena pengajuan cuti untuk setiap alasan cuti kerja bisa berbeda-beda sesuai kebijakan perusahaan.
Karena itu, artikel berikut ini akan membahas tata cara mengajukan surat cuti kerja, beserta hal-hal yang harus dituliskan di dalamnya dan contohnya. Namun sebelum itu, mari ketahui terlebih dahulu apa itu surat cuti kerja dan jenis-jenis cuti kerja berdasarkan undang-undang.
Daftar Isi
Apa Itu Surat Cuti Kerja?
Surat cuti merupakan surat yang dibuat sebagai bentuk permohonan izin karyawan kepada perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa seorang karyawan berhalaangan hadir ke tempat kerja karena alasan tertentu.
Pengajuan surat ini juga ditujukan agar memberikan kesan baik bagi seorang karyawan terhadap perusahaan. Terutama apabila format penulisan suratnya mempehatikan ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Unpaid Leave: Pengertian dan Cara mengajukannya pada Perusahaan
Jenis-Jenis Cuti
Informasi terkait hak cuti karyawan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Setidaknya, terdapat lima jenis hak cuti yang bisa diajukan oleh karyawan, yakni cuti bersama, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti penting, dan cuti sakit.
1. Cuti Bersama
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 membahas pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. Cuti ini diadakan untuk merayakan hari-hari besar, seperti Lebaran dan Natal. Cuti besar pun bagi karyawan swasta dilakukan tanpa pemotongan dan pengurangan gaji.
2. Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun di suatu perusahaan. Biasanya, karyawan mendapat sebanyak 12 hari pertahun untuk jatah cuti ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 2.
3. Cuti Melahirkan
Dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang sedang hamil memiliki hak cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Di mana karyawan akan tetap mendapatkan gaji utuh, yakni tanpa pemotongan atau pengurangan gaji.
4. Cuti Penting
Cuti dengan alasan penting dapat dimanfaatkan ketika terjadi hal penting ataupun mendesak, seperti menikah, keluarga meninggal, atau menikahkan anak. Cuti penting ini dijelaskan ketentuannya secara mendetail dalam Pasal 93 ayat 4 dan 2.
5. Cuti Sakit
Cuti sakit dapat diajukan oleh karyawan yang sedang sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter. Bagi karyawan perempuan pun bisa mengambil cuti di hari pertama dan kedua menstruasi ketika merasa sakit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 93 ayat 2.
Adapun jumlah cuti sakit tidak memiliki batasan, yakni tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca juga: Berbagai Bentuk Apresiasi yang Bisa Anda Berikan Pada Karyawan
Hal yang Perlu Ditulis dalam Surat Cuti Kerja
Isi dan penjelasan di dalam sebuah surat cuti kerja yang diajukan oleh karyawan dapat berbeda-beda. Namun setidaknya, terdapat lima poin penting yang perlu ditulis, yakni meliputi:
- Ungkapan permohonan cuti
- Tanggal rencana cuti
- Tanggal akan bekerja kembali
- Tawaran untuk memberikan bantuan sebelum cuti
- Ungkapan terima kasih karena telah mempertimbangkan permintaan cuti
Baca juga: Presensi: Pengertian, Jenis dan Kelebihannya Untuk Perusahaan
Cara Mengajukan Surat Cuti
Agar permohonan cuti dapat diterima dengan baik oleh perusahaan, Anda bisa melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengikuti Aturan Perusahaan
Sebelum mengambil cuti, pelajarilah terlebih dahulu prosedur pengambilan cuti yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja. Apabila Anda merupakan karyawan baru, tanyakan pada tim HR atau atasan Anda. Apabila perusahaan memiliki cuti berbayar untuk karyawan baru, cari tahulah prosedur dan cara mengajukannya.
Anda pun sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu hak apa yang akan didapatkan ketika mengambil cuti kerja. Hal ini dilakukan agar Anda memahami batasan saat tengah cuti kerja dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
2. Beritahu Alasan Cuti kepada Atasan Terlebih Dahulu
Anda sebaiknya memberi tahu alasan cuti kepada atasan sebelum tanggal cuti tiba. Hal ini akan membuat pengajuan cuti Anda dinilai lebih baik oleh atasan. Sebab, atasan Anda dapat mempersiapkan terlebih dahulu pemindahtanganan pekerjaan Anda kepada orang lain. Terlebih apabila Anda membutuhkan cuti yang panjang, seperti cuti melahirkan.
3. Jelaskan Alasan Cuti Secara Jujur
Penting untuk menjelaskan alasan cuti secara jujur. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko Anda bermasalah dengan perusahaan di kemudian hari.
4. Tentukan Tanggal Cuti Secara Spesifik
Selain memberi alasan cuti secara jujur, tentukan dan sampaikan pula tanggal cuti secara spesifik, baik saat menginformasikan kepada atasan maupun dalam surat cuti yang diajukan.
5. Menyelesaikan Pekerjaan Terlebih Dahulu
Menyelesaikan semua pekerjaan yang sudah menjadi tugas Anda adalah suatu keharusan sebelum memulai cuti. Hal ini akan menunjukkan bahwa Anda memiliki rasa tanggung jawab dan tidak akan membebani rekan kerja.
6. Mengatur Jadwal Bertemu Atasan
Sebelum mengajukan surat, ada baiknya untuk mengatur jadwal untuk bertemu dengan atasan. Waktu yang tepat pun sebaiknya ketika atasan tidak sedang banyak pekerjaan atau stres. Hal ini mungkin terlihat sepele, namun sebenarnya bisa berdampak besar terhadap keputusan permohonan cuti.
Baca juga: Salary Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan Upah
Contoh Surat Cuti
Berikut ini salah satu contoh surat cuti yang bisa Anda terapkan sebagai referensi dalam mengajukan cuti di kemudian hari.
Baca juga: Peraturan Ketenagakerjaan: Gaji, Perjanjian kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti
Penutup
Surat cuti bisa dikatakan sebagai tiket karyawan ketika berhalangan hadir ke tempat kerja, baik karena alasan mendesak atau karena ingin mengambil jatah cuti. Seperti diketahui, terdapat beberapa jenis cuti sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Adapun menyampaikan cuti dari jauh-jauh hari membuat karyawan terlihat lebih profesional di hadapan atasan dan selaras dengan rekan kerja. Bagi perusahaan pun hendaknya mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan haknya kepada karyawan. Sebab, hal ini juga berpengaruh terhadap kredibilitas dan nama baik perusahaan.
Memang ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap kredibilitas perusahaan, seperti laporan keuangan. Di mana hal ini akan sangat berguna ketika akan melakukan invasi bisnis dan membutuhkan dana dari investor.
Untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan, perusahaan Anda dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Karena berbasis cloud, berbagai fitur mudah untuk digunakan dan dapat diakses secara fleksible, yakni kapan saja serta di mana saja.
Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.