Mengenal Self Assessment System dalam Pembayaran Pajak di Indonesia

oleh | Apr 11, 2022

source envato.

Mengenal Self Assessment System dalam Pembayaran Pajak di Indonesia

  Pajak merupakan sumber dana terbesar bagi negara yang sangat penting dalam pembangunan. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, ada tiga sistem pembayaran pajak yang diberlakukan, salah satunya yaitu self assessment system.

Self assessment system sendiri merupakan mekanisme pembayaran pajak yang membebankan pihak wajib pajak untuk melakukan sendiri perhitungan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Apa maksudnya?

Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai self assessment system, termasuk dasar hukum dan kelebihan serta kekurangan dari penerapannya. Agar tak keliru, akan dijelaskan pula secara singkat dua sistem pembayaran pajak lainnya, yakni official assessment system dan withholding system.

Apa Itu Self Assessment System?

Pemberlakukan self assessment system sebagai salah satu jenis pemungutan pajak di Indonesia didasari oleh UU ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983, yang kemudian disempurnakan lagi pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

UU KUP menjelaskan bahwa bahwa self assessment system menjadi ciri dan corak sistem pemungutan pajak di Indonesia. Dimana sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya sendiri.

Seperti diketahui, self assessment system merupakan sistem pembayaran pajak yang membebankan perhitungan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada pihak wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Adapun penerapan jenis sistem pembayaran pajak ini berlaku untuk jenis pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual

Dasar Hukum Self Assessment System

Dasar hukum sistem pembayaran pajak ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Dengan kata lain, sistem ini cenderung menitikberatkan peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak. Sementara, peran institusi pemungut pajak hanya sebagai pengawas dan penegak hukum.

Meski begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada kasus-kasus tertentu, seperti wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.

Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, di mana dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut.

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
  2. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan (Pasal 3 ayat (3) UU KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
  4. Apabila kewajiban pembukuan dan pencatatan (Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP) tidak dipenuhi sehingga tidak sapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.
  5. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP).*

Baca juga: Kode Klu Pajak: Ini Pengertian dan Cara Cek Kodenya

Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment System

Kelebihan dari penerapan sistem pajak ini ialah pemungutan pajak bisa berjalan lebih efektif karena wajib pajak melakukan perhitungan pajak mereka secara mandiri.

Namun, hal ini juga menjadi kekurangan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan. Mereka cenderung akan kesulitan dan bahkan bisa mengalami kekeliruan dalam menghitung besaran pajak.

Baca juga: Brevet Pajak: Ini Pengertian dan Manfaatnya

Dua Jenis Sistem Perpajakan Lainnya

Berikut ini dua jenis sistem pembayaran pajak lainnya yang berlaku di Indonesia, yakni official assessment system dan witholding system.

1. Official Assessment System

Official assessment system adalah sistem perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Jadi, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutangnya baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak dari fiskus.

Sistem pembayaran pajak ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung dan menetapkan pajak. Dimana dalam hal ini, jenis pajak pengenaan yang diterapkan menggunakan official assessment system meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak daerah lainnya.

2. Withholding System

Sistem pembayaran pajak ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai lebih adil bagi masyarakat. Dimana besarnya pajak pada witholding system ini dihitung oleh pihak ketiga, bukan wajib pajak ataupun aparat pajak.

Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Alhasil, karyawan tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.

Adapun lebih lanjut, jenis pengenaan pajak yang diterapkan menggunakan witholding system ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: Tax Refund: Ini Cara Melakukan dan Mengklaimnya Saat Pandemi Covid-19

Penutup

Itulah penjelasan mengenai self assessment system yang merupakan salah satu jenis sistem pembayaran pajak yang diterapkan di Indonesia. Diketahui, sistem pembayaran pajak ini menuntut keaktifan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui dan memagami segala ketentuan perpajalan agar semakin mempermudah Anda pada saat membayar pajak. Anda juga bisa langsung menganggarkan pajak yang harus Anda keluarkan setiap bulannya. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Fitur dan keunggulan di dalamnya akan memudahkan Anda dalam mengelola, menganggarkan, dan membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari secara gratis, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait