SSPCP adalah: Pengertian dan Cara Menggunakannya
Dalam dunia bisnis impor dan ekspor, seorang pebisnis diwajibkan untuk melakukan kewajiban pajak. Dalam melakukan kewajiban pajak ini, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atau SSPCP adalah surat setoran pajak dalam bentuk formulir yang dibutuhkan oleh pihak importir.
Surat setoran pajak seperti ini memiliki peran yang penting karena digunakan sebagai suatu bukti pembayaran. SSPCP adalah surat yang di dalamnya memuat keterangan bahwa setiap wajib pajak sudah melakukan kegiatan pembayaran secara sah pada badan resmi yang memang memiliki wewenang.
Sebagai seorang pebisnis ekspor dan impor, Anda harus memahami ketentuan terkait pembayaran pajak yang dikenakan dalam setiap kegiatan transaksi. Untuk itu, pemahaman terkait SSPCP adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan dalam dunia ekspor dan impor.
Daftar Isi
SSPCP Adalah
Jika dilihat dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau SSPCP adalah salah satu formulir yang digunakan oleh pihak wajib pajak ataupun subjek pajak dalam rangka melakukan kegiatan penyetoran pungutan dan berbagai pajak yang dikenakan dalam aktivitas impor, seperti cukai, bea masuk, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM, Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor, dan lain sebagainya.
Sederhananya, SSPCP sama seperti surat setoran pajak. Bedanya SSPCP dengan SSP adalah penggunaannya. SSP adalah surat yang digunakan untuk membayar pungutan pajak penghasilan neto maupun PPN. SSP adalah suatu surat penting sebagai suatu bukti seorang wajib pajak yang sudah melakukan dan menyelesaikan pembayaran pajak.
Disisi lain, SSPCP adalah surat yang digunakan oleh importir atau wajib pajak dan berlaku pada aktivitas impor dan ekspor. Cukai, Surat Setoran Pabean, dan Pajak akan dikatakan sah jika mendapatkan validasi dari badan yang memiliki wewenang untuk menangani pembayaran penerimaan negara.
SSPCP adalah suatu bukti bahwa seorang wajib pajak sudah berhasil menunaikan kewajiban pajaknya dalam hal aktivitas impor.
Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya
Cara Penggunaan SSPCP
Sama seperti PKP atau Penghasilan neto yang sudah diatur di dalam Undang-undang, pajak dari kegiatan impor pun sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
Nah, peraturan terkait SSPCP ini sudah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009, yang mana pajak dari kegiatan impor yang dikenakan, yaitu:
- Cukai
- Bea Masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor
- Kegiatan Impor Lainnya
Peraturan terkait pengenaan pajak kegiatan impor ini berlaku untuk semua wajib pajak, baik itu badan ataupun orang pribadi.
Baca juga: Memahami Ketentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Barang Impor
Cara Mengisi SSPCP
Surat setoran pabean, pajak dan cukai bisa diisi sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan yang sudah ada. Dalam memeriksa pembayaran pajak, Anda memerlukan NOP atau Nomor Objek Pajak sesuai dengan kewajiban yang memang harus ditunaikan.
Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan penghasilan dengan wajib pajak, maka dibutuhkan koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak wajib pajak dengan berdasarkan kebijakan fiskal yang ada.
Baca juga: Pajak Perdagangan Internasional yang Diberlakukan di Indonesia
Petunjuk Umum
- SSPCP harus diisi dengan menggunakan huruf kapital dan dilakukan dengan diketik, ditulis atau dengan hasil cetak komputer.
- Formulir SSPCP bisa disajikan oleh pihak wajib bayar, bank persepsi, bank devisa persepsi, kantor pos, ataupun pos persepsi.
- Wajib bayar harus mengganti dengan SSPCP yang baru jika memang terjadi kesalahan dalam mengisi SSPCP, yang mana belum memperoleh NTB, NTP ataupun nomor SSPCP.
- Kesalahan dalam mengisi SSPCP akan bisa merugikan wajib bayar itu sendiri.
Petunjuk Pengisian
- Kolom kantor harus diisi kantor bea dan cukai tempat memenuhi kewajiban pabean atau cukai
- Kolom kantor diisi kantor bea cukai tempat memenuhi kewajiban pabean atau cukai
- Kolom huruf A diisi dengan tanda X dalam jenis penerimaan negara yang dibayar
- Kolom huruf B diisi dengan jenis identitas wajib bayar
- Kolom huruf C harus diisi dokumen dasar pembayaran
- Kolom huruf D harus diisi dengan jenis pembayaran penerimaan negara yang harus dilakukan sesuai dengan kode akun di dalam BAS dan akunnya.
- Mengisi NPWP untuk jenis PPnBM impor, PPn Impor, PPh pasal 22 impor, diisi dengan NPWP wajib bayar sesuai lokasi pembayaran penerimaan pajak itu sendiri.
- Kolom huruf E harus diisi jumlah total pembayaran dengan menggunakan huruf dan juga angka.
- Kolom pengesahan terbagi menjadi dua, yakni:
- Pembayaran penerimaan negara di dalam kantor bea dan cukai ataupun kantor pos yang diisi sesuai dengan data yang sudah diminta.
- Pembayaran penerimaan negara di Bank Devisa, Bank Devisa Persepsi, ataupun Pos Persepsi harus diisi sesuai dengan data yang telah diminta.
- Kolom NTB atau NTP dan NTPN hanya bisa diisi jika penerimaan pembayaran adalah Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan juga Pos Persepsi.
Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang SSPCP. Jadi, SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau SSPCP adalah salah satu formulir yang digunakan oleh pihak wajib pajak ataupun subjek pajak dalam rangka melakukan kegiatan penyetoran pungutan dan berbagai pajak yang dikenakan dalam aktivitas impor.
Namun bila Anda masih kesulitan untuk mengelola atau mengurus pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.
Dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa lebih mudah dalam melaporkan pajak, menghitung PPN dan PPh, dan masih banyak. Bahkan, Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan untuk melengkapi kegiatan pelaporan pajak Anda.
Masih ragu dengan Accurate Online? Anda bisa mencobanya selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.