PPh 29: Pengertian, Tarif, dan Cara Mudah Bayarnya

oleh | Mei 13, 2022

source envato.

PPh 29: Pengertian, Tarif, dan Cara Mudah Bayarnya

Terdapat banyak sekali jenis pajak penghasilan yang menjadi pajak penghasilan yang menjadi suatu kewajiban untuk setiap wajib pajak, nah salah satunya adalah PPh 29.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas pengertian, tarif, subjek pajak dan cara bayar Pajak Penghasilan Pasal 29, khusus untuk Anda.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tertulis di dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan, yakni sisa dari PPh yang terutang di dalam tahun pajak berlangsung dan dikurang dengan kredit PPh. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah sisa PPh yang terutang dalam selama tahun pajak yang dikurangi dengan kredit PPh.

Sederhananya, Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang diketahui ketika melakukan berbagai proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca juga: Tarif PPnBM dan Insentif Bebas PPnBM yang Harus Anda Ketahui

Beda PPh 29 dan PPh 25

Walaupun Pajak Penghasilan Pasal 29 mempunyai keterkaitan yang erat dengan PPh 25, tapi di dalamnya tetap terdapat perbedaan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa PPh 29 adalah pajak kurang bayar. Sedangkan PPh 25 adalah angsuran PPh yang terutang.

PPh 25 digunakan sebagai pengurangan PPh terutang yang mana hasilnya adalah PPh 29 yang di dalamnya harus bisa dilunasi.

Baca juga: Pajak UMKM Adalah: Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui

Subjek PPh Pasal 29

Karena pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh setiap wajib pajak, maka pelaporan SPT PPh yang menimbulkan kurang bayar harus sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 ini bisa terjadi pada wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan (WPB).

Tapi, Pajak Penghasilan Pasal 29 kurang bayar sangat jarang terjadi saat pelaporan SPT tahunan PPh pasal 21 karyawan. Pasalnya, nominal pajaknya lebih bersifat konstan atau tidak berubah setiap bulan selama tahun pajak.

Kecuali bila karyawan memperoleh tambahan bonus, atau pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun, dan lainnya yang bisa menyebabkan PPh pasal 29 kurang bayar.

Baca juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Peraturan Terkait Pembayaran PPh Kurang Bayar

Pajak kurang bayar PPh 29 harus segera dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak, sesuai dengan peraturan UU PPh. Selanjutnya, wajib pajak bisa melanjutkan mengisi SPT tahunan PPh sampai selesai dan hasilnya menjadi nihil.

Lantas, kapan batas waktu pembayaran ataupun pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 kurang bayar?

Untuk wajib pajak orang pribadi, Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilunasi maksimal tanggal 31 Maret, bila tahun buku sama seperti tahun kalender. Namun bila tahun buku berbeda dengan tahun kalender, seperti dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajaknya harus dilunasi maksimal tanggal 31 Oktober.

Sementara untuk wajib pajak badan, PPh 21 kurang bayar harus bisa dilunasi setelah tahun pajak sudah berakhir, yakni tanggal 30 April. Jika ternyata tahun buku berbeda dengan tahun kalender, seperti misalnya dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 31 juli tahun depan, maka kekurangan pajaknya harus dibayar maksimal tanggal 30 November.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Tarif Pasal 29 dan PPh Pasal 25

1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi Pengusaha Khusus

  • PPh Pasal 25 yang telah dilunasi = 0,75% x jumlah pendapatan atau keuntungan per bulan
  • PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi

2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 29 WP Badan

  • Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun pada bulan lalu x 12 bulan
  • PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25

Baca juga: PTKP PPh 21: Pengertian, Tarif, Rincian, dan Cara Menghitungnya

Contoh Penghitungan PPh Pasal 29

Katakanlah Pak Danu adalah seorang pebisnis kayu di Jakarta yang memiliki penghasilan sebanyak Rp 2.000.000.000 di tahun 2020. Lalu ternyata ada perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29, yang mana harus segera dilunasi ketika melaporkan SPT Tahunan PPh, maksimal tanggal 31 Maret 2021.

Jumlah PPh terutang Pak Danu ini diketahui setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata sebesar Rp 15.500.000. Lantas, berapakah nominal PPh kurang bayar pasal 29 dan PPh 25 yang sudah dilunasi?

Perhitungan PPh pasal 25 yang sudah dilunasi:

0,75% x Rp 2.0000.000.000 = Rp 15.000.000

PPh pasal 29 yang harus segera dilunasi:

Rp 15.500.000 – Rp 15.000.000 = Rp 500.000

Contoh Perhitungan PPh 29 WP Badan

Diketahui PT ABC sudah menghitung PPh terutang pada tahun pajak 2020 sebanyak Rp 500.000.000 selama setahun. Namun, pada tahun 2021, PT ABC ternyata mempunyai laba yang lebih besar dan sudah dihitung kembali pajak terutangnya di tahun 2021, yang mana sebesar Rp 700.000.000.

Nah, berikut ini adalah angsuran PPh pasal 25 dan PPh pasal 29 nya:

Angsuran PPH 25 tahun 2020:

Rp 500.000.000 : 12 bulan = Rp 41.666.666

Lalu PPh terutangnya di tahun 2021 adalah sebesar Rp 700.000.000. Jadi, PPh pasal 29 yang harus segera dilunasi adalah:

Rp 700.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 200.000.00

Baca juga: VAT Number Adalah: Definisi, Dasar Hukum, dan Pemberlakuannya

Cara Bayar PPh Pasal 29

Sebelum membayar pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29, Anda harus terlebih dulu memperoleh kode billing yang diterbitkan oleh DJP sebagai syarat dalam membayar pajak yang disetor dengan menggunakan SSP.

Bila sudah memperoleh kode billing dari pihak DJP, maka selanjutnya Anda harus membayar pajak kurang bayar melalui ATM, internet banking atau melalui teller bank atau pos persepsi.

Perlu Anda garis bawahi bahwa dalam pembuatan kode billing untuk Pajak Penghasilan Pasal 29, Anda harus menggunakan kode setoran 411126-200. Sedangkan untuk wajib pajak pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 nya adalah 411125-200.

Bila sudah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang dikeluarkan secara resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!

Ketentuan Lapor SPT Tahunan PPh 29

Pelaporan SPT tahunan PPh akan selalu dilaksanakan sesudah berakhirnya tahun pajak di akhir bulan Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan di bulan April untuk wajib pajak badan.

Bila sudah menyampaikan SPT PPh, nantinya Anda akan mendapatkan bukti lapor dalam bukti elektronik, yaitu bukti penerimaan elektronik atau BPE dari DJP, yang mana di dalamnya berisi nama wajib pajak, NPWP, tanggal pembuatan BPE, dan Nomor Tanda Terima Elektronik.

Baca juga: Akuntansi Pajak Adalah: Ini Pengertian dan Fungsi dan Cara Mudah Hitungnya

Aturan Baru Sanksi Tidak atau Telat Lapor SPT Pajak

Pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah menentukan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan ataupun PPN. Wajib pajak yang tidak atau telat melaporkan pajaknya, harus siap berhadapan dengan denda atau sanksi keterlambatan.

Sebelumnya, sanksi terlambat dan kurang bayar pajak adalah sebanyak 2% per bulan, sesuai dengan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, No. 6 tahun 1983 yang selanjutnya sudah diperbarui dengan UU 16 tahun 2009.

Namun ketentuan tersebut sudah diubah lagi dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 terkait cipta kerja, yang mana disesuaikan dengan tingkat ataupun tarif suku bunga acuan per bulan.

Untuk itu, hasil perhitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru sanksi tentang pelaporan SPT nominalnya bisa lebih rendah daripada sanksi yang ada pada peraturan sebelumnya.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang PPh 29. Namun saat ini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi akan telat bayar atau kurang bayar pajak bisnis Anda, karena saat ini Anda sudah bisa menggunakan fitur perpajakan yang terdapat di dalam aplikasi bisnis Accurate Online.

Accurate Online sendiri sudah terdaftar resmi sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan fitur ini, Anda akan bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filing, dan e-Billing.

Anda juga bisa menarik langsung data laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis dan akurat oleh Accurate Online untuk melengkapi administrasi perpajakan Anda.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis lainnya, yaitu fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan masih banyak.

Penasaran? Anda bisa langsung klik banner di bawah ini untuk langsung menggunakan dan mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait