Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup

oleh | Jun 7, 2021

source envato.

Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup

Mengurus surat izin tempat usaha atau SITU adalah salah satu hal penting untuk memastikan legalitas usaha Anda.  SITU juga merupakan salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan, selain dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), agar perusahaan tersebut sah dimata hukum.

Tanpa kedua surat tersebut, suatu kantor atau perusahaan bisa dikatakan ilegal, bahkan bisa dibubarkan dan digusur secara paksa. Apa sebenarnya SITU? Apa perbedaannya dengan SIUP? Bagaimana persyaratan dan cara pembuatannya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

SITU atau ‘Surat Izin Tempat Usaha’ merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha.

Surat legalitas ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut dan dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut.

Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.

SITU ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha.

Hal ini dikarenakan surat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jika suatu tempat usaha atau perusahaan tidak mempunyai surat izin tempat usaha atau SITU, maka tempat usaha atau perusahaan tersebut dapat terkena sanksi.

Baca juga: Cloud Kitchen: Konsep Bisnis Kuliner Baru yang Sedang Hits

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha?

Langkah awal para pengusaha dalam mengurus izin usahanya terlebih dahulu adalah dengan mendapatkan :

  • Surat Pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga terdekat di sekitaran bangunan usaha tersebut dengan jarak 200 m dan di ketahui oleh RT/RW setempat, lalu diajukan ke kelurahan dan kecamatan sampai dengan Kota Madya atau Kabupaten Setempat
  • Surat Keterangan domisili dan lokasi perusahaan, yang menjadi aktivitas produksi dan kantor perusahaan tersebut dengan mengambil formulir dari Ketua RT di wilayah setempat dan kemudian disahkan langsung oleh Ketua RT, RW, Kecamatan serta Kelurahan

Langkah selanjutnya dan persyaratan untuk mendapat SITU adalah sebagai berikut

  • Surat permohonan bermatrai Rp.6000 berserta stempel / cap perusahaan
  • Surat rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
  • Fotokopi daftar anggota/pegurus atau pendiri badan usaha
  • Surat izin undang – undang gangguan (HO)
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah di legalisasi oleh pengadilan negeri
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Surat keterangan Kontrak/sewa bangunan (Jika bangunan sewa di pihak lain)
  • Fotokopi IMB (Izin membangun bangunan) yang menjadi tempat usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan di jadikan sebagai aktifitas usaha
  • Denah maupun Peta Lokasi yag berupa sketsa maupun gambar yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan
  • Fotokopi KTP dan pas fot sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4

Baca juga: Nilai Pasar: Pengertian, Pernyataan, Cara Hitung dan Pendekatannya

Tahap proses penerbitan SITU adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan seluruh dokumen dan persyaratan diatas dan mengajukan permohonan melalui bagian pemerintahan Sekertariat daerah
  • Permohonan izin akan diproses dan dilakukan pencatatan secara administrative
  • Tim akan meninjau lokasi tempat usaha tersebut
  • Hasil peninjauan akan dilaporkan dalam berita acara bersama dengan dokumen yang dilampirkan
  • Pejabat setempat akan ditunjuk untuk meninjau lokasi tempat usaha dengan maksud untuk melihat tidak adanya permasalahan dan akan segera menerbitkan izin yang di ajukan oleh pemohon.
  • Selanjutnya permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU apabila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi.

Pembuatan SITU baru umumnya membutuhkan waktu lima hari kerja setelah persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh pengurus. Tetapi, lamanya pembuatan surat ini tergantung dari kebijakan tiap daerah. Masa berlaku SITU adalah tiga tahun setelah diterbitkannya surat tersebut dan dapat diperpanjang.

Hampir sama dengan pembuatan baru, perpanjangan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja. Jangka waktu ini bisa berubah tergantung dari kelengkapan persyaratan. Jadi pastikan Anda telah melengkapi persyaratan perpanjangan sebelum mengajukannya.

Semua tindakan pendirian dan pembangunan usaha harus memiliki surat izin ini. Apabila Anda tidak memilikinya, maka akan ada sanksi yang dikenakan pemerintah kepada pemilik usaha tersebut.

Jadi ada baiknya izin ini perlu dibuat pada tahap awal sehingga tidak muncul hambatan lain untuk usaha Anda. Jika ingin mengetahui persyaratan lengkap di setiap daerah, Anda bisa mengakses situs Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk info lebih lanjut.

Baca juga: Karakteristik Perusahaan Jasa dan Perbedaannya dengan Perusahaan Dagang

Apa Saja Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha?

Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembuatan SITU :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa atau Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah Situasi atau Sketsa Lokasi.
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  • Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan.
  • Foto Copy Pajak Reklame.
  • Foto Copy lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
  • Surat Kuasa atau Sewa Bangunan atau juga Kontrak.
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari suatu instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Foto Copy IMB.
  • Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk membuat SITU, yaitu :

  • Syarat Keamanan
    • Perusahaan dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.
    • Menyediakan sebuah bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
    • Bangunan suatu perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
    • Ikut dan taat pada peraturan undang-undang keselamatan kerja.
  • Syarat Ketertiban
    • Harus dapat menjaga ketertiban.
    • Dilarang menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum.
    • Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.
  • Syarat Kesehatan
    • Memelihara dan juga dapat menjaga kebersihan.
    • Menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran.
    • Menyediakan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
    • Penyediaan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Syarat-Syarat Lain
    • Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
    • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Baca juga: Pengertian Strategi Perusahaan dan Komponennya dalam Bisnis

Surat Izin Tempat Usaha 2

Apa Perbedaannya SITU dan SIUP?

SITU dan SIUP memiliki perbedaan fungsi:

  • SITU adalah surat yang merupakan sebuah izin untuk diberikan kepada perusahaan, badan atau perorangan agar dapat memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan kapasitas tata ruang wilayah yang di perlukan dalam penanaman modal.
  • SIUP adalah surat yang merupakan izin usaha, yang dikeluarkan melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota / Wilayah sesuai letak domisili perusahaan yang dikeluarkan untuk menjalakan kegiatan usaha pada bidang perdagangan dan Jasa di Indonesia

Manfaat SITU adalah memberi jaminan dari segi hukum kepada para pengusaha. Dengan mengantongi izin, para pengusaha tidak perlu khawatir lagi terhadap gangguan – gangguan yang dapat merugikan pihak – pihak tertentu.

Sanksi dan Hukumanya telah diatur berdasarkan peratuan daerah masing – masing, termasuk apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban – kewajibannya.

Contohnya seperti sanksi terberat dalam kasus – kasus terdahulu yakni usaha tersebut bisa ditutup atau dihentikan dan bisa juga tidak mendapatkan izin lain dalam kegiatan operasionalnya.

Baca juga: Smart Goal, Metode yang Tepat untuk Menetapkan Target Bisnis Anda

Tips Memilih Tempat Usaha

Sebelum memulai membuka usaha tentunya ada beberapa tips yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini tips-tips memilih tempat usaha yang baik.

Lokasi yang Ramai

Tips pertama yang penting dalam memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang ramai. Lokasi yang ramai dan sering dilalui atau dikunjungi orang mempunyai potensi yang besar untuk tempat usaha Anda.

Dengan memilih lokasi yang ramai tentunya akan ada banyak orang yang mengetahui tempat usaha Anda. Hal tersebut memungkinkan tempat usaha Anda menjadi lebih cepat berkembang.

Akses Lokasi yang Mudah

Tips lainnya untuk memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang mempunyai akses mudah. Akses yang mudah untuk menuju ke lokasi tempat usaha Anda dapat membuat calon pelanggan Anda juga akan lebih mudah untuk mendatangi tempat usaha sebaliknya.

Begitu pula sebaliknya jika lokasi tempat Anda mempunyai akses yang susah maka akan membuat pengunjung enggan untuk mendatangi tempat usaha Anda.

Tidak hanya aksesnya saja yang mudah, Anda juga perlu memperhatikan rute menuju lokasi tempat usaha Anda. Hindari memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai rute membingungkan untuk ditemui.

Hal tersebut juga dapat mempengaruhi minat calon pelanggan ketika akan mendatangi tempat usaha Anda. Rute yang membingungkan dan sulit untuk ditemukan dapat membuat calon pelanggan merasa malas untuk datang ke tempat usaha Anda.

Tidak hanya memudahkan calon pelanggan saja, akses yang mudah juga dapat membantu dalam proses pendistribusian barang menuju tempat usaha Anda. Distribusi barang yang terhambat oleh akses menuju ke tempat usaha Anda tentunya akan membuat proses pelayanan kepada pelanggan juga ikut terhambat.

Tingkat Kompetensi Rendah

Selain itu Anda juga bisa memilih lokasi yang mempunyai tingkat kompetensi rendah. Hindari memilih tempat usaha yang tingkat persaingannya tinggi.

Oleh karena itu, Anda perlu melakukan survey terlebih dahulu di lokasi tersebut agar dapat mengetahui bagaimana tingkat persaingan di tempat tersebut. Jika ternyata banyak usaha yang serupa di tempat tersebut, maka dapat Anda jadikan pertimbangan apakah Anda akan tetap memilih lokasi tersebut atau memilih mencari lokasi yang lain.

Namun jika Anda tetap memilih lokasi dengan tingkat persaingan yang tinggi tersebut, pastikan Anda menyiapkan inovasi usaha yang unik agar tampak berbeda dengan usaha serupa di lokasi tersebut.

Baca juga: Perusahaan Ekstraktif, Salah Satu Badan Usaha yang Fokus Mengelola SDA

Lokasi yang Aman

Anda juga perlu memperhatikan tingkat keamanan di lokasi tersebut. Tempat usaha yang berada di lokasi yang aman juga menjadi salah satu faktor pelanggan datang ke tempat Anda.

Apabila tempat usaha Anda berada di lokasi yang tidak aman maka bisa membuat pelanggan enggan mendatangi tempat usaha Anda. Namun jika tempat usaha Anda berada di lokasi yang aman maka pelanggan akan merasa nyaman saat mendatangi tempat usaha Anda.

Selain itu memilih lokasi yang aman juga dapat meminimalisir apabila terjadinya tindakan kriminal yang dapat merugikan Anda maupun pelanggan.

Perizinan Lokasi

Tips berikutnya dalam memilih tempat usaha yaitu dengan memperhatikan perizinan di lokasi tersebut. Pastikan Anda mampu menyelesaikan perizinan usaha di tempat tersebut apabila memang benar-benar ingin membuka tempat usaha di lokasi tersebut.

Jangan sampai Anda tetap memilih lokasi tersebut dan tidak mematuhi peraturan perizinan usaha. Jika Anda tidak mematuhi peraturan mengenai perizinan usaha maka bisa menimbulkan permasalahan yang besar nantinya. Tentunya Anda tidak ingin terjadi masalah pada tempat usaha Anda.

Lingkungan Sekitar Lokasi

Anda juga perlu memperhatikan lingkungan di sekitar lokasi tempat usaha yang akan Anda pilih. Pastikan Anda memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan yang mendukung dan baik.

Jika lingkungan tempat usaha Anda mendukung dan baik tentunya akan memberi manfaat yang baik kepada tempat usaha Anda.

Tidak hanya itu saja, lingkungan yang nyaman dan juga mendukung mampu membuat pelanggan merasa nyaman saat berada di tempat usaha Anda. selain itu Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan sesuai dengan jenis usaha Anda.

Baca juga: Whatsapp Bisnis: Fitur, Manfaat, dan Cara Membuatnya dengan Mudah Untuk Bisnis Anda

Harga Sewa

Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang tepat pula. Jangan sampai Anda memilih tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang terlalu tinggi.

Anda perlu mempertimbangkan mengenai jumlah keuntungan yang Anda dapatkan apabila menyewa tempat di lokasi tersebut. jangan sampai harga sewa tempat tersebut terlalu besar dibandingkan kemungkinan keuntungan yang Anda dapatkan di tempat tersebut.

Hal tersebut tentunya tidak membuat Anda mengalami keuntungan tetapi malah akan rugi. Harga sewa tempat usaha mempunyai harga yang bervariasi tergantung dengan lokasi usahanya.

Dekat Dengan Konsumen

Tentunya sebelum mendirikan suatu usaha, Anda sudah menentukan target pasar yang akan Anda tuju. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda memilih lokasi usaha yang letaknya dekat dengan target konsumen Anda.

Lokasi tempat usaha yang dekat dengan target konsumen Anda akan membuat konsumen lebih mudah ketika akan datang ke tempat usaha Anda. selain itu lokasi yang dekat biasanya menjadi pilihan pertama untuk didatangi oleh konsumen.

Baca juga: Pengertian Negosiasi dan Tips Melakukan Negosiasi yang Efektif

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap surat izin tempat usaha atau SITU, cara dan syarat membuatnya, perbedaannya deangan SIUP dan tips dalam memilih tempat yang baik untuk usaha Anda.

Pastikan legalitas usaha Anda dengan mengurus surat – surat tersebut agar bisnis Anda bisa berjalan dengan baik tanpa harus melawan hukum.

Selain legalitas, hal penting yang harus diperhatikan dalam pengeembangan bisnis yang baik adalah dengan memastikan pengelolaan keuangan usaha Anda baik dan benar.

Pastikan Anda menggunakan sistem pembukuan yang memudahkan Anda dalam memantau setiap pengeluaran dan pemasukan yang terjadi pada usaha Anda, seperti Accurate Online.

Dengan menggunakan software akuntansi Accurate Online, Anda tidak hanya akan mendapatkan kemudahan pada pembukuan, namun Anda juga akan merasakan kemudahan operasional bisnis secara menyeluruh seperti pemantauan aset dan manajemen inventori, pengelolaan dan pembayaran pajak, rekonsiliasi otomatis dan masih banyak fitur terbaik lainnya.

Anda bisa mencoba menggunakan Accurate online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate 3 banner bawah

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait