Reasuransi: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Manfaatnya
Pada dasarnya, reasuransi adalah asuransinya pihak perusahaan asuransi. Artinya, perusahaan asuransi akan menggunakan reasuransi untuk mengalihkan risiko akan ketidakmampuan finansialnya pada pihak perusahaan lain. Sehingga, beban yang akan ditanggung oleh perusahaan pun bisa diminimalisir.
Sederhananya, reasuransi adalah perusahaan asuransi agar bisa melindungi aset dan keuangannya dari kerugian karena pembayaran klaim pada pihak nasabah karena adanya proteksi finansial dari pihak perusahaan tersebut.
Seluruh perusahaan asuransi bisa mendapatkan manfaat dari reasuransi, termasuk penyedia jasa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, khususnya asuransi properti yang biasanya akan memberikan uang pertanggungan dengan jumlah yang besar.
Serupa dengan perusahaan asuransi, Anda juga akan memerlukan perlindungan finansial sebagai bentuk antisipasi akan datangnya pengeluaran dana darurat, seperti meninggalnya kepala keluarga.
Daftar Isi
Mengapa Perusahaan Asuransi Memerlukan Reasuransi?
Terdapat setidaknya dua alasan kenapa perusahaan reasuransi dibutuhkan. Pertama, perusahaan asuransi akan menanggung resiko klaim yang besar, sehingga harus bisa mengalihkan sebagian dari risiko tersebut.
Hal ini biasanya akan terjadi saat perusahaan asuransi merasa sejumlah uang yang harus mereka tanggung lebih besar ketimbang premi yang harus mereka kelola.
Sebagai salah satu badan bisnis, perusahaan asuransi pasti akan dan ingin melindungi kestabilan pendapatan serta finansialnya. Untuk itu, mereka memiliki peran yang penting dalam meminimalisir resiko kerugian tersebut.
Lalu, setiap perusahaan asuransi pun pasti akan mempunyai cadangan klaim yang harus tersedia, dikhawatirkan nasabahnya akan mengajukan klaim dana dalam kurun waktu dekat.
Fungsi utama dari perusahaan asuransi adalah mengelola kas tersebut agar bisa menjadi lebih longgar, sehingga kuota dalam mengeluarkan produk asuransi yang baru pun nantinya bisa lebih besar.
Baca juga: Asuransi Kematian, Ini Jenis dan Rekomendasi Produknya
Tujuan Reasuransi
Beberapa tujuan reasuransi adalah sebagai berikut:
- Capacity boosting: adalah tingkat keterbatasan kapasitas dari perusahaan asuransi dalam menerima pertanggungan yang lebih tinggi, yang nantinya akan diperbesar oleh fasilitas perusahaan tersebut.
- Removal of Uncertainty: tujuan ini akan membantu perusahaan asuransi untuk lebih menstabilkan risiko kerugian dengan cara menghilangkan beberapa ketidakpastian, seperti frekuensi dan kapan risiko tersebut akan terjadi, serta tingkat kerugian yang nantinya akan dialami.
- Confidence: dengan menghilangkan ketidakpastian, maka perusahaan ini akan memberikan rasa yakin pada perusahaan asuransi dalam meningkatkan investasi.
- Catastrophe Protection: hal ini akan melindungi perusahaan asuransi dari adanya risiko kerugian finansial yang jumlahnya sangat besar.
- Spread of Risk: tujuan yang terakhir ini adalah sebagai salah satu mekanisme pengalihan risiko perusahaan asuransi ke reasuransi, karena fungsi mereka adalah sebagai alat dalam menyebarkan risiko.
Baca juga: Asuransi Dibayar Dimuka: Pengertian, Contoh Kasus, dan Cara Mencatatnya
Jenis-Jenis Reasuransi
Terdapat setidaknya tiga metode reasuransi yang banyak digunakan di Indonesia saat ini, yakni treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Treaty
Didalam metode yang pertama ini, perusahaan asuransi harus bisa melimpahkan risikonya pada perusahaan reasuransi yang biasanya dalam periode satu tahun. Metode ini mempunyai dua jenis utama, yaitu jenis proportional dan non-proportional.
2. Fakultatif
Di dalam jenis yang kedua ini, perusahaan asuransi bisa membebankan semua atau setengah risikonya pada perusahaan reasuransi. Tapi, perusahaan asuransi tidak mempunyai kewajiban dalam membebankan risiko tersebut.
3. Facultative Obligatory
Perusahaan asuransi bisa dengan bebas menentukan pengalihan risiko. Bila mereka ingin mengalihkan risiko, maka perusahaan reasuransi bisa menerima risiko sesuai dengan perjanjian yang sudah sepakati.
4. Pools
Pools adalah suatu bentuk perjanjian dari beberapa perusahaan asuransi dalam menempatkan jenis asuransi khusus secara kumulatif dan disimpan ke dalam reasuransi bersama. Cara ini umumnya digunakan untuk asuransi dengan risiko yang tinggi, contohnya seperti asuransi penerbangan.
Baca juga: Cash Value Adalah Istilah Penting dalam Asuransi, Ini Pengertiannya!
Cara Kerja Reasuransi
Sama seperti perusahaan asuransi pada pihak nasabah, perusahaan asuransi yang menggunakan manfaat dari reasuransi tentu harus membayar premi tertentu dalam mengalihkan risikonya.
Tapi, nominalnya berada di bawah pasaran premi yang diperoleh dari nasabah asuransi, sehingga mereka bisa tetap memperoleh keuntungan.
Dalam memenuhi kebutuhan para kliennya, beberapa perusahaan reasuransi bisa bergabung agar bisa mengelola resiko asuransi secara bersama-sama. Lalu, mereka akan saling membagi peran, ada yang berperan sebagai lead insurer, dan ada juga yang berperan sebagai following insurer.
Baca Juga: Underwriting Adalah Salah Satu Cara Untuk Meminimalisir Resiko Keuangan, Ini Penjelasannya!
Reasuransi Syariah
Serupa dengan produk asuransi, ada juga produk reasuransi syariah atau retakaful yang menjunjung nilai-nilai syariat islam. Perusahaan ini akan memberikan fitur saling menanggung antar perusahaan asuransi syariah dengan pihak tersebut dengan menggunakan konsep sharing of risk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.010/2010 terkait Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, maka beberapa prinsip dari reasuransi syariah adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kesepakatan yang bersifat tolong menolong dan saling menanggung antar para peserta di dalamnya.
- Terdapat kontribusi dari setiap peserta dalam dana tabarru
- Perusahaan akan berperan sebagai pengelola dana tabarru
- Didalamnya juga terdapat prinsip keadilan, keseimbangan, bisa dipercaya, kemaslahatan, serta keuniversalan.
- Tidak terdapat ketidakjelasan atau ketidakpastian, bunga, perjudian, suap, penganiayaan, maksiat, dan objek haram lainnya.
Apa Bedanya Perusahaan Reasuransi dengan Perusahaan Asuransi
Walaupun keduanya mempunyai konsep yang sama, tapi perusahaan reasuransi setidaknya memiliki dua perbedaan dengan perusahaan asuransi, yaitu:
1. Hubungan Dengan Nasabah
Pihak perusahaan reasuransi tidak akan menjalin komunikasi secara langsung dengan pihak nasabah, namun akan menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
2. Segmen Nasabah
Sebagian besar perusahaan asuransi lebih menargetkan perusahaan retail dan perusahaan dengan kompetisi yang ketat. Untuk itu, mereka selalu aktif dalam beriklan agar proses branding mereka bisa dikenal luas oleh masyarakat. Sedangkan perusahaan reasuransi tidak perlu melakukan hal tersebut, karena target mereka adalah perusahaan asuransi.
Baca juga: Beneficiary Adalah: Ini Pihak Yang Berhak Menerimanya!
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang perusahaan reasuransi. Jadi, reasuransi adalah perusahaan asuransi agar bisa melindungi aset dan keuangannya dari kerugian karena pembayaran klaim pada pihak nasabah karena adanya proteksi finansial dari pihak tersebut.
Jika Anda bergerak dalam bisnis ini, maka Anda harus bisa mengelola keuangan yang masuk atau disetorkan oleh klien atau premi yang dibayar oleh klien secara baik. Karena, Anda akan mendapatkan beban yang berat dari perusahaan asuransi.
Nah, agar lebih mudah dalam mengelola keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Kenapa? Karena Accurate Online akan menyajikan laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya pada Anda secara instan.
Berbagai fitur dan modul yang luar biasa di dalamnya pun akan membuat operasional bisnis Anda bisa bergerak lebih efektif dan efisien.
Tunggu apa lagi? Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga dengan klik banner di bawah ini.