Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

oleh | Mar 18, 2022

source envato.

Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ketika Anda membeli minuman atau makanan di restoran, maka Anda akan mendapatkan struk pembelian yang di dalamnya tertera persentase pajak restoran.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap objek pajak mempunyai ketentuannya sendiri, mulai dari besaran tarif hingga cara dalam pemungutannya, pelaporannya, serta pembayaran pajaknya.

Nah, dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang pajak restoran, jenis, dan cara membayar serta melaporkan pajak restoran.

Pengertian Pajak Restoran

Berdasarkan UU PDRD atau Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan pada pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak restoran pada konsumennya.

Pengertian restoran dalam hal ini adalah fasilitas penyedia minuman atau makanan yang akan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kantin, kafetaria, bar, warung, dan sejenisnya.

Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online

Pajak Restoran Bukanlah PPN

Sebagian besar orang banyak yang menganggap bahwa pajak yang tercantum di dalam struk ketika membeli minuman atau makanan di kafe atau restoran adalah PPN.

Padahal, pajak yang ada di struk pembelian minuman atau makanan tersebut bukanlah PPN, tapi Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 yang biasanya dikenal dengan PB1.

Hal tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di dalamnya dijelaskan bahwa PB1 tergolong dalam kategori pajak daerah, atau yang lebih tepatnya pajak kota atau kabupaten, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh pihak restoran.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Lalu, Apa Bedanya PPN dengan Pajak Restoran?

Walaupun pemajakannya berasal dari transaksi jual beli, tapi yang membedakan PPN dan PB1 adalah dari sisi pemungutan pajaknya.

Bila PPN ditarik oleh Pemerintah Pusat, atau dalam hal ini adalah Dirjen Pajak, maka PB1 akan ditarik oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha

Objek, Subjek, dan WP PB1

1. Objek Pajak PB1

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, mereka yang termasuk pada objek PB1 adalah pelayanan yang disuguhkan oleh restoran dari pelayanan penjualan minuman atau makanan yang dikonsumsi konsumen, baik itu konsumen di tempat pelayanan ataupun di tempat lainnya.

2. Subjek Pajak PB1

Subjek PB1 adalah subjek yang dikenakan atau ditarik PB1, adalah pembeli dari layanan yang disediakan oleh pihak restoran.

Jadi, PB1 ini sebenarnya tidak dibebankan pada pemilik restoran, namun dikenakan pada pihak pembeli atau pada para konsumen.

Setiap pembeli minuman atau makanan harus membayar PB1 bersamaan dengan saat melakukan pembayaran karena pembayaran perpajakan restoran tersebut sudah tercantum di dalam struk pembelian.

3. Wajib Pajak PB1

Wajib pajak PB 1 adalah wajib pajak yang harus memungut dari pihak pembeli dan menyetorkan pajak PB1 restoran tersebut ke kas negara.

Itu artinya, PB1 adalah pemilik atau yang menjalankan bisnis restoran itu sendiri. Jadi dalam hal ini, pemilik restoran sebenarnya tidak menanggung beban PB1, namun hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang sudah dibayar oleh para konsumen.

Tapi, tidak semua restoran harus menyetorkan pajak PB1. Terdapat kriteria khusus untuk restoran yang tidak wajib membayar PB1.

Seperti contohnya DKI Jakarta yang menetapkan restoran dengan pendapatan tidak lebih dari 200 ratus juta rupiah per tahun tidak termasuk objek PB1.

Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

Tarif PB1

PB1 akan diterapkan pada restoran setelah biaya konsumen yang juga nantinya akan dibebankan pada konsumen.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU PDRD dijelaskan bahwa batas maksimum tarif PB1 adalah sebanyak 10%

Di dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan pada setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif PB1 di wilayahnya masing-masing.

Oleh karena itu, jangan heran bila tarif PB1 di setiap kota atau kabupaten berbeda-beda. Tapi yang pasti, tarif PB1 tidak boleh lebih dari batas tarif PB1 yang ditetapkan di dalam UU PDRD.

Namun, sebagian besar Kota dan Kabupaten di Indonesia menetapkan tarif maksimal PB1 sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam UU PDRD, walaupun ada juga beberapa daerah yang menerapkan lebih rendah.

Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

Beda PB1 dan Biaya Layanan

Perlu Anda ketahui bahwa PB1 dan biaya layanan atau service charge berbeda, walaupun memang keduanya terkesan hampir sama.

Pajak restoran adalah biaya pajak yang nominalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan biaya layanan adalah biaya yang diterapkan oleh pihak restoran. Biaya layanan hanya dilakukan oleh setiap restoran yang memberikan biaya atas layanan yang sudah diberikan, namun diluar dari PB1.

Nah, karena biaya layanan tidak termasuk pemungutan pajak, maka biaya tersebut akan masuk ke dalam kas restoran.

Selain itu, nominal tarif biaya layanan pun sudah ditentukan oleh setiap restoran dan biasanya berbeda atau bisa lebih rendah dari pada PB1, yaitu sekitar 5% hingga 7%, beberapa ada juga yang mencapai 10%.

Baca juga: Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Dasar Pengenaan Pajak PB1

Dasar pengenaan PB1 adalah nominal pembayaran yang diterima restoran itu sendiri. Biasanya, nominal tersebut akan termasuk dengan biaya layanan yang dikenakan oleh pihak restoran.

Untuk itu, dasar pengenaan PB1 bisa diperoleh dengan cara mengalikan jumlah harga dari produk yang dibeli dengan konsumen tarif biaya layanan.

Cara Menghitung Pajak Restoran dan Tarif Biaya Layanan

Rumus yang bisa digunakan untuk menghitung PB1 adalah sebagai berikut:

Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran

Sebagai contoh, katakanlah Pak Rudi membeli satu porsi steak barbeque dengan harga 50 ribu rupiah, dengan segelas es jeruk seharga 15 ribu rupiah, dan kentang goreng serta salad yang masing-masingnya seharga 5 ribu rupiah dan 10 rupiah di Restoran XYZ.

Lalu, restoran XYZ pun menerapkan biaya layanan sebanyak 5%. Restoran tersebut juga berlokasi di Jakarta yang mana menerapkan tarif PB1 sebesar 10% berdasarkan peraturan Pemda.

Nah, untuk mengetahui biaya layanan yang harus dibayar Pak Rudi adalah:

Biaya layanan = tarif biaya layanan x total harga

Total harga makanan dan minuman pak Rudi adalah Rp 80.000 sedangkan tarif biaya layanannya adalah 5%.

Jadi, 5% x Rp 80.0000 = Rp 4000. Jadi, biaya layanan yang harus dibayar adalah sebesar 4 ribu rupiah.

Sedangkan untuk menghitung PB1, rumus yang akan kita gunakan adalah:

DPP = Total Harga + biaya layanan

Jadi, Rp 80.000 + Rp 4.000 = Rp 84.000

PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran

Jadi, Rp 84.000 x 10%= Rp 8.400.

Nah, biaya PB1 yang harus dibayar oleh Pak Rudi adalah Rp 8.400.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!

Pembayaran dan Pelaporan PB1

Untuk wajib pajak pemilik restoran, mereka harus menyetorkan PB 1 yang sudah dipungut dari setiap konsumen ke kas negara. PB1 yang terhutang akan ditarik di wilayah daerah tempat restoran tersebut bertempat.

Sedangkan untuk masa pajak dalam menghitung, menyetor dan juga melaporkan PB1 yang terutang bisa dilakukan dalam kurun waktu satu bulan kalender.

1. Masa Pajak

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama seperti satu bulan takwim dan bagian bulan dihitung selama satu bulan penuh.

2. Saat Terutang

Pajak restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran pada pengusaha atas pelayanan di restoran. Dalam melakukan pembayaran sebelum pelayanan restoran diberikan pada konsumen, pajak terutang akan terjadi ketika konsumen melakukan pembayaran.

Harus Anda ketahui bahwa pemerintah kota atau kabupaten pun memiliki kewenangan dalam menetapkan tata cara pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan pemberian insentif PB1 ini.

Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya!

Cara Bayar PB1

PB1 harus disetorkan sebulan sekali. Caranya bisa dilakukan secara langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah atau di Dispenda tempat domisili restoran tersebut.

Alur pembayaran pajak restoran adalah dengan mendatangi Bappeda atau Dispenda pada hari kerja. Lalu menyiapkan berkas, seperti surat setoran pajak daerah dan mengisi blanko yang sudah disediakan. Lanjut dengan mengambil nomor antrian C dan membuat NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Terakhir, lakukanlah pembayaran pajak di loket pembayaran.

Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

Cara Lapor PB1

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa setiap daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan tata cara pelaporan, penarikan, pembayaran dan pemberian insentif pajak restoran.

Nah, untuk pelaporan PB1 ini pun Anda bisa melakukannya di Kantor Dispenda atau Bappeda tempat domisili restoran Anda, seperti halnya menyetorkan pajak PB1.

Baca juga: Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pajak restoran. Jadi, pajak ini berbeda dengan PPN atau biaya layanan yang diterapkan oleh restoran. Nominal tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah kota atau kabupaten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Anda bisa lebih mudah dalam membayar pajak secara online menggunakan aplikasi yang sudah bermitra resmi dengan Dirjen Pajak, salah satunya adalah Accurate Online.

Accurate Online adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP. Dengan menggunakan Accurate Online, Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta mendapatkan dukungan terkait e-SPT, e-Faktur, e-Billing, dan e-Filling.

Selain itu, Anda bisa langsung menarik data laporan keuangan yang disajikan secara otomatis untuk kebutuhan perpajakan Anda.

Jadi, software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online akan membantu Anda dalam melakukan pembukuan, mengelola perpajakan, persediaan, pembelian, manufaktur, dan proses bisnis lainnya. Sehingga, kegiatan operasional Anda bisa berjalan lebih efisien.

Ayo, gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait