Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Mengeceknya Secara Online! 

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Mengeceknya Secara Online! 

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP terdiri dari 15 angka unik. Banyaknya angka tersebut tak jarang membuat pemilik NPWP lupa nomor NPWP-nya. Padahal, kode unik ini menjamin data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, pertanyaan akan cara mengecek nomor NPWP jika lupa ini sering muncul di kalangan pembaca. Apakah untuk mengeceknya harus datang ke kantor pajak? Atau adakah cara lain seperti melalui media internet?

Beruntung, berkat kemajuan teknologi, Anda kini bisa mengecek nomor NPWP secara online, bahkan hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Untuk mengetahui lebih lanjut, artikel kali ini akan menguraikan langkah-langkah mengecek nomor NPWP secara online jika mendapati lupa nomor NPWP. Pada bagian akhir, akan dijelaskan pula cara mengecek NPWP secara offline sebagai tambahan informasi. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu mengenai detail dari nomor NPWP.

Tutorial Video

Ingin mencari tahu lebih lanjut dengan cara yang lebih mudah? silahkan tonton video kami di bawah ini melalui audiovisual yang menarik:

Nomor NPWP

Seperti disebutkan sebelumnya, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang terkadang membuat WP lupa nomor NPWP-nya. Format dari nomor NPWP sendiri ialah berupa 99.999.999.9-999.999.

Dua digit pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Angka 01, 02, dan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Kemudian, angka 07 sampai dengan 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

Enam digit berikutnya menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara, satu digit berikutnya berfungsi sebagai alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Jika terdaftar sebagai WP baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat WP melakukan pendaftaran. Akan tetapi, bila statusnya WP lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.

Kemudian, pada tiga digit terakhir, dijelaskan status dari WP. Kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sementara 002 dan 003 berarti cabang, di mana angka akhirnya menunjukkan urutan cabang.

Baca juga: Bukti Setor Pajak Hilang? Tidak Usah Panik, Ini Cara Menggantinya

Cara Cek Nomor NPWP Secara Online

Bagi yang telah memiliki NPWP pasti tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat untuk mendaftar NPWP. Karena itu, NPWP secara otomatis telah tersinkronisasi dengan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah meluncurkan layanan untuk mengecek NPWP dengan hanya menggunakan NIK pada KTP dan KK. Dimana hal ini akan sangat membantu WP yang lupa nomor NPWP. Adapun pengecekan ini bisa dilakukan melalui situs resmi pajak yang beralamatkan ereg.pajak.go.id.

Namun, selain itu, Anda juga bisa mengecek nomor NPWP melalui aplikasi DJP serta telepon Kring Pajak.

1. Melalui Situs Resmi Pajak

  • Masuk ke situs ereg.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit angka NIK pada kolom pertama dan 16 digit angka nomor KK pada kolom kedua
  • Masukkan kode captcha yang tampil di layar, untuk kemudian klik tombol “Cari”
  • Jika nomor NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis

2. Melalui Aplikasi DJP

  • Unduk dan buka aplikasi DJP
  • Masuk menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar di website
  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web
  • Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertulis di sana. Jika tidak, maka nomor NPWP kemungkinan belum aktif sehingga Anda hrus mengonfirmasinya lebih lanjut ke kantor pajak

3. Melalui Telepon Kring Pajak (1500200)

Anda juga bisa menggunakan layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Petugas di bidang perpajakan akan menjawab dan mencarikan solusi terkait apa yang Anda tanyakan terkait pajak, termasuk kasus lupa nomor NPWP.

Anda cukup mengikuti panduan dari layanan tersebut dan nantinya akan mendapatkan informasi terkait nomor NPWP.

Baca juga: eFaktur 3.2 PPN 11% Terbaru dan Beberapa Perubahan Di Dalamnya

Cek Nomor NPWP Secara Offline

Selain cara online, ada juga cara manual yang bisa Anda lakukan jika mengalami lupa nomor NPWP, yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP. Persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP untuk nantinya dicocokkan dengan data NPWP yang tersimpan di perpajakan.

Anda bisa mendatangi Divisi Pelayanan. Sampaikan tujuan Anda, dan tunjukkan identitas Anda yang sesuai dengan saat daftar NPWP dulu. Proses pengecekan juga tidak akan memakan waku lama, selama data yang Anda berikan lengkap.

Akan tetapi, prosedur pengecekan ini sedikit berbeda jika yang dicari ialah nomor NPWP Badan atau perusahaan. Biasanya, Anda perlu membawa Akta Perusahaan atau Badan, serta surat kuasa jika yang datang ialah staf perusahaan.

Baca juga: Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

Penutup

Kini, jika Anda mengalami lupa nomor NPWP, Anda tidak perlu panik. Sebab, Anda bisa mengeceknya secara online dan offline sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Anda pun bisa langsung mendapatkan informasi terkait nomor NPWP Anda hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemajuan teknologi secara nyata memang memudahkan kita dalam berbagai hal. Seperti pada kasus lupa nomor NPWP ini.

Dalam mengelola dan membuat laporan keuangan, kita pun bisa merasakan kemudahan ini melalui keberadaan software akuntansi dan bisnis. Dalam menganggarkan pajak yang harus dikeluarkan, Anda tentu harus mencatatnya dalam pembukuan, bukan? Terlebih jika Anda merupakan pegiat usaha atau staf yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Fitur yang disediakan di dalamnya akan memudahkan Anda membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis. Terlebih, karena fitur di dalamnya disajikan secara sederhana namun tetap lengkap, sehingga mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait