Cara Menghitung Pajak Motor dan Besaran Dendanya Jika Telat Bayar

oleh | Jun 2, 2022

source envato.

Cara Menghitung Pajak Motor dan Besaran Dendanya Jika Telat Bayar

Motor merupakan kendaraan yang paling banyak dimiliki dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini, kita sebagai pemilik motor diwajibkan membayar pajak, baik itu pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Besaran pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, tahun produksi kendaraan, hingga kapasitas mesin kendaraan.

Karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung pajak motor.

Untuk mengetahui cara menghitung pajak motor, kita perlu memahami terlebih dulu istilah yang tertera pada lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Sebab, beberapa istilah tersebut merupakan rincian dari pengenaan pajak motor yang kita miliki.

Untuk itu, artikel berikut ini akan menguraikan beberapa istilah yang terdapat dalam STNK, serta cara menghitung pajak motor dan besaran denda yang dikenakan jika telat membayar.

Istilah dalam STNK

Dalam lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), terdapat beberapa istilah atau singkatan yang menjadi komponen dasar pengenaan pajak tahunan.

Hal ini tentu berguna dalam cara menghitung pajak motor yang akan dikenakan. Berikut ini penjelasan terkait beberapa istilah tersebut.

1. BBN KB

BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

Adapun bea yang dikenakan terhadap jual beli kendaraan bekas besarannya tidak akan terlalu besar jika dibandingkan dengan pembelian kendaraan dalam kondisi baru.

2. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor atau pajak yang harus dibayarkan terkait kendaraan bermotor tersebut.

Besaran tarifnya berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketika Anda membayar pajak kendaraan, secara otomatis Anda akan terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

4. Biaya Adm STNK

Biaya Adm STNK adalah biaya administrasi yang dikenakan ketika melakukan pengurusan STNK, seperti saat pembayaran pajak lima tahunan, penggantian plat, atau saat proses balik nama. Namun, biaya ini tidak akan dikenakan pada kendaraan baru.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan apabila pembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.

Dalam hal ini, denda yang akan dikenakan yaitu PKB dan SWDKLLJ.

Baca juga: Cara Menghitung Dasar Pengenaan PPN dengan Excel

Cara Menghitung Pajak Motor

Mengacu pada Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.

Namun, untuk perhitungan pajak motor tahunan dan lima tahunan akan melibatkan empat komponen, yakni:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nilai ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM).

NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB tertera pada lembar bagian belakang STNK.

  • Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan.

Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, atau seterusnya.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran tarif progresif yang dibebankan ialah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pajak Progresif dan Cara Perhitungannya

  • Bobot Kendaraan

Bobot kendaraan ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih.

  • SWDKLLJ

SWDKLLJ dikenakan sebagai tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan.

Besarannya berbeda-beda, namun untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.

Sementara, untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.

Baca juga: Berapa Lamakah Masa Berlaku NPWP? Berikut Jawabannya!

Contoh Perhitungan Pajak Motor

Sebagai contoh, Aria memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya ialah:

Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%

= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%

= 11.000.000 x 1 x 2%

= Rp220.000

Kemudian, untuk pembayaran pajak tiap tahunnya, hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.

Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Objek, Tarif, Cara Hitungnya

Ketentuan Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar

Besaran pajak di atas tentu akan berbeda apabila telat membayar pajak atau melewati tanggal jatuh temponya.

Denda yang dikenakan juga berbeda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.

Namun, cara menghitungnya tetap sama, yakni dengan rumus sebagai berikut.

  • Denda pajak motor 1 hari – 1 bulan: 25% dari pajak pokok per tahun
  • Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Dengan contoh kasus yang sama, apabila Aria telat membayar pajak motornya selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:

Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

= (220.000 x 25% x 2/12) + 35.000

= 9.166 + 35.000

= Rp44.166

Dengan penambahan denda, total pajak motor yang harus Aria bayarkan yakni sebesar Rp255.000 + Rp44.166 = Rp299.166.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan: Pasal, Objek, Cara Hitung

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara menghitung pajak motor.

Diketahui, cara menghitung pajak motor sejatinya akan lebih mudah dilakukan apabila kita memahami istilah yang tertera pada lembar STNK.

Perhitungannya pun tidak akan semakin rumit apabila kita membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan.

Karena itu, penting untuk menyiapkan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk kemudahan dalam mengelola dan membuat laporan keuangan.

Accurate Online sendiri merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.

Di dalamnya, tersedia berbagai fitur dan keunggulan yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan pun serta di mana pun.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait