Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, memiliki izin edar bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.
Izin edar menjadi bukti bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi.
Salah satu izin edar yang paling umum digunakan oleh UMKM adalah PIRT.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa itu PIRT, bagaimana cara membuatnya, serta perbedaannya dengan izin BPOM.
Padahal, tanpa izin yang tepat, produk akan sulit masuk ke pasar yang lebih luas seperti toko modern, marketplace, hingga program kemitraan.
Apa itu PIRT?
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan.
Izin ini menjadi bukti bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan pangan dasar.
PIRT berfungsi sebagai izin edar resmi untuk produk makanan olahan tertentu yang diproduksi oleh usaha kecil atau rumah tangga.
Izin ini diterbitkan oleh pemerintah setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pebisnis dapat mendapatkan PIRT dengan melakukan pengajuan secara mandiri pada website oss.go.id.
Secara umum, masa berlaku PIRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang selama usaha masih berjalan dan memenuhi ketentuan.
Dalam regulasi BPOM No 22 Tahun 2018, PIRT menjadi salah satu bentuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Sertifikat BPOM & Cara Mengeceknya
Fungsi PIRT
PIRT tidak hanya berperan sebagai formalitas perizinan, tetapi memiliki fungsi penting dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha makanan dan minuman, khususnya UMKM.
Berikut beberapa fungsi utama PIRT bagi pelaku usaha:
1. Sebagai izin edar resmi produk makanan
PIRT berfungsi sebagai bukti legal bahwa produk makanan atau minuman rumahan telah memenuhi standar keamanan pangan dasar dan layak diedarkan ke masyarakat.
2. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Adanya nomor PIRT pada kemasan membuat konsumen merasa lebih aman dan yakin terhadap kualitas produk, karena telah melalui proses pengawasan dari instansi terkait.
3. Mempermudah distribusi dan kerja sama penjualan
Produk dengan PIRT lebih mudah masuk ke toko oleh-oleh, reseller, koperasi, hingga marketplace yang mensyaratkan izin edar resmi.
4. Mendukung pengembangan dan skalabilitas usaha
PIRT menjadi fondasi awal legalitas usaha makanan. Ketika bisnis berkembang, PIRT dapat menjadi pijakan untuk naik ke izin yang lebih tinggi, seperti BPOM atau sertifikasi lain.
5. Mengurangi risiko sanksi hukum
Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha terhindar dari risiko penertiban, penarikan produk, atau sanksi akibat peredaran produk tanpa izin.
Baca juga: Sertifikasi Halal: Alur Proses, Syarat, dan Cara Daftarnya
Cara membuat PIRT online (SPP-IRT)
Bagi pelaku usaha pangan olahan rumahan, untuk mendaftar PIRT kini bisa dilakukan secara online dan lebih praktis.
Berikut tahapan lengkap cara membuat pirt yang kami rangkum dari laman sppirt.pom.go.id :
1. Login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
Pemohon SPP-IRT dapat mengajukan permohonan dengan login ke sistem OSS melalui https://oss.go.id.
Alternatifnya, Anda juga bisa datang langsung ke DPMPTSP setempat untuk mendapatkan pendampingan.
2. Melengkapi data usaha di OSS untuk mendapatkan NIB
Isi seluruh data usaha yang diminta di OSS hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha.
3. Mengajukan permohonan UMKU untuk SPP-IRT
Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan membuat permohonan UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) khusus SPP-IRT di OSS.
4. Akses pemenuhan komitmen SPP-IRT
Klik tautan pemenuhan komitmen di OSS. Sistem akan otomatis mengarahkan Anda ke aplikasi SPP-IRT di situs sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
5. Lengkapi data di aplikasi SPP-IRT (jika diperlukan)
Jika data NIB Anda sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT, Anda tidak perlu login ulang. Namun, jika NIB belum pernah terdaftar, pemohon wajib melengkapi data usaha terlebih dahulu di sppirt.pom.go.id.
6. Input data produk dan unggah dokumen pendukung
Selanjutnya, masukkan data produk pangan yang diajukan, unggah rancangan label produk, serta pernyataan pemenuhan komitmen sesuai ketentuan.
7. Validasi otomatis dan penerbitan nomor PIRT
Permohonan SPP-IRT akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. Jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, nomor PIRT akan tergenerate langsung berdasarkan data yang diinput.
8. Penerbitan SPP-IRT
Sertifikat SPP-IRT umumnya diterbitkan dalam waktu 1 hari setelah proses pengajuan dan validasi selesai.
Pemenuhan komitmen ke Dinas Kesehatan
Setelah pengajuan di sistem, pelaku usaha perlu memenuhi komitmen dengan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan setempat, antara lain:
- Mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan
- Memenuhi persyaratan CPPB-IRT, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan sarana produksi (level I atau II)
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan sesuai regulasi yang berlaku
Dengan mengikuti seluruh tahapan di atas, proses pengajuan PIRT dapat berjalan lebih lancar dan usaha Anda siap berkembang secara legal dan terpercaya.
Baca juga: Syarat Izin Usaha di Indonesia dan Manfaat Memilikinya
Syarat PIRT
Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha perlu memastikan bahwa usaha dan produk yang dijalankan telah memenuhi persyaratan.
Berikut syarat utama pembuatan PIRT yang perlu dipenuhi:
1. Jenis pangan termasuk kategori PIRT
Produk yang diajukan wajib termasuk dalam jenis pangan PIRT sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.
Tidak semua produk pangan dapat diajukan PIRT, terutama pangan berisiko tinggi yang memerlukan izin edar BPOM.
2. Tempat produksi menyatu dengan tempat tinggal
Kegiatan produksi dilakukan di lokasi yang menyatu dengan rumah tinggal pelaku usaha.
Hal ini menjadi ciri utama industri pangan skala rumah tangga dan membedakannya dari industri skala besar.
3. Proses produksi manual hingga semi otomatis
Produksi pangan dilakukan secara manual atau semi otomatis, menggunakan peralatan sederhana hingga menengah.
Produksi dengan mesin industri skala besar tidak termasuk dalam kategori PIRT.
4. Pelaku usaha memenuhi ketentuan badan usaha
Pelaku usaha PIRT dapat berupa: Perseorangan, atau Non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, persekutuan firma).
Selama memenuhi kriteria industri rumah tangga pangan, bentuk usaha tersebut tetap dapat mengajukan PIRT.
5. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Pemilik atau penanggung jawab usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan atau instansi terkait sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan pangan.
6. Memenuhi persyaratan CPPB-IRT
Sarana produksi harus memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan sarana produksi.
7. Memenuhi ketentuan label pangan
Produk wajib memiliki label pangan yang sesuai ketentuan, mencakup informasi penting seperti nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta nomor PIRT setelah diterbitkan.
Setelah proses PIRT selesai dan produk resmi memiliki izin edar, pelaku usaha perlu memastikan operasional penjualan berjalan tertata.
Pengelolaan transaksi, stok, dan laporan penjualan yang rapi akan sangat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Di tahap ini, Accurate POS hadir sebagai solusi aplikasi kasir yang praktis untuk usaha makanan dan minuman skala UMKM.
Ayo coba gratis Accurate POS dan rasakan kemudahan urus bisnis makanan Anda!
Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan: Pengertian dan Cara Membuatnya
Contoh PIRT

sumber: www.jasapengurusanperizinan.com
Nomor PIRT umumnya terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti tertentu.
Contoh format nomor PIRT 2153271012345-27
Penjelasan singkat:
- Kode awal menunjukkan jenis pangan
- Angka berikutnya menunjukkan wilayah penerbit
- Digit selanjutnya merupakan nomor urut produk
- Dua digit terakhir menunjukkan tahun penerbitan
Nomor PIRT biasanya dicantumkan pada label kemasan, baik di bagian belakang atau samping produk, dan harus terlihat jelas oleh konsumen.
Baca juga: Surat Keterangan Usaha: Pengertian, Manfaat dan Cara Buatnya
Contoh PIRT makanan

sumber: https://www.researchgate.net/figure/Gambar-9-Sertifikat-PIRT-dari-Dinas-Kesehatan_fig2_338365272
PIRT umumnya digunakan untuk produk makanan olahan tertentu yang tidak memerlukan pengawasan ketat seperti obat atau suplemen.
Contoh produk PIRT antara lain:
- Keripik singkong atau keripik pisang
- Kue kering rumahan
- Sambal kemasan botol
- Minuman serbuk tradisional
- Aneka makanan ringan homemade
Dengan PIRT, produk-produk tersebut bisa lebih mudah masuk ke toko oleh-oleh, reseller, hingga dijual secara online dengan tingkat kepercayaan konsumen yang lebih tinggi.
Baca juga: Ini Cara Cek dan Daftar Bantuan UMKM Terbaru, Mudah!
FAQ seputar PIRT
Apa Bedanya PIRT dan BPOM?
Perbedaan PIRT dan BPOM terletak pada skala usaha, jenis produk, dan lembaga penerbit.
PIRT diperuntukkan bagi usaha makanan skala rumah tangga dan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan daerah.
Sementara itu, izin BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk dengan skala industri lebih besar atau kategori risiko tinggi.
Produk seperti susu formula, minuman berenergi, suplemen, dan makanan khusus umumnya wajib BPOM, bukan PIRT.
Izin PIRT untuk Produk Apa Saja?
PIRT dapat digunakan untuk:
Makanan olahan kering
Makanan ringan
Minuman serbuk
Produk pangan dengan proses sederhana
Produk yang tidak bisa menggunakan PIRT antara lain:
Produk steril (kaleng, UHT)
Produk beku tertentu
Produk dengan klaim kesehatan khusus
Kategori tersebut wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Baca juga: Pengertian Sistem POS dan 10 Fitur Penting Di Dalamnya
Penutup
PIRT adalah langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk menjalankan bisnis secara legal.
Dengan memiliki PIRT, produk menjadi lebih terpercaya, mudah dipasarkan, dan memiliki peluang distribusi yang lebih luas.
Seiring usaha berkembang, pengelolaan penjualan dan stok juga perlu ditata dengan baik. Di sinilah peran aplikasi kasir seperti Accurate POS menjadi solusi praktis bagi UMKM.
Accurate POS membantu mencatat transaksi penjualan, memantau stok produk, hingga menyajikan laporan penjualan secara real-time, sangat cocok untuk usaha makanan yang sudah memiliki PIRT dan ingin naik kelas.
Pastikan pencatatan bisnis Anda dilakukan secara efektif dan efisien. Coba gratis Accurate POS dengan klik banner di bawah!








