Hipotek: Ini Pengertian, Objek, dan Ciri khasnya

oleh | Apr 27, 2022

source envato.

Hipotek: Ini Pengertian, Objek, dan Ciri khasnya

Hipotek adalah instrumen utama yang mana jaminan di dalamnya berbentuk properti. Biasanya, hipotek akan sangat berkaitan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini akan membantu seseorang untuk bisa membeli rumah meskipun tidak mempunyai uang yang cukup.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang pengertian hipotek, objek, dan ciri khas dari hipotek.

Apa Itu Hipotek?

Hipotek adalah suatu instrumen utang yang dilakukan dengan cara memberikan hak tanggungan properti dari pihak peminjam ke pihak pemberi pinjaman sebagai suatu syarat jaminan atas kewajiban pembayaran utang.

Di dalamnya, pihak peminjam masih bisa memanfaatkan ataupun menggunakan properti tersebut. Bila kewajiban ataupun hutangnya sudah lunas, maka tanggungan properti pun akan dinyatakan gugur.

Biasanya, instrumen utang ini digunakan oleh pebisnis atau seseorang untuk bisa membeli properti ketika tidak memiliki uang dalam jumlah yang cukup. Nilai pembelian properti pun tidak harus dibayar lunas di muka.

Sebagai gantinya, pihak peminjam harus bisa melunasi utang tersebut dalam kurun waktu tertentu yang umumnya bertahun-tahun dan ditambah dengan bunga pinjaman. Ketika utang sudah lunas, maka peminjam pun akan terbebas dari utang dan properti pun bisa diambil lagi.

Nah, karena instrumen utang ini termasuk sebagai klaim atau hak properti, maka ketika meminjam uang, pihak peminjam harus menggunakan properti tersebut sebagai bentuk jaminan. Artinya, bila peminjam tidak bisa melunasi utang atau berhenti membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk menyita properti yang dijadikan sebagai jaminan tersebut.

Baca juga: Buku Besar Pembantu Utang: Ini Pengertian dan Contohnya!

Objek-objek Hipotek

Beberapa bentuk objek hipotek adalah sebagai berikut:

  1. Benda yang tidak bergerak lengkap dengan segala aksesorisnya yang bisa dipindahtangankan
  2. Hak guna atas suatu benda lengkap dengan berbagai aksesorisnya
  3. Hak usaha dan hak untuk numpang karang
  4. Bunga tanah yang di dalamnya dibayar dengan menggunakan uang atau dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang sudah diakui oleh pemerintah dan berbagai hak asli yang ada di dalamnya.

Baca juga: Pendanaan dan Hutang: Pengertian Lengkap dan Perbedaannya

Sifat dari Hipotek

Terdapat beberapa sifat dari hipotek, yaitu:

  1. Sifat absolut, yakni ada hak yang bisa dipertahankan atas tuntutan dari siapapun
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, yakni terdapat hak yang senantiasa akan selalu mengikuti benda sirat di tangan pihak manapun pada benda tersebut berada.
  3. Sifat droit de preference, yakni suatu pihak memiliki hak untuk didahulukan piutangnya daripada orang lain yang berpiutang.

Baca juga: Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Kenapa Negara Harus Berutang

Ciri Khas dari Hipotek

Hipotek mempunyai beberapa ciri khas tersendiri, yaitu:

1. Accesoir

Artinya, instrumen utang ini adalah perjanjian tambahan yang memiliki sifat tergantung dari perjanjian pokok terkait utang piutang.

2. Ondeelbaar

Artinya, instrumen utang ini tidak bisa dibagi-bagi ke pihak manapun. Pasalnya, instrumen utang ini ada untuk semua benda yang menjadi objek hipotek. Walaupun sebagian utang nantinya sudah dibayar lunas, tapi sebagian hak dari instrumen utang ini masih bisa dihapuskan lagi.

3. Verhalls Recht

Dalam hal ini, hipotek hanya memperoleh hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek, tidak terdapat hak untuk mempunyai objek yang ada di dalamnya. Tapi, pihak pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri jika hal tersebut diatur di dalam perjanjian.

Baca juga: Leverage ratio Adalah: Ini Pengertian, Jenis, Dan Cara Hitungnya!

Asas dalam Hipotek

Berbagai asas yang terdapat di dalam instrumen utang ini adalah asas yang penting dan harus diperhatikan dengan baik saat ingin membuat instrumen utang ini. Nah, beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas Publiciteit

Pada asas ini, instrumen utang ini harus terlebih dulu didaftarkan dalam register umum. Itu artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui tentang instrumen utang ini. Sementara itu, akta resmi dari instrumen utang ini harus didaftarkan pada seksi pendaftaran tanah.

2. Asas Specialiteit

Hipotek dalam asas ini hanya bisa dibuat untuk beberapa benda tertentu saja. Benda tersebut harus terikat sebagai tanggungan, seperti benda yang mempunyai bentuk, letaknya sudah jelas, dan lain sebagainya.

3. Asas Ondeelbaarheid

Pada asas ini, instrumen utang ini sudah tidak bisa dibagi-bagi lagi. Itu artinya, instrumen utan akan mengarah ke seluruh objek yang akan dihipotikkan. Walaupun utang tersebut memang sudah dibayar secara sebagian, tapi hal tersebut tetap tidak bisa mengurangi tanggungan dari hipotek.

Baca juga: Apa itu Cost of Debt? Berikut Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya

Perjanjian dalam Hipotek

Hipotek adalah suatu hal yang sangat resmi dan juga penting. Untuk bisa menjamin kredibilitas dan kepentingan dari pemberi utang, maka terdapat beberapa janji tertentu yang harus dicantumkan. Nah, beberapa janji dalam akta hipotek adalah sebagai berikut:

  1. Janji agar tidak menjual objek hipotek atas kemauan dan kekuasaan sendiri
  2. Janji terkait sewa pada objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan hipoteknya
  4. Dan janji terkait seluruh asuransi objek hipotek.

Baca juga: Mengenal Pengertian dan Perbedaan Hutang Piutang dalam Akuntansi

Hak dan Kewajiban

Di dalam perjanjian instrumen utang ini, setiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Hak dan kewajiban tersebut sudah di atur dalam undang-undang di Indonesia. Nah, beberapa hak pemberi atau pihak peminjam adalah sebagai berikut:

  • Berhak untuk tetap menguasai objek selama tidak merugikan pihak pemberi utang
  • Berhak untuk tetap memanfaatkan dan menggunakan objek utang ini
  • Berhak untuk mendapatkan uang pinjaman dari pihak pemberi utang.

Sementara itu, kewajiban yang harus dilakukan oleh peminjam atau pihak pemberi hipotek adalah sebagai berikut:

  • Membayar utang dan bunga pinjaman
  • Membayar denda keterlambatan membayar utang pokok dan bunga pinjaman.

Baca juga: Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek: Pengertian, Perbedaan dan Jenisnya pada Akuntansi

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang hipotek. Jadi, hipotek adalah suatu instrumen utang yang dilakukan dengan cara memberikan hak tanggungan properti dari pihak peminjam ke pihak pemberi pinjaman sebagai suatu syarat jaminan atas kewajiban pembayaran utang.

Nah, tentunya Anda sebagai pebisnis harus mencatat nominal hipotek Anda di dalam laporan keuangan, agar nantinya Anda bisa mengetahui kewajiban yang harus Anda bayar atau yang harus Anda penuhi.

Untungnya, saat ini sudah ada software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Kenapa? Karena Accurate Online akan mencatat utang-piutang Anda secara otomatis, dan menyajikannya di laporan keuangan Anda yang akan tersaji secara cepat dan akurat.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya yang akan membuat operasional usaha Anda bergerak lebih efisien.

Ayo coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait