Tarif Pajak Tetap dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain

by | Jun 6, 2022

source envato.

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab dari Wajib Pajak.

Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yakni tarif pajak tetap/regresif, tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.

Namun, terdapat dua jenis tarif pajak lainnya yang belum umum diketahui, yaitu tarif pajak ad valorem dan tarif pajak spesifik.

Keenam jenis tarif pajak tersebut memiliki ketentuan dan nilai tarif yang berbeda-beda.

Dimana diketahui, tarif pajak biasanya berupa persentase yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk memahami perbedaan di antara keenam jenis tarif pajak yang ada, artikel berikut ini akan menjelaskan pengertian dan contoh dari masing-masing jenisnya, termasuk tarif pajak tetap/regresif.

Apa Itu Tarif Pajak?

Tarif pajak adalah persentase atau jumlah tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Tarif pajak ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada jenis pajaknya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Mengenal Coretax Administration System: Sistem Perpajakan Terbaru untuk Kemudahan Anda

6 Jenis Tarif Pajak

1. Tarif Pajak Tetap/Regresif

Tarif pajak tetap atau biasa disebut juga sebagai tarif pajak regresif merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.

Diketahui, dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Tarif pajak regresif juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu contohnya yakni Bea Materai dengan tarif 10.000, yang berlaku sejak tahun 2021, yang tarifnya tidak akan berubah.

2. Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional merupakan tarif pajak yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajaknya. Jadi, seberapapun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Sekilas, tarif pajak proporsional memiliki pengertian yang sama dengan tarif pajak regresif.

Namun sebenarnya, yang tetap pada tarif pajak proporsional adalah persentasenya, sementara pada tarif pajak tetap adalah nominalnya.

Contoh dari tarif pajak proporsional adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) serta Pajak Bumi dan Bangunan (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Objek, Tarif, Cara Hitungnya

3. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia, tarif pajak progresif diterapkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, seperti:

  • Untuk Penghasilan Kena Pajak sampai Rp50 juta, tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp250 juta -sampai dengan Rp500 juta, tarif pajaknya sebesar 25%.
  • Untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta, tarif pajaknya sebesar 30%.

4. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif merupakan kebalikan dari tarif pajak progresif.

Dimana tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang persentasenya akan semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar.

Namun, bisa juga persentase tarif pajaknya akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Jadi, ketika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak akan ikut mengecil.

Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Adapun tarif pajak degresif terbagi menjadi tiga jenis, yakni degresif-degresif (penurunan persentasenya semakin kecil), degresif-tetap (penurunan persentasenya tetap), degresif-progresif (penurunan persentasenya semakin besar).

5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem adalah tarif pajak dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan ingin mengimpor 50 mesin khusus dengan harga Rp5 juta per unit.

Apabila dikenakan tarif bea sebesar 20%, maka total pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp50 juta dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Nilai Barang Impor = Jumlah Unit x Harga Per Unit

= 50 x Rp5.000.000

= Rp250.000.000

Bea Masuk = Tarif Bea Masuk x Nilai Barang Impor

= 20% x Rp250.000.000

= Rp50.000.000

Baca juga: Jenis-jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Contohnya

6. Tarif Pajak Spesifik

Sesuai Namanya, tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

Sebagai contoh, Anda membeli suatu barang impor berupa smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.

Baca juga: Pengertian Pajak Badan Usaha dan Cara Mudah Melaporkannya 

Hukum yang Mengatur Tarif Pajak di Indonesia

Tarif pajak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Mengatur tarif PPh untuk individu dan badan usaha.

Tarif PPh Orang Pribadi (Pasal 17):

  • Rp0 – Rp60 juta → 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta → 15%
  • Rp250 juta – Rp500 juta → 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%

Tarif PPh Badan → 22% (berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021).

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tarif PPN dinaikkan menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan direncanakan naik menjadi 12% paling lambat tahun 2025.

Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis barang, bisa mencapai 200% untuk barang mewah tertentu.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994

Tarif PBB maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengatur tarif pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak hiburan, dan lainnya.

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Menyesuaikan tarif PPh dan PPN, serta mengatur pajak karbon dan pajak lainnya.

Baca juga: Akuntansi Pajak: Fungsi, Prinsip, Klasifikasi, Contoh

Penutup

Tarif pajak terdiri dari beberapa jenis, yang masing-masingnya memiliki ketentuan akan pengenaan tarif yang berbeda-beda. Baik itu antara tarif pajak regresif dengan tarif pajak proporsional, dan lain-lainnya.

Tarif pajak tetap sendiri merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap meski dasar pengenaan pajaknya berubah.

Di Indonesia, penerapan tarif ini ialah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apapun jenis tarif pajak yang diterapkan, haruslah dengan memperhatikan asas perpajakan yang ada.

Dari sisi Wajib Pajak pun harus taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi dalam rangka pembangunan ekonomi negara.

Untuk mengurus segala keperluan perpajakan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis bernama Accurate Online yang juga akan mempermudah proses pembukuan keuangan Anda.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, termasuk fitur pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) dan e-Faktur.

Fitur yang tersedia di dalamnya pun mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia bahkan telah menggunakannya untuk menjaga keberlangsung bisnisnya melalui pengelolaan keuangan yang lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Menarik, bukan? Jika ingin mencobanya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari ke depan.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait