Insentif Pajak Dampak Pandemi Diperpanjang, Ini Jenis-jenisnya!
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini, insentif pajak karena Pandemi Covid-19 diperpanjang oleh pihak pemerintah. Setidaknya terdapat 3 jenis insentif yang diperpanjang pada tahun 2022 ini.
Kebijakan ini diterapkan karena banyaknya varian baru dari Virus Corona dan kondisi perekonomian nasional pun masih jauh dari kata pulih. Namun, tidak semua insentif tahun 2021 lalu diberlakukan kembali. Hanya ada 3 jenis insentif wajib pajak yang diperpanjang pada tahun 2022.
Lalu, apa saja jenis insentif tersebut? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang insentif pajak karena dampak pandemi di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Peraturan Terkait Perpanjangan Insentif Pajak Dampak Pandemi
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa terakhir kali insentif pajak dampak pandemi diperpanjang sampai bulan Desember 2021 lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9/PMK.03/2021.
Lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali insentif melalui PMK No. 3/PMK.03/2022 terkait insentif untuk para Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, melalui siaran pers Nomor SP-9/2022, menjelaskan alasan kenapa pemerintah memperpanjang kembali beberapa jenis insentif wajib pajak karena dampak pandemi.
Tapi, tidak semua sektor bisnis bisa menikmati kembali insentif ini. Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah pun memperbarui sektor usaha yang masih bisa mengajukan insentif.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa dengan adanya insentif ini, diharapkan mampu memberi dukungan pada beberapa sektor bisnis tertentu yang memang sangat memerlukan, sehingga bisa semakin mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, beberapa jenis insentif karena dampak pandemi mencakup Insentif PPh 21 DTP, Insentif pendahuluan restitusi PPN, Insentif PPh 22 impor, Insentif angsuran PPh 25, Insentif PPh Final UMKM DTP, Insentif PPh bagi tenaga Kesehatan, dan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!
Tiga Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua insentif di tahun 2021 diperpanjang kembali di tahun 2022 ini. Dari banyaknya pemberian insentif sebelumnya, tercatat hanya ada tiga jenis insentif untuk para Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi.
Nah, tiga jenis insentif wajib pajak yang kembali diperpanjang pada tahun 2022 adalah Insentif Bebas PPh 22 Impor, Insentif Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 dan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online Tahun 2022
KLU yang Bisa Ajukan Insentif
Dari ketiga jenis insentif yang kembali diperpanjang tahun 2022, pemerintah sudah menetapkan jenis usaha apa saja yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Berbagai jenis usaha yang bisa mengajukan insentif karena dampak pandemi ini sudah disesuaikan dengan KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha.
Nah, berikut ini adalah beberapa sektor usaha yang masih bisa memanfaatkan lagi insentif wajib pajak:
1. Klu Bisa Ajukan Insentif Bebas Pph 22 Impor
Sektor usaha atau bisnis yang masih bisa memanfaatkan lagi insentif wajib pajak dampak pandemi di tahun 2022 ini berbentuk pembebasan mereka dari PPH Pasal 22 impor yang mana dikhususkan untuk 72 KLU.
Ke 72 KLU ini bisa memanfaatkan insentif bebas PPh 22 Impor sejak diterbitkannya SKB atau Surat Keterangan Bebas PPH Pasal 22 Impor oleh DJP setelah pengajuan mereka diterima.
2. KLU Dapat Memanfaatkan Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25
Untuk jenis usaha atau sektor usaha yang masih bisa mengajukan insentif yang diperpanjang berbentuk pengurangan nominal angsuran PPh Pasal 25 adalah sebanyak 156 KLU.
3. KLU yang bisa mengajukan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Untuk jenis usaha yang masih bisa memanfaatkan lagi insentif dampak pandemi berupa PPh Final jasa konstruksi DTP ini tentunya adalah para Wajib Pajak yang mendapatkan P2TGAI atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Jadi, untuk wajib pajak yang usaha yang bergerak dalam sektor ini masih bisa mendapatkan insentif PPh Final jasa konstruksi yang Ditanggung Pemerintah atau DTP atas penghasilan yang diperoleh atau diterimanya selama itu masih dalam program penerimaan P2TGAI. PPh final yang dimaksud adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan
Insentif Pajak Berlaku Hingga Juni 2022
Suatu kebijakan yang diterapkan akan selalu mempertimbangkan kondisi dan juga situasi dalam tingkat nasional. Nah kali ini, insentif dampak pandemi diperpanjang selama 6 bulan lamanya, yaitu dari bulan Januari 2022 hingga Juni 2022.
Baca juga: PSAK 73: Ini pengertian dan Penerapannya dalam Bisnis
Ketentuan Pemanfaatan Insentif
Dalam kebijakan ini, terdapat ketentuan khusus untuk wajib pajak yang sebelumnya sudah memperoleh insentif, maka mereka tetap harus mengajukan kembali agar bisa mendapatkan insentif yang sama.
Mereka yang sudah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau memberitahukan pemanfaatan insentif PPh 25 dengan berdasarkan PMK No. 9 tahun 2021, harus menyampaikan pemberitahuan atau permohonan agar bisa mendapatkan lagi insentif PPh 22 impor dan PPh 25 yang sudah diperpanjang melalui PMK No. 3 tahun 2022.
Baca juga: Tax amnesty Jilid 2: Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Hal Penting yang Membuat Wajib Pajak Tidak Bisa Memanfaatkan Insentif Wajib Pajak
Untuk para Wajib Pajak, pemberi kerja, atau pemotong pajak yang ternyata belum menyampaikan realisasi pemanfaatan insentif sebelumnya, atau baru ingin melakukan pembetulan laporan realisasi pada Masa Pajak di bulan Januari 2021 hingga Desember 2021, maka mereka bisa melaporkan atau membetulkan laporan realisasi pemanfaatan insentif berbentuk PPh Final UMKM DTP, PPh 21 DTP, atau PPh final jasa konstruksi, paling lama tanggal 31 Maret tahun 2022.
Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tersebut ternyata mereka tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif sebelumnya, maka mereka tidak bisa menikmati insentif wajib pajak.
Sedangkan untuk yang sudah membuat laporan realisasi pemanfaatan insentif dalam masa pajak Januari hingga Desember tahun 2021, walaupun sudah membuat kode billing, mereka tidak akan bisa menikmati kembali insentif tersebut.
Pun sama halnya bila ingin memanfaatkan insentif yang diperpanjang hingga bulan Juni 2022 ini, bila tidak melaporkan hasil realisasinya, maka mereka akan dianggap tidak bisa menikmati insentif tersebut dan wajib membayar pajak terutangnya sendiri.
Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya
Sektor Bisnis yang Bisa Mengajukan Insentif Wajib Pajak
Nah, berikut ini adalah beberapa daftar sektor bisnis berdasarkan KLU penerima insentif dampak pandemi Covid-19 yang diperpanjang hingga bulan Juni 2022.
1. KLU yang Memperoleh Insentif PPh Pasal 22 Impor
2. KLU yang Bisa Memperoleh Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
3. Penerima Insentif PPh Final DTP Jasa Konstruksi
Para Wajib Pajak yang bisa mengajukan atau menikmati insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah atau DTP Jasa Konstruksi adalah yang mempunyai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan mereka yang Wajib Pajak P3-TGAI.
Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Contohnya
Penutup
Demikianlah pembahasan lengkap dari kami tentang insentif pajak karena dampak pandemi Covid-19 yang diperpanjang kembali di tahun 2022 ini. Jadi, apakah sektor bisnis Anda masuk ke dalam KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha yang memiliki hak untuk menikmati insentif tersebut?
Jika iya, maka manfaatkanlah insentif tersebut dan laporkanlah realisasinya agar tidak ditagih utang pajak walaupun sebelumnya Anda sudah mengajukan insentif tersebut.
Sebagai seorang pebisnis, tentu akan ada banyak sekali kewajiban pajak yang harus Anda kelola seiring dengan banyaknya kegiatan bisnis yang Anda jalankan.
Mengelola administrasi pajak ini memang hal yang kompleks, namun bukan berarti tidak bisa untuk dilakukan. Terlebih lagi, saat ini sudah ada software bisnis dan akuntansi Accurate Online.
Dengan Accurate Online, Anda bisa lebih cepat dan mudah dalam mengelola pajak dengan cara menarik data laporan keuangan Anda secara langsung agar faktur pajak, bukti pemotongan PPh bayar pajak, sampai laporan SPT Pajak bisa dibuatkan secara instan.
Jadi, selain mampu membantu Anda dalam menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan mengefisiensikan bisnis, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola perpajakan dengan satu aplikasi saja.
Tertarik? Ayo klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!