Customer Due Diligence atau CDD Adalah?

oleh | Apr 27, 2022

source envato.

Customer Due Diligence (CDD): Pengertian, Dasar, dan Pelaksanaanya

Customer Due Diligence atau CDD adalah salah saru istilah yang banyak digunakan di dalam dunia keuangan. Istilah ini digunakan untuk menilai manajemen risiko pelanggan dalam suatu perusahaan.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang istilah tersebut di bawah ini.

Pengertian Customer Due Diligence (CDD)

Bank Indonesia menjelaskan bahwa CDD adalah suatu kegiatan yang didalamnya mencakup verifikasi, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak bank guna memastikan bahwa kegiatan transaksi sudah dilakukan sesuai dengan profil resiko calon nasabah, walk in customer atau nasabah yang bersangkutan.

Prosedur CDD yang harus dilakukan oleh pihak bank atau perusahaan adalah dengan melakukan hubungan bisnis dengan calon nasabah, melakukan hubungan bisnis dengan walk in customer, meragukan kebenaran informasi yang diserahkan oleh nasaba, penerima kuasa atau benefical owner, atau terdapat transaksi yang tidak wajar.

Baca juga: Bankable Adalah: Ini Bedanya Dengan Unbankable dan Underbanked

Dasar-Dasar Customer Due Diligence (CDD)

Dalam peringkat yang paling dasar, CDD mencakup kegiatan pengecekan ataupun validasi identitas pelanggan atau nasabah dengan bisnis yang sedang dilakukan samapi mendapatkan kepercayaan yang dibutuhkan. Berbagi proses dalam melakukan CDD mencakup:

  • Identifikasi Konsumen atau Nasabah

Perusahaan harus melakukan identifikasi nasabah atau pelanggannya dengan meminta informasi pribadi, seperti nama lengkap, KTP yang disertai dengan foto, serta akta kelahiran dari pihak independen yang bisa dipertanggungjawabkan.

  • Kepemilikan Penerima

Penilaian CDD harus dilakukan dengan cara melibatkan identifikasi kepemilikan suatu perusahaan yang mencakup pemahaman terkait struktur control perusahaan.

  • Hubungan Bisnis

Bila sudah melakukan kedua hal di atas, maka pihak perusahaan harus memperoleh informasi terkait seluk beluk hubungan bisnis yang nantinya akan mereka masuk beserta tujuannya.

Baca juga: Digital Banking: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Mengapa Customer Due Diligence (CDD) Diperlukan?

Kegiatan CDD harus dilakuka oleh institusi finansila dalam beberapa kondisi berikut ini:

  • Hubungan Bisnis Baru

Perusahaan wajib melakukan peniliaian CDD sebelum akhirnya melakukan kerjasama bisnis baru agar bisa memastikan bahwa pelanggan bisa memenuhi profil resikonya dan tidak memanfaatkan identitas pribadi.

  • Transaksi berkala

Beberapa kegiatan transaksi berkala umumnya membutuhkan adanya CDD. Di dalamnya mungkin akan melibarkan sejumlah dana dengan batasan tertentu atau entitas yang memiliki risiko tinggi di luar negeri.

  • Kecurigaan pencucian uang

Bila pelanggan atau nasabah dicuriga melakukan pencucian uang atau membiayai aksi terorisme, maka pihak perusahaan wajib melakukan CDD.

  • Dokumentasi yang meragukan

Bila identifikasi dokumen yang diserahkan oleh nasabah kurang cukup dan tidak bisa diandalkan, maka pihak perusahaan harus melakukan CDD secara lebih mendalam.

Baca juga: Bunga Bank Adalah: Ini Definisi, Jenis, Fungsi, Serta Manfaatnya

Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD)

CDD adalah salah satu bagian yang sangat penting dalam mengelola risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan. dalam kasus tertentu, mungkin CDD saja kurang cukup, sehingga perusahaan perlu melakukan EDD atau Enhanced Due Diligence demi memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang latar belakang nasabah perusahaan.

Nah, beberapa cara yang bisa dilakukan untuk bisa melakukan CDD adalah sebagai berikut:

  • Memastikan kegiatan dan identitas dari calon nasabah sebelum akhirnya menjalin hubungan bisnis dengan mereka, sehingga pihak perusahaan bisa menghindari kegiatan penipuan dari awal.
  • Mengelompokan jenis resiko nasabah sebelum akhirnya menyimpan informasi tersebut secara digital pada tempat yang aman agar nantinya bisa diakses kembali.
  • Menentukan perlu atau tidaknya melakukan EDD.

Baca juga: Overdraft Keuangan Adalah Istilah Penting Dalam Akuntansi Keuangan

Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)

Bila dirasa kegiatan CDD kurang meyakinkan perusahaan atau bank, maka diperlukan adanya kegiatan EDD. EDD adalah tindakan CDD yang lebih mendalam guna mengidentifikasi calon nasabah, termasuh dilakukan PEP atau Politically Exposed Person atas adanya tindakan kecurigaan pencucian uang dan juga pendanaan aksi terorisme.

Kegiatan EDD ini mencakup serangkaian tindakan dan proses, seperti:

  • Memperoleh material tambahan agar bisa mengindentifikasi calon nasabah.
  • Mencari tahu lebih dalam tentang sumber kekayaan atau sumber pendanaan calon nasabah.
  • Memahami lebih detail terkait sifat hubungan bisnis dan tujuan transaksi yang hendak dilakukan
  • Mengaplikasikan prosedur pemantauan berkelanjutan atau ongoing monitoring

Contoh beberapah pihak yang trmasuk sebagai nasabah dengan profili risiko tinggi tapi tidak terbatas adalah sebagai berikut:

  1. Politically Exposed Person (PEP)
  2. Nasabah atau pelanggan yang teridentifikasi positif terdagtar masuk dalam daftar pantau.
  3. Teroris
  4. Melakukan pembukaan akun secara virtual tanpa adanya tatap muka.
  5. Adanya transaksu yang tidak sesuai atau menyimpan dengan profil transaksi
  6. Rekening korespondensi
  7. Nasabah atau konsumen yang bertempat di area beresiko tinggi.

Baca juga: Kliring Adalah: Pengertian, Jenis dan Sistem Kliring

Pemantauan Berkelanjutan dalam Customer Due Diligence (CDD)

Tahap selanjutnya dari tidnakan EDD bila CDD kurang cukup adalah melakukan ongoing monitoring atau pemantauan secara berkelanjutan.

Tindakan ini dilkaukan pada hubungan bisnis. proses di dalamnya sangat penting untuk dilakukan karena keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh nasabah mampu memberikan perubahan pada profil resiko perusahaan.

Ongoing monitoring ini mencakup:

  • Mengawasi seluruh transaksi selama berlangsungnya hubungan bisnis agar bisa memastikan profil resiko klien sudah sesuai dengan kegiatannya.
  • Memertahankan responsivitas atas berbagai perubahan yang bisa terjadi pada profil risiko. Atau seluruh faktor yang bisa memancing kecurigaan.
  • Menyimpan berbagai dokumen catatan, dan dan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan CDD.

Pengasaran ini harus terus dilakukan pada seluruh hubungan bisnis, tapi harus tetap disesuaikan agar bisa merefleksikan profil risiko dari nasabah atau pelanggan.

Baca juga: Underwriting Adalah Salah Satu Cara Untuk Meminimalisir Resiko Keuangan, Ini Penjelasannya!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang Customer Due Diligence atau CDD. Jadi, CDD adalah suatu kegiatan yang didalamnya mencakup verifikasi, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak bank guna memastikan bahwa kegiatan transaksi sudah dilakukan sesuai dengan profil resiko calon nasabah, walk in customer atau nasabah yang bersangkutan.

Di dalamnya juga harus memantau catatan transaksi yang dilakukan oleh calon nasabah atau pelanggan dengan baik. Bila ada catatan transaksi yang salah atau tidak sesuai, maka harus dilakukan EDD.

Kegiatan pencatatan transaksi yang tidak sesuai ini meliputi banyak faktor, salah satunya adalah masih melakukannya dengan cara yang manual. Untuk itu, beralihlah dari cara yang manual dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Karena, Accurate Online akan menyajikan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara instan. Seluruh transaksi pun akan tercatat secara otomatis, cepat dan akurat, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis Anda.

Menariknya, seluruh keunggulan dan sebaguan besar fitur yang terdapat di dalam Accurate Online bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja perbulan.

Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dulu selama 20 hari dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait