Mengenal Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha ketika bisnis atau perusahaannya terbelit dalam masalah finansial. Istilah ini kerap kali disamakan dengan pailit. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan ketentuan yang berbeda. Lantas, apa itu PKPU?
Baik PKPU maupun pailit, keduanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Namun, apa yang sebenarnya menjadi dasar perbedaan di antara keduanya?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari bahas terlebih dahulu mengenai apa itu PKPU, dasar pengajuannya, serta tahapan prosesnya.
Daftar Isi
Apa Itu PKPU?
Seperti telah disinggung sebelumnya, kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2), yang berbunyi:
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, apa itu PKPU didefinisikan sebagai suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Dimana dalam jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan perdamaian dengan para kreditornya.
Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui Undang-Undang demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah. Dengan kata lain, apa itu PKPU merupakan bentuk perdamaian antara debitor dan kreditor, serta sarana untuk mencari solusi bersama dalam mencapai penyelesaian utang-piutang.
Baca juga: Bangkrut dan Pailit: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menghindarinya
Dasar Pengajuan PKPU
Dalam banyak kasus, pihak yang aktif dalam mengajukan PKPU ke pengadilan niaga ialah pihak kreditor. Sebab, sebagai pihak pemberi pinjaman atau utang, kreditor merupakan pihak yang dirugikan atas tindakan gagal bayar yang dilakukan oleh debitor. Dimana biasanya kreditor telah melakukan upaya penagihan melalui surat penagihan hingga somasi namun upaya tersebut gagal sebab debitor tetap tidak segera melakukan pembayaran utangnya.
Debitor pun bisa mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitor kepada pengadilan niaga. Berkenaan dengan adanya jenis gugatan yakni kepailitan dan PKPU, maka yang harus diputuskan terlebih dahulu ialah PKPU.
Secara keseluruhan, berikut ini beberapa dasar pengajuan PKPU yang bisa diajukan oleh debitor maupun kreditor.
- Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih, namun debitor tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
- Debitor memiliki lebih dari satu kreditor.
- Kreditor merupakan kreditor konkuren, yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan pinjaman.
Baca juga: Gulung Tikar: Pengertian, Penyebab dan Tips Menghindari Terjadinya Gulung Tikar Perusahaan
Tahapan Proses PKPU
Proses pengajuan PKPU terdiri atas dua tahapan, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap.
1. PKPU Sementara
Pengajuan PKPU harus disertai dengan alasan yang jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang. Jika sudah memenuhi syarat, pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.
Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus untuk mendampingi dan mengurus harta debitur.
Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi kreditor dan debitor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut ialah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diadakan oleh debitor.
Apabila debitor telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang, maka dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai mufakat. Namun, jika belum menyusun rencana perdamaian tersebut, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
2. PKPU Tetap
PKPU tetap dapat diajukan oleh debitor untuk memperoleh perpanjangan waktu dalam menyusun rencana perdamaian. Selain itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitor.
Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kredtior. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap pada debitor, begitu pun sebaliknya.
Adapun putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan.
Baca juga: Likuidasi: Pengertian dari Berbagai Pandangan, Jenis dan Contohnya
Perbedaan PKPU dengan Pailit
Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitor dan kreditor sesuai dengan waktu yang ditentukan pengadilan, maka pailit adalah putusan apabila debitor sudah dinyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditor.
Karena itu, perbedaan PKPU dan pailit mencakup banyak hal, mulai dari upaya hukum, pihak yang berwenang melakukan pengurusan harta debitur, kewenangan debitur, hingga jangka waktu penyelesaian.
Terkait upaya hukum, putusan atas permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap juga dapat diajukan peninjauan kembali ke MA.
Kemudian, terkait pihak yang melakukan pengurusan aset terkait harta debitor ialah kurator yang ditunjuk pengadilan. Dimana sejak tanggal putusan pailit diucapkan, debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Adapun terkait jangkat waktu penyelesaian, tidak ada batas waktu tertentu di dalam kepailitan tersebut.
Baca juga: Jurnal Penghapusan Piutang Tak Tertagih dan Cara Sederhana Membuatnya
Penutup
Demikianlah pembahasan singkat mengenai apa itu PKPU dan perbedaanya dengan kepailitan. Diketahui, apa itu PKPU merupakan proses negosiasi antara debitor dan kreditor dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh pengadilan. Sementara pailit adalah putusan apabila debitor sudah dinyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditor.
Seperti diketahui, urusan utang-piutang tidak hanya akan menguras energi, melainkan juga harta. Karena itu, baik bagi pelaku usaha maupun perorangan, penting untuk selalu mengetahui kondisi keuangan. Dalam hal ini, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembukuan secara benar dan tepat. Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan memudahkan Anda dalam mengelola dan membuat laporan keuangan secara lebih akurat, cepat, dan otomatis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan.
Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.