Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan Hukum, dan Sertifikasinya

oleh | Jul 6, 2021

source envato.

Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan Hukum, dan Sertifikasinya

Untuk beberapa orang yang sudah lama bergerak dalam dunia bisnis dan keuangan, mereka pasti sudah tidak asing lagi dengan jaminan fidusia. Khususnya untuk Anda yang sudah sering melakukan kegiatan investasi, pinjaman modal usaha atau menanamkan modal.

Tapi, untuk masyarakat yang baru berkecimpung di dalam dunia keuangan dan ingin melakukan pinjaman, maka Anda harus mengetahui lebih jelas tentang jaminan fidusia.

Umumnya, pihak bank ataupun lembaga keuangan lainnya akan meminta jaminan saat Anda ingin meminjam uang. Hal tersebut dilakukan agar bila suatu waktu Anda tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, maka jaminan tersebut bisa menggantikan dana pinjaman dan juga meminimalisir risiko likuiditas dari pihak kreditur.

Ingin mengenal lebih jauh tentang jaminan fidusia? Ayo baca artikel ini hingga tuntas.

Pengertian Fidusia

Berdasarkan Undang-undang No.42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa fidusia adalah kegiatan pengalihan hak atas kepemilikan suatu benda atas dasar adanya kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut dialihkan secara tetap dalam penguasaan pemilik benda itu sendiri.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam undang-undang dan tahun yang sama, dijelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan pada sebuah benda yang bergerak, baik itu yang memiliki wujud ataupun tidak memiliki wujud, dan juga suatu benda yang tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungannya.

Hak tanggungan atas tanah dan juga berbagai benda yang berkaitan dengan tanah itu sendiri. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang No.4 tahun 1996 yang bisa digunakan sebagai agunan bagi pelunasan jenis utang tertentu yang mampu memberikan kedudukan yang diutamakan pada para penerima fidusia atas kreditur lain.

Nah, pada undang-undang diatas, dijelaskan bahwa hak yang lebih didahulukan adalah hak para penerima fidusia. Yang mana para penerima fidusia ini memiliki hak untuk mengambil jaminan fidusianya sebagai bentuk pelunasan piutangnya.

Hak tersebut tidak akan dihapus karena adanya kepailitan dan menjadi risiko likuiditas untuk para pemberi fidusia itu sendiri.

Baca juga: Gadai Adalah: Pengertian, Jenis, dan 4 Hal yang Harus Diperhatikan

Seperti Apa Sertifikat Jaminan Fidusia?

Pembuatan sertifikat fidusia adalah salah satu hal yang sangat penting di dalam jaminan fidusia. Di dalamnya Anda harus melakukan pendaftaran jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia agar nantinya bisa diresmikan oleh pihak notaris.

Pembuatan jaminan fidusia ini dilakukan agar bisa melindungi setiap pihak, baik itu pihak peminjam ataupun pihak pemberi pinjaman, secara hukum yang legal dalam proses eksekusinya. Sehingga, setiap pihak bisa terhindar dari berbagai hal dan juga kejadian yang tidak mereka inginkan.

Untuk pihak yang memberikan pinjaman, seperti bank, sertifikat jaminan fidusia ini mampu memberikan kekuatan hukum agar bisa bertindak dalam pengambilan dana yang dijadikan jaminan.

Bahkan, pihak bank bisa memperoleh dukungan yang legal dari para aparat hukum dengan membuat surat eksekusi dan pengamanan dalam prosesnya. Sehingga, bank bisa melakukan kegiatan eksekusi secara aman dan legal tanpa harus mengkhawatirkan berbagai masalah, seperti pengajuan tatanan hukum, dll.

Sedangkan untuk Anda para peminjam, sertifikat ini memiliki peran yang penting dalam melindungi kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak bank yang ingin menyita benda yang dijadikan sebagai pinjaman karena adanya hak eksekusi di dalamnya.

Padahal dalam pelaksanaannya, proses eksekusi ini harus diatur secara sedemikian rupa dan ada perhitungan yang harus dipertimbangkan. Seperti jumlah cicilan hutang yang sudah dibayar sebagian sampai status kepemilikan benda pun seharusnya sudah menjadi bagian milik peminjam lagi.

Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan, ada juga jaminan fidusia yang hanya dibuat dan juga disetujui oleh setiap pihak yang terkait tanpa harus mendaftarkannya serta meresmikannya pada pihak notaris. Jaminan fidusia yang tidak diresmikan oleh pihak notaris ini disebut juga juga sebagai akta bawah tangan dan memang berlaku sebagai suatu perjanjian yang sah.

Namun, jaminan fidusia yang hanya mempunyai akta bawah tangan tidak mempunyai kekuatan dan juga dukungan hukum yang sah.

Memang benar, jika tidak ada masalah yang terjadi antara pihak pemberi pinjaman dan juga pihak peminjam dalam proses pembayaran hutang tentu tidak akan terjadi kesulitan yang sangat berarti. Tapi dalam praktek kredit dan juga pembayarannya, seringkali terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan seperti contohnya kredit macet.

Jika sudah terjadi hal demikian, maka akta bawah tangan sama sekali tidak bisa membantu, justru mampu menyulitkan salah satu atau bahkan setiap pihak yang melakukan proses eksekusi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, proses eksekusi fidusia yang tidak atau belum didaftarkan akan mengarah pada konflik dan salah satu pihak berpotensi besar mengajukan tuntutan ke pengadilan. Sebagai suatu perjanjian yang sah, jaminan fidusia dengan akta bawah tangan memang bisa dijadikan sebagai bukti yang sah di meja hijau.

Tapi, harus Anda garis bawahi bahwa proses hukum yang dilalui dalam hal ini akan cukup panjang dan justru memerlukan biaya yang sangat banyak.

Untuk itu, agar bisa menghindari berbagai hal tersebut, harus dibangun dengan kesadaran untuk meresmikan jaminan fidusia agar bisa mendapatkan kekuatan dan juga perlindungan secara hukum yang sah.

Khususnya untuk Anda yang memiliki status sebagai peminjam dana dari pihak lembaga keuangan, yang mana kedudukan dan juga kekuatan Anda tentu lebih lemah, sehingga bisa terjadi perlakuan secara sepihak saja oleh pihak lembaga keuangan.

Mendaftarkan dan meresmikan sertifikat jaminan fidusia memang terlihat merepotkan karena harus berurusan dengan setiap pihak, tapi demi keamanan dan juga perlindungan di masa depan, maka pengorbanan waktu dan tenaga awal memang harus dilakukan.

Hak Eksekusi dari Fidusia

Saat pihak peminjam tidak bisa membayar uang pinjamannya atau istilahnya pembayaran macet, maka pihak pemberi pinjaman bisa mengambil kepemilikan barang untuk bisa dieksekusi sesuai dengan sertifikat fidusia yang ada.

Tapi, eksekusi yang dilakukan tidak bisa dilakukan secara begitu saja, karena harus memenuhi berbagai aturan yang sudah tertulis di dalam sertifikat fidusia.

Sebelum pemberi pinjaman melakukan eksekusi barang jaminan, ada beberapa syarat yang memang harus dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman, yakni dengan memberikan surat peringatan kepada pihak peminjam.

Bila pihak pemberi peminjam mengabaikan surat peringatan tersebut, maka pihak pemberi pinjaman bisa memberikan surat peringatan untuk yang kedua kalinya.

Jika memang masih tidak direspon, maka pihak pemberi pinjaman baru boleh menerbitkan surat kuasa eksekusi. Ketika melakukan kegiatan eksekusi, maka pemberi pinjam sudah seharusnya turut membawa sertifikat fidusia dan juga surat eksekusi agar tidak terjadi bentuk kesalahpahaman dan juga perselisihan saat melakukan eksekusi.

Perbedaan Fidusia dan Gadai

Fidusia dan gadai mempunyai dua perbedaan yang paling utama. Pertama, jaminan fidusia harus bisa dibuat dengan menggunakan akta notaris, dan harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia khusus, sementara gadai tidak harus melakukan proses pendaftaran.

Lalu, hak milik fidusia adalah kepada pihak kreditor saja, sementara pada gadai pengendali utamanya adalah pemegang gadai walaupun hak suaranya ada pada pihak pemberi gadai.

Jaminan fidusia baru bisa dieksekusi ketika pihak debitur mencatatkan wanprestasi di dalam perjanjian pokok. Objek jaminan ini bisa dijual dengan kekuasaan para penerima. Eksekusi bisa dilakukan dengan dua cara utama, yakni melakukan lelang ataupun negosiasi.

Di dalam gadai, penguasaan barang tersebut hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur itu sendiri, bukan untuk digunakan ataupun dinikmati. Pengeksekusian di dalam gadai terdapat dua jenis eksekusi, objek gadai bisa dijual tanpa melakukan persetujuan ketua pengadilan, dan juga bisa dilakukan dengan izin hakim pengadilan.

Peraturan dan Biaya Fidusia

Biaya fidusia bergantung pada nilai penjaminan objek yang dijadikan kredit. Biaya tersebut harus mengacu pada peraturan No. 28 tahun 2019 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia.

Di dalamnya membahas tentang kenaikan biaya fidusia untuk hampir sebagian besarnya mengalami kelompok nilai penjaminan. Tapi, ada beberapa kelompok nilai penjaminan yang tidak berubah lagi.

Peraturan Fidusia

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia ini dibuat dengan akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia, yang gunanya sebagai akta jaminan fidusia.

Akta ini minimal harus memuat identitas pemberi dan juga penerima fidusia, penjelasan terkait benda yang menjadi objek fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin oleh fidusia, nilai benda yang menjadi objek fidusia, dan juga nilai penjaminannya.

Baca juga: Sinking Fund Adalah Salah Satu Dana Khusus Yang Berbeda Dengan Dana Darurat

Penutup

Demikianlah pembahasan dari kami terkait jaminan fidusia. Sangat penting bagi kita untuk bisa mengetahui dasar hukum dari suatu perjanjian, terlebih lagi bila sudah menyangkut keuangan, tujuannya adalah agar bisa terhindar dari berbagai masalah di masa depan.

Untuk itu, ada baiknya Anda lebih baik lagi dalam mengatur dan mengelola keuangan Anda, terutama untuk Anda para pebisnis. Caranya adalah dengan mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan bisnis secara rapi, tepat, dan juga akurat, bila perlu gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online.

Kenapa harus Accurate Online? Karena dengan aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara mudah, cepat, dan akurat. Terlebih lagi, fitur di dalamnya juga akan sangat memudahkan Anda dalam berbisnis.

Penasaran? Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait