Manajemen Keuangan Syariah: Pengertian dan Produknya

oleh | Agu 12, 2022

source envato.

Manajemen Keuangan Syariah: Pengertian dan Produknya

Saat ini, manajemen keuangan syariah sudah mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data dari OJK yang mencatat bahwa aset keuangan dengan basis syariah di Indonesia mencapai 1.836 triliun rupiah per bulan Februari 2021. Total aset tersebut terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan Desember 2020 yang mencapai sekitar 1.803 triliun rupiah.

Manajemen keuangan syariah adalah salah satu metode manajemen keuangan yang di dalamnya menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai landasannya.

Prinsip dan dasar hukum islam ini tidak hanya diterapkan pada sistemnya saja, namun juga diterapkan pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk di dalamnya berbagai produk yang ditawarkan.

Sebagai salah satu sistem manajemen keuangan, tujuan utamanya adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di dalam lembaga penyelenggara keuangan pada pihak pengguna dana. Secara prinsip keuangan, hal tersebut tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Tapi tentunya pada beberapa hal terdapat perbedaan di dalamnya.

Produk Keuangan Syariah

Saat ini, berbagai produk keuangan syariah sudah sangat beragam dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Nah, berikut ini adalah beberapa produk keuangan syariah yang harus Anda ketahui:

1. Asuransi Syariah

Asuransi syariah sangat cocok untuk Anda yang tidak merasa puas dengan sistem pengelolaan sistem konvensional. Sistem ini akan terbebas dari sistem riba, gharar, maisir dan di dalamnya menggunakan perjanjian atau akad tertulis, yaitu akad tijarah dan akad tabarru’.

Asuransi jenis ini juga memiliki misi ibadah, aqidah, ekonomi, dan misi untuk memberdayakan umat. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem asuransi konvensional yang hanya memiliki misi sosial saja.

2. Surat Berharga Syariah

Anda pun bisa memilih produk SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara atau yang umumnya dikenal dengan sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang menggambarkan kepemilikan aset dalam bentuk surat penerbitan utang dengan basis syariah.

Di dalamnya, imbal hasil yang akan diberikan adalah berbentuk uang sewa, atau sistem bagi hasil dengan menggunakan persentase tertentu tanpa bunga atau riba.

3. Saham Syariah

Pasar modal syariah mengeluarkan indeks saham syariah kepada para investor. Sehingga, mekanisme transaksi yang terjadi di dalamnya, baik itu pembelian atau penjualan, tidak bisa dilakukan secara langsung demi menghindari adanya manipulasi harga.

Saham inipun tidak memasukkan berbagai saham perbankan ataupun barang yang memiliki kandungan unsur haram, seperti minuman beralkohol

4. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan bersifat berjangka yang dikelola dengan menggunakan syariah Islam. Anda bisa mendapatkan margin dari sistem bagi hasil nasabah sesuai dengan akad mudharabah.

5. Pembiayaan Syariah

Leasing atau pembiayaan syariah memiliki prinsip yang jauh berbeda dengan sistem pembiayaan konvensional. Di dalamnya, transaksi bisa dilakukan oleh pemberi pinjaman selaku pihak penjual. Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, pemberi pinjaman lebih bertindak sebagai kreditur.

Itu artinya, sebagai pihak penjual, perusahaan harus mempunyai barang yang nantinya akan dijual pada pelanggan. Lembaga pembiayaan ini harus membeli barang dari pemasok terlebih dahulu, baik itu secara tunai ataupun nontunai.

Lalu, perusahaan akan menjual barang tersebut pada konsumen dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan. Tapi, transaksi ini harus menyebutkan harga beli yang ditambah dengan berbagai biaya perolehan dan keuntungan yang akan diambil oleh perusahaan.

Baca juga: DPS adalah Lembaga yang Mengawasi Investasi Syariah, Ini Pengertiannya!

Apa Bedanya Keuangan Syariah dengan Keuangan Konvensional

Terdapat beberapa hal yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu:

1. Sistem Pengelolaan

Dalam hal pengelolaan dana, terdapat perbedaan signifikan antara manajemen keuangan syariah dan konvensional. Pengelolaan dana yang ada di dalam keuangan syariah harus berlandaskan prinsip islam.

Dalam ajaran agama Islam, terdapat konsep yang mewajibkan kekayaan harus dijaga dengan baik dan memberikan manfaat pada banyak orang. Berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan menghadap ridha dari Sang Maha Pencipta.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka di dalam manajemen keuangan syariah tidak dikenal adanya konsep bunga. Karena, bunga atau riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Untuk itu, keuntungan yang bisa didapat dari pengelolaan dana adalah bagi hasil, baik itu pendanaan ataupun simpanan.

2. Manajemen Kegiatan

Dari sisi manajemen kegiatan, terdapat setidaknya tiga prinsip yang harus digenggam erat dalam menjalankan manajemen keuangan syariah, yaitu:

  • Perolehan Dana

Cara yang dilakukan dalam mendapatkan dana harus sesuai dengan sistem syariah Islam. Dana yang diperoleh dari lembaga keuangan syariah dari nasabah wajib menggunakan akad murabahah, mudharabah, salam, musyarakah, ijarah, istishna, dan lain sebagainya.

  • Investasi

Dalam hal investasi, berbagai prinsip yang ada dalam ajaran agama Islam wajib diterapkan. Di dalamnya, uang dianggap sebagai alat tukar.

Jadi, uang bukanlah suatu komoditas yang bisa diperjual belikan. Berbagai prinsip tersebut harus dipegang secara teguh dalam menginvestasikan uang. Penginvestasian uang pun harus melalui lembaga yang di dalamnya juga menggunakan berbagai prinsip Islam.

  • Penggunaan Dana

Penggunaan dana yang ada di dalam manajemen keuangan syariah harus memiliki tujuan yang jelas. Dana tidak boleh digunakan untuk berbagai hal yang berlawanan dengan ajaran Islam. Untuk itu, dana di dalam manajemen ini umumnya akan dialokasikan untuk sedekah, infak, dan juga wakaf.

3. Transaksi

Perbedaan lainnya antara manajemen keuangan syariah dan konvensional adalah dari sisi transaksi. Transaksi yang terdapat dalam keuangan syariah memanfaatkan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah suatu transaksi yang dilakukan untuk tujuan tolong menolong untuk melaksanakan kebaikan, atau non profit.

Di dalamnya, bank selaku pihak pembuat kebajikan tidak memberikan syarat keuntungan apapun dari kegiatan transaksi. Tapi, bank diperbolehkan untuk meminta biaya administrasi dari nasabah dan dilarang mengambil laba.

Selain itu, transaksi yang terjadi di dalamnya juga bisa menggunakan akad tijarah. Akad ini umumnya digunakan untuk memperoleh keuntungan, namun harus sesuai dengan syariat dan rukun Islam.

Baca juga: Mengenal Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional

Kelebihan Sistem Keuangan Syariah

1. Sistem Bagi Hasil

Di dalam manajemen keuangan syariah, tidak dikenal sistem bunga, tapi menggunakan sistem bagi hasil dengan menanggung resiko bersama oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dengan memanfaatkan sistem bagi hasil maka keuntungan pun bisa dilihat secara jelas, dan sistem pembagian hasil juga sudah ditetapkan sesuai kesepakatan awal.

Contohnya saja ada dua pihak, yang mana pihak pertama bertindak sebagai pemodal, dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Kedua pihak harus mengetahui keuntungan yang nantinya akan datang dan proses pembagiannya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat

2. Menggunakan Prinsip Jual Beli Murabahah

Dalam kegiatan jual beli, manajemen keuangan syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan agama Islam. Contohnya adalah transaksi antara bank dan pihak nasabah yang ingin mengajukan kredit.

Dengan menggunakan sistem murabahah, maka bank dan nasabah akan membuat sistem kerja yang berdasarkan kesepakatan awal yang sudah dibicarakan antar dua belah pihak.

Itu artinya, setiap pihak harus membayarkan persentase bunga yang akan dibayar dan didapat oleh setiap pihak tanpa melihat suku bunga yang berlaku saat itu.

3. Memiliki Unsur Tenggang Rasa

Manajemen keuangan syariah akan lebih fokus pada pelaksanaan keuangan dan juga zakat. Teori yang ada di dalamnya tidak hanya sekedar mengatur dan menghitung kepentingan bisnis, namun juga menghitung kepentingan yang mempunyai unsur toleransi bagi seluruh pihak.

Baca juga: Sistem Bagi Hasil Pada Keuangan Syariah, Ini Pengertiannya!

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang manajemen keuangan syariah, lengkap dengan produk keuangan syariah, kelebihan, dan perbedaannya dengan manajemen keuangan konvensional.

Sebagai pebisnis, Anda bisa memilih sistem ini sebagai salah satu cara untuk mengembangkan bisnis, dan membantu perkembangan masyarakat yang lebih luas.

Namun, satu hal lainnya yang harus Anda perhatikan dalam menjalankan bisnis adalah mengelola keuangan bisnis Anda sendiri. Anda harus mencatat setiap transaksi dan menyajikan laporan keuangan secara tepat.

Untungnya, saat ini Anda bisa langsung mencoba dan menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online. Aplikasi yang sudah dipercaya oleh lebih dari 483 ribu pebisnis di Indonesia ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan pada Anda secara otomatis, cepat dan akurat.

Di dalamnya juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis yang akan meningkatkan efisiensi bisnis Anda, seperti fitur penjualan, persediaan, perpajakan, pembelian, dan masih banyak lagi.

Silahkan klik tombol tautan di bawah ini untuk langsung mencobanya selama 30 hari gratis, sekarang juga!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait