PPh Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya

oleh | Apr 14, 2022

source envato.

PPh Orang Pribadi: Pengertian, cara bayar dan cara lapornya

PPh orang pribadi adalah objek pajak penghasilan orang pribadi dengan cara dihitung, dibayar, dan melaporkan SPT yang berbeda.

Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan pengertian tentang PPh orang pribadi, cara bayar dan cara lapornya untuk Anda.

Pengertian PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya, PPh orang pribadi terbagi menjadi dua bagian, yaitu orang pribadi yang bekerja sebagai seorang karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan ataupun berbisnis.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh orang pribadi adalah pajak yang ditarik pada subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima ataupun didapatkannya dalam tahun pajak ataupun sebagai bagian dari tahun pajak.

Orang pribadi dalam hal ini adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang tinggal di Indonesia ataupun tinggal di luar Indonesia.

Sebagai seorang subjek pajak yang akan dikenakan pajak atas pendapatan yang sudah diperoleh, maka mereka harus membayar dan melaporkan pajaknya.

Baca juga: BPHTB: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Subjek PPh Orang Pribadi

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, subjek pajak penghasilan orang pribadi adalah pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atas pajak penghasilan yang akan diterima ataupun didapatkan dalam tahun pajak ataupun bagian tahun pajak.

Itu artinya, subjek pajak penghasilan adalah orang yang harus membayar PPh dan dikenal sebagai wajib pajak atau WP, yang sudah ditetapkan melalui NPWP. Tapi, subjek PPh orang pribadi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri.

Baca juga: ETAX 40005: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Objek Pajak Penghasilan Pribadi

Objek penghasilan orang pribadi adalah suatu penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi, baik itu yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar Indonesia, yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan yang bersangkutan atau untuk dikonsumsi, dengan bentuk dan nama apapun.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, jenis objek PPh orang pribadi ini terbagi menjadi tiga, yakni penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari investasi atau modal, dan penghasilan lain-lain seperti dari hadiah.

Baca juga: Mengenal Self Assessment System dalam Pembayaran Pajak di Indonesia

Penggolongan Jenis PPh Orang Pribadi

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh, ditentukan bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya sudah ditetapkan secara final, dan seluruh jenis penghasilan di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Penghasilan objek pajak yang sudah dipotong dengan PPh Final pasal 4 ayat 2
  2. Penghasilan objek pajak yang tidak bersifat final pasal 4 ayat 1
  3. Dan penghasilan yang bukan menjadi objek pajak pasal 4 ayat 3

Baca juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Pada dasarnya, terdapat tiga mekanisme yang bisa digunakan untuk menghitung PPh orang pribadi, yang bisa dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan juga penggunaan metode pencatatan pembukuan yang sudah dilakukan, yakni:

1. Mekanisme PPh OP secara Umum

Mekanisme umum berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dengan melakukan suatu pembukuan.

Dalam hal ini, pembukuan adalah suatu proses pencatatan keuangan yang mencakup kewajiban, harta, modal, penghasilan, biaya, dan jumlah harga perolehan serta penyerahan harga barang atau jasa, yang ditutup dengan membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Perhitungan pajak untuk orang pribadi yang melakukan pembukuan ini dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme perhitungan biasa yang sesuai dengan ketentuan tarif dalam Undang-undang Pajak Penghasilan pada pasal 17.

2. Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Mekanisme perhitungan pada PPh OP ini berlaku untuk wajib pajak pribadi yang mempunyai peredaran bruto yang tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Wajib pajak orang pribadi hanya melakukan pencatatan saja dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Perhitungan PPh orang pribadi pun tidak melakukan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final, sesuai dengan ketentuan dan tarif PP 23 tahun 2018, yaitu tarif PPh Finalnya sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

3. Mekanisme PPh OP secara NPPN

Penghitungan PPh Orang pribadi dengan menggunakan mekanisme NNPN ini khusus untuk mereka yang tidak melakukan pembukuan. Norma penghitungan hasil neto ini bisa digunakan oleh pihak wajib pajak yang memiliki peredaran bruto yang kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun.

Untuk bisa menggunakan mekanisme NPPN ini, maka wajib pajak orang pribadi atau objek pajak penghasilan orang pribadi harus terlebih dahulu melakukan pengajuan pemberitahuan pada pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sehingga, perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan terlebih dulu dengan cara menetapkan jumlah penghasilan neto yang berdasarkan ketentuan norma yang sudah ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Lalu, nilai PPh nya bisa dihitung dengan berdasarkan tarif yang ada pada UU PPh pasal 17.

Baca juga: Kode Klu Pajak: Ini Pengertian dan Cara Cek Kodenya

Skema Pembagian Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi

Skema pembagian mekanisme perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi yang berbeda, yang menjalankan kegiatan bisnis atau pekerjaan tertentu adalah sebagai berikut:

1. Jika Peredaran Bruto lebih dari Rp4,8 Miliar

Jika wajib pajak orang pribadi menjalankan kegiatan bisnis atau pekerjaan dengan peredaran bruto yang lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun, maka harus melakukan pembukuan dan PPh akan dihitung dengan berdasarkan mekanisme umum.

2. Jika Peredaran Bruto kurang dari Rp4,8 Miliar

Saat wajib pajak orang pribadi atau objek pajak penghasilan orang pribadi melakukan kegiatan bisnis atau melakukan pekerjaan dengan mempunyai peredaran bruto yang kurang dari 4,8 miliar rupiah selama setahun, maka bisa memilih menggunakan metode penghitungan pajak penghasilan, yakni:

  • Melakukan Pencatatan

PPh akan dihitung dengan berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto sesuai dengan pasal 17 UU PPh nomor 38 tahun 2008, atau PPh akan dihitung dengan berdasarkan PP no. 23 tahun 2018.

  • Memilih Pembukuan

Bila lebih memilih melakukan pembukuan, maka PPh akan dihitung dengan berdasarkan mekanisme umum.

Baca juga: Brevet Pajak: Ini Pengertian dan Manfaatnya

Cara Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Membayar PPH orang pribadi memiliki waktu yang berbeda dengan menggunakan mekanisme umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme seperti yang terdapat pada PP 23 tahun 2018.

1. Mekanisme Umum dan NPPN

Pembayaran pajak terutang untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan mekanisme umum atau NPPN akan dilakukan setelah mengetahui nominal pajak kurang bayar pada akhir sesi periode.

Batas waktu pembayaran ataupun penyetoran PPh orang pribadi adalah sebelum masuk SPT Tahunan PPh Orang pribadi disampaikan, yakni sebelum tanggal 31 Maret pada periode selanjutnya.

2. PP 23 tahun 2018

Pembayaran pajak terutang untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan PP 23 tahun 2018 bisa dilakukan perbulan dengan mengacu pada nilai omset usaha atau peredaran bruto setiap bulannya. Pembayaran nominal pajak final ini bisa dilakukan maksimal pada tanggal 10 dalam bulan selanjutnya.

Baca juga: Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi

Seperti yang kita ketahui bersama, setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan penghasilan, harta, dan juga kewajiban mereka selama setahun sekali dalam bentuk formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Periode pelaporan SPT PPH orang pribadi terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember dan wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak sebelum tanggal 31 Maret di tahun selanjutnya.

Formulir Penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk karyawan dan untuk pebisnis pun berbeda. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan harus menggunakan formulir SPT 1770SS atau 1770S. Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pebisnis harus menggunakan formulir SPT 1770

Baca juga: Insentif PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang? Ini Jawabannya!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang PPh orang pribadi atau Pajang Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), lengkap dengan pengertian, mekanisme, dan cara lapornya.

Untuk Anda para pebisnis, saat ini Anda sudah tidak perlu lagi repot-repot menghabiskan waktu Anda untuk pergi ke KPP untuk melaporkan dan membayar PPh, karena sekarang Anda sudah bisa menggunakan fitur perpajakan yang disediakan oleh Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh. Bahkan, Anda bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara instan oleh Accurate Online untuk keperluan laporan pajak Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurat Online juga sudah dilengkapi dengan fitur pembukuan, penjualan, pembelian, persediaan, dan berbagai fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak secara efisien. Sehingga Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis melalui berbagai strategi yang tepat.

Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait