Apakah Anda sudah mencoba cara buat faktur pajak di Coretax? Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak merupakan kewajiban perpajakan penting dalam menjalankan bisnis.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem Coretax sebagai platform perpajakan terbaru, sehingga proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih simple dan real-time.
Faktur pajak keluaran Anda bahkan dapat langsung diterima oleh lawan transaksi ketika faktur berstatus “disetujui”.
Lalu, bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax dengan mudah dan cepat? Baca terus artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya
Apa itu Faktur Pajak?
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dokumen penting ini menjadi tanda bahwa PKP telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Dalam bahasa English, faktur pajak dikenal dengan istilah tax invoice.
Sebagai PKP, Anda wajib menerbitkan faktur pajak ketika menjual suatu barang atau jasa kena pajak. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemungutan PPN dari pihak pembeli.
Selain membayar harga dasar barang atau jasa, pembeli juga harus membayar pajak yang dibebankan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Faktur pajak juga berfungsi sebagai sarana pelaksanaan mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dokumen ini harus ditunjukkan dalam pelaporan setiap transaksi bisnis yang telah dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Pajak, bahkan saat terjadi pemeriksaan oleh fiskus.
Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur).
E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem electronic yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Sistem ini memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam pembuatan faktur pajak serta dapat meminimalisasi kasus penggunaan faktur pajak fiktif dan duplikasi faktur pajak.
Faktur pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia karena membantu pemerintah memonitor pembayaran pajak dari para Wajib Pajak (WP).
Dengan memahami konsep dasar faktur pajak, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Baca juga: Apa itu NITKU? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya
Kelebihan membuat faktur pajak di Coretax
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda pasti sudah tidak asing dengan kewajiban membuat faktur pajak. Sejak diimplementasikannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara buat faktur pajak menjadi jauh lebih mudah dan efisien
Berikut ini adalah beberapa kelebihan utama dalam pembuatan faktur pajak melalui platform Coretax:
1. Akses online tanpa instalasi aplikasi
Salah satu kelebihan terbesar Coretax adalah kemampuannya untuk diakses secara online tanpa perlu melakukan instalasi aplikasi pada komputer atau laptop.
Berbeda dengan sistem e-Faktur sebelumnya, pembuatan faktur pajak di Coretax dapat dilakukan melalui berbagai device, kapan saja dan di mana saja.
Fleksibilitas ini sangat membantu para pengusaha, terutama saat Anda berada di luar kota atau jauh dari perangkat utama.
2. Nomor faktur otomatis tanpa perlu e-NOFA
Coretax menyediakan fitur auto-generate untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Artinya, Anda tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-NOFA seperti pada sistem sebelumnya.
Dengan begitu proses pembuatan faktur pajak akan menjadi lebih cepat karena nomor faktur langsung tersedia saat Anda membuat faktur pajak di sistem.
3. Integrasi dengan sistem perpajakan lainnya
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, dan layanan administrasi.
Integrasi ini mampu mengurangi kerumitan penggunaan banyak aplikasi dan password yang berbeda untuk setiap layanan perpajakan.
Dengan satu akun untuk semua kewajiban perpajakan, proses administrasi menjadi jauh lebih sederhana.
4. Fitur deposit pajak untuk pembayaran
Coretax memperkenalkan fitur deposit pajak yang memungkinkan Anda untuk menyimpan dana untuk pembayaran berbagai tagihan pajak.
Fitur ini mampu mempermudah proses pembayaran karena Anda tidak perlu lagi menghafal Kode Jenis Setor (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP). Cukup pilih pembayaran melalui deposit, dan tagihan akan lunas secara otomatis.
5. Faktur pajak diterima secara real-time
Faktur pajak keluaran dapat langsung diterima oleh lawan transaksi ketika faktur berstatus “disetujui”. Fitur real-time ini mampu mempercepat proses bisnis dan mengurangi waktu tunggu bagi kedua belah pihak dalam melakukan transaksi.
6. Proses pembuatan faktur jadi lebih sederhana
Cara buat faktur pajak di Coretax dirancang untuk menjadi lebih sederhana dengan antarmuka pengguna intuitif.
Proses pembuatan faktur pajak keluaran mencakup beberapa langkah mudah seperti memilih menu e-Tax Invoice, memilih sub-menu Output Tax, mengisi data transaksi, dan menandatangani secara digital.
7. Fitur import XML untuk faktur massal
Bagi PKP dengan volume transaksi yang tinggi, Coretax menyediakan format impor XML untuk membuat faktur pajak keluaran dalam jumlah banyak sekaligus.
Fitur ini sangat berguna untuk efisiensi waktu dan tenaga dalam pembuatan faktur pajak massal.
8. Pengingat Otomatis untuk Kewajiban Perpajakan
Sistem Coretax dilengkapi dengan fitur pengingat otomatis untuk kewajiban penyampaian SPT. Fitur ini akan membantu Anda tetap tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda akibat keterlambatan.
Baca juga: Mengenal Format File Perpajakan di Aplikasi Coretax
Cara buat faktur pajak di Coretax
1. Login ke akun Coretax
Langkah pertama untuk membuat faktur pajak adalah masuk ke akun Coretax Anda. Buka browser dan ketik alamat portal Coretax (djponline.pajak.go.id).
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu melalui portal tersebut dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama Coretax.
2. Pilih menu e-Tax Invoice
Dari dashboard utama, cari dan klik menu “e-Tax Invoice” atau “Faktur Pajak Elektronik”. Menu ini biasanya terletak di bagian kiri layar atau pada menu utama di atas halaman.
Setelah mengklik menu tersebut, Anda akan melihat beberapa sub-menu terkait faktur pajak.
4. Pilih sub-menu output Tax
Untuk membuat faktur pajak keluaran, pilih sub-menu “Output Tax” atau “Faktur Pajak Keluaran”. Sub-menu ini digunakan khusus untuk membuat faktur pajak atas penjualan barang atau jasa kena pajak.
Setelah mengklik sub-menu tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman daftar faktur pajak keluaran.
5. Klik tombol buat faktur baru
Pada halaman daftar faktur pajak keluaran, cari dan klik tombol “Buat Faktur Baru” atau “Create New Invoice”.Tombol ini biasanya terletak di bagian atas halaman dan ditandai dengan ikon plus (+).
Setelah mengklik tombol tersebut, form pembuatan faktur pajak akan muncul.
6. Isi data lawan transaksi
Pada form pembuatan faktur pajak, isi data lawan transaksi dengan lengkap dan benar. Data tersebut mencakup NPWP lawan transaksi, nama perusahaan atau individu, dan alamat lengkap.
Jika lawan transaksi sudah pernah Anda input sebelumnya, Anda bisa mencarinya melalui fitur pencarian untuk menghemat waktu. Pastikan data lawan transaksi sudah benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.
7. Isi detail transaksi
Setelah mengisi data lawan transaksi, lanjutkan dengan mengisi detail transaksi. Detail transaksi tersebut berisi tanggal faktur, jenis transaksi (barang atau jasa), deskripsi barang atau jasa, jumlah atau kuantitas, harga satuan, dan diskon (jika ada).
Sistem akan otomatis menghitung PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika ada lebih dari satu item, klik tombol “Tambah Item” untuk menambahkan item lainnya.
8. Periksa kembali semua data
Sebelum menyelesaikan pembuatan faktur pajak, periksa kembali semua data dengan teliti. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, NPWP, jumlah, harga, dan detail lainnya.
Kesalahan pada faktur pajak dapat menyebabkan masalah saat pelaporan SPT atau saat pemeriksaan pajak.
9. Tanda tangani faktur secara digital
Setelah memastikan semua data sudah benar, lakukan penandatanganan faktur secara digital. Klik tombol “Tanda Tangani” atau “Sign” pada bagian bawah form.
Sistem akan meminta Anda memasukkan passphrase atau PIN untuk menandatangani faktur secara elektronik. Masukkan passphrase dengan benar dan klik “OK” atau “Submit”.
10. Unduh dan simpan faktur pajak
Setelah faktur berhasil ditandatangani, status faktur akan berubah menjadi “Disetujui” atau “Approved”.
Pada tahap ini, Anda dapat mengunduh faktur pajak dalam format PDF untuk disimpan sebagai arsip atau dikirimkan kepada lawan transaksi.
Klik tombol “Unduh” atau “Download” untuk menyimpan faktur pajak ke perangkat Anda.
11. Kirim faktur ke lawan transaksi
Faktur pajak perlu dikirimkan kepada lawan transaksi sebagai bukti pemungutan PPN. Anda dapat mengirimkannya melalui email atau mencetak faktur untuk diserahkan secara langsung.
Coretax juga menyediakan fitur untuk mengirim faktur langsung ke sistem lawan transaksi jika mereka juga menggunakan Coretax.
12. Laporkan dalam SPT masa PPN
Setelah membuat faktur pajak, jangan lupa untuk melaporkannya dalam SPT Masa PPN pada periode pajak bersangkutan.
Faktur pajak keluaran akan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax dan akan muncul saat Anda menyusun SPT Masa PPN.
Pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
Baca juga: Cara Praktis Buat Kode Billing Mandiri dengan Aplikasi Coretax
Penutup
Membuat faktur pajak menjadi lebih mudah dengan sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak.
Keunggulan sistem Coretax adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-NOFA.
Nah saat ini, software akuntansi dan bisnis Accurate Online telah mengembangkan fitur-fiturnya untuk mendukung kebutuhan pelaporan pajak terkini.
Accurate online kini memungkinkan pengguna untuk mengekspor transaksi dalam format .xml, format standar untuk sistem coretax.
Selain itu, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate Pos dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Integrasi ini memungkinkan Anda untuk mengelola bisnis secara menyeluruh, mulai dari pencatatan transaksi hingga pelaporan pajak, dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Jadi, ayo coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan mengklik tautan gambar di bawah.
Referensi: