Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Secara Lengkap

oleh | Sep 15, 2022

source envato.

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Secara Lengkap

Untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan uang, layanan simpanan atau rekening di sebuah bank seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, membuka rekening bank pun bisa sangat mempermudah nasabah dalam melakukan pengiriman antar rekening maupun antar bank untuk berbagai keperluan. Nah, sebelum memutuskan membuka rekening bank, salah satu hal yang harus dipastikan adalah bank tersebut termasuk anggota Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Lembaga ini adalah lembaga yang independen dan bertugas untuk menjamin simpanan setiap nasabah perbankan yang ada di Indonesia.

Lembaga ini juga tentunya memiliki berbagai tugas, fungsi, dan wewenang agar bisa menjalankan fungsinya secara maksimal dan mampu menjamin keamanan simpanan setiap nasabahnya.

Untuk bisa memahami lebih jelas tentang Lembaga Penjamin Simpanan, mari kita bahas bersama di bawah ini.

Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan

Saat ingin memutuskan untuk membuka rekening bank, tentunya setiap nasabah ingin adanya jaminan keamanan atas dana yang disimpan pada layanan tersebut. Kabar baiknya, jaminan keamanan tersebut sudah disediakan oleh pihak perbankan yang menjadi salah satu anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang berperan dalam memberikan jaminan keamanan simpanan ataupun rekening nasabah perbankan di Indonesia.

Itu artinya, LPS dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan serta kenyaman pada masyarakat yang mempercayakan simpanan dananya pada pihak bank.

Ketikan menjadi salah satu lembaga ini, simpanan nasabah di bank akan dijamin sampai nominal maksimal yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar pembentukan dari lembaga ini adalah UU Republik Indonesia No.24 Thn. 2004 terkait Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan tersebut telah diberlakukan satu tahun sejak diumumkan. Maka dari itu, LPS mulai berdiri dan bergerak di tanggal 22 September tahun 2005.

Baca juga: Lembaga Keuangan Mikro: Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Sejarah LPS di Indonesia

Berdasarkan situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini awal mula didirikan tidak lepas dari adanya pengaruh di masa krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998 lalu. Saat itu, sebanyak 16 bank harus dilikuidasi dan membuat adanya penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat atas sistem perbankan yang ada di Indonesia.

Karena hal tersebut, pihak pemerintah Indonesia pun menerbitkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah memberikan jaminan atas berbagai kewajiban pembayaran perbankan, termasuk simpanan masyarakat.

Kebijakan ini memang terbukti bisa meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat akan industri perbankan di Indonesia. Tapi, ruang lingkup jaminannya masih terlalu luas, sehingga menimbulkan moral hazards, baik itu dari sisi pengelola bank ataupun dari sisi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun selanjutnya menilai akan pentingnya kehadiran suatu lembaga penjamin simpanan dan juga resolusi perbankan di Indonesia. Lalu, pada tahun 2004 lalu pihak pemerintah pun membuat peraturan UU No. 24 Tahun 2004 mengenai LPS.

Dengan adanya UU tersebut, dasar hukum pembentukan suatu lembaga negara yang baru, yaitu LPS yang direalisasikan satu tahun setelahnya. Satu tahun kemudian, LPS pun telah resmi beroperasi dan menjamin keamanan serta kenyaman simpanan para nasabah bank yang menjadi anggota dari lembaga tersebut.

Baca juga: Fungsi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Contohnya di Indonesia

Fungsi dan Batasan Simpanan yang Mampu Dijamin

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, fungsi utama dari LPS adalah memberikan jaminan simpanan pada pihak nasabah bank. Selain itu, lembaga ini pun ikut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, beberapa produk lain yang memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah rekening atau simpanan nasabah dalam bentuk giro, tabungan, sertifikat deposito, deposit, atau produk perbankan lainnya yang sejenis dengan produk tersebut.

Selain memberikan jaminan pada produk bank konvensional, Lembaga Penjamin Simpanan pun memberikan jaminan simpanan pada perbankan syariah dalam bentuk tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta giro wadiah.

Nah, nominal ataupun nilai simpanan maksimal yang bisa dijamin oleh LPS adalah sebanyak 2 miliar rupiah per nasabah. Hal tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 13 Oktober 2008 lalu. Ketentuan ataupun aturan tentang batasan simpanan yang dijamin oleh pemerintah tersebut belum memperoleh perubahan lagi hingga saat ini.

Bila seorang nasabah mempunyai sejumlah rekening simpanan pada suatu bank, agar bisa menghitung jumlah simpanan yang bisa memperoleh jaminan, maka saldo dari seluruh rekening tersebut nantinya akan diakumulasi.

Nilai dari simpanan yang terjamin ini termasuk pokok dana yang ditambah dengan bunga pada bank konvensional. Perhitungan ini juga dilakukan dengan cara menambah pokok simpanan dengan pembagian hasil yang telah menjadi hak dari nasabah perbankan syariah.

Lembaga penjamin simpanan nantinya hanya akan memberikan jaminan pembayaran simpanan dari pihak nasabah, sehingga jumlah maksimalnya adalah sebesar 2 miliar rupiah.

Sedangkan untuk jumlah simpanan yang melebihi nominal tersebut, maka prosesnya nanti akan diselesaikan oleh tim likuidasi dengan berdasarkan pada hasil dari likuidasi kekayaan perbankan itu sendiri.

Pihak Lembaga Penjamin Simpanan akan memberikan jaminan simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang aktif bergerak di wilayah Indonesia.

Jadi, bank umum seperti bank pemerintahan, bank asing, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran, ataupun bank perkreditan rakyat, semuanya akan memperoleh jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan

Baca juga: DPS adalah Lembaga yang Mengawasi Investasi Syariah, Ini Pengertiannya!

Tugas LPS

Selain sederet fungsi di atas, Lembaga Penjamin Simpanan pun memiliki banyak tugas. Sehingga, fungsi yang sudah kita bahas di atas bisa berjalan dengan maksimal dan mampu memberikan jaminan keamanan pada nasabah dalam menyimpan dana di perbankan.

Nah, tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:

  • Membuat dan menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan penjaminan simpanan
  • Melakukan fungsi sebagai pemberi jaminan simpanan
  • Merumuskan dan juga menerapkan kebijakan agar bisa turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
  • Menetapkan, membuat, dan melakukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah pada bank gagal yang mana tidak berdampak secara sistematis.
  • Melakukan penanganan yang berkaitan dengan masalah bank gagal, yang mana memberikan dampak secara sistematis.

Baca juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah: Ini Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan

Wewenang yang Dimiliki LPS

Agar bisa menjalankan fungsinya secara baik dan juga sesuai, maka Lembaga Penjamin Simpanan pun diberikan berbagai kewenangan tertentu. Nah, kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan dan menarik tarif pinjaman dan kontribusi ketika ada bank yang baru pertama ditetapkan sebagai anggota
  • Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS
  • Mendapatkan informasi atau data simpanan nasabah, laporan keuangan dari bank, data tentang kondisi bank, dan laporan terkait hasil pemeriksaan perbankan selama tidak melanggar aturan tentang kerahasiaan bank
  • Melakukan konfirmasi, rekonsiliasi, ataupun verifikasi atas data ataupun informasi yang diperoleh dari pihak bank sesuai dengan kewenangannya
  • Memberlakukan syarat, tata cara, serta ketentuan tentang pembayaran klaim
  • Memilih, memberikan tugas, ataupun memberikan kuasa pada pihak lain agar bisa bertindak untuk kepentingan kepentingan ataupun atas nama lembaga penjamin simpanan agar bisa melakukan berbagai tugas tertentu
  • Memberikan edukasi pada pihak bank dan masyarakat tentang kehadiran penjamin simpanan
  • Memberikan sanksi administratif bila ada bank yang menyalahi aturan.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia

Alasan Klaim Simpanan LPS Tidak Diterima

Saat mengalami masalah simpanan di bank tertentu, maka pihak nasabah bisa mengajukan klaim jaminan pada LPS. Nantinya, pihak LPS akan melakukan tindak penyelidikan terkait masalah tersebut dan mengaitkannya dengan lembaga bank.

Tapi, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua laporan bisa diproses oleh LPS. Terdapat berbagai hal yang bisa mengakibatkan produk keuangan atau dana di bank tidak memperoleh jaminan perlindungan dari LPS, yaitu:

  • Data milik nasabah pelapor tidak tercatat di bank terkait
  • Pihak nasabah pelapor memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak wajar
  • Pihak pelapor yang membuat kondisi kesehatan bank menjadi tidak sehat.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka pengajuan klaim jaminan simpanan yang dilakukan oleh pihak nasabah bank tidak bisa dikabulkan oleh pihak LPS.

Baca juga: Credit Union Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Bank

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Jadi, Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk agar bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyaman pada simpanan nasabah bank.

Sehingga, masyarakat bisa mempercayakan simpanan aset atau dananya di bank tanpa harus khawatir akan resiko kehilangan karena sudah dijamin oleh lembaga ini.

Tapi, Anda tetap harus bisa mengelola uang Anda di bank secara baik, baik itu uang pribadi ataupun uang perusahaan. Nah, kegiatan tersebut bisa Anda lakukan dengan mudah bila menggunakan aplikasi bisnis dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang akan membantu Anda dalam mengelola keuangan.

Selain itu, aplikasi berbasis website ini juga akan membantu Anda dalam melakukan penjualan dan pembelian, menyelesaikan administrasi perpajakan, mengelola persediaan barang, dan masih banyak lagi.

Ayo rasakan sendiri manfaat yang luar biasa dari Accurate Online dan coba sendiri selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait