Faktur Pajak Digunggung: Ini Cara Membuat dan Melaporkan Untuk Pedagang Eceran
Setiap wajib pajak atau WP memiliki kewajiban untuk membuat dan melaporkan pajaknya, termasuk pedagang eceran. Nah, di dalamnya dikenal dengan istilah faktur pajak digunggung.
Nah dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan lebih dalam tentang faktur pajak digunggung, contoh, dan cara yang tepat dalam melaporkan pajak digunggung di e-Faktur untuk para pengusaha eceran atau pengusaha retail.
Daftar Isi
Apa itu Faktur Pajak Digunggung?
Di dalam urusan pajak bisnis untuk Pengusaha Kena Pajak atau PKP terdapat banyak sekali jenis faktur pajak, salah satunya adalah tergantung dari kategori PKP tersebut.
Itu artinya, tidak semua wajib pajak yang memiliki status PKM berkewajiban dalam membuat faktur pajak yang sama, dalam hal ini adalah faktur pajak umum. Bila ada jenis faktur pajak umum, maka ada juga istilah faktur pajak khusus. Nah, faktur pajak khusus adalah faktur pajak yang dikenakan untuk para PKP tertentu saja.
PKP tertentu tersebut adalah PKP perusahaan retail atau pedagang eceran yang memperoleh perlakuan khusus dalam membuat faktur pajak dan pelaporan PPN-nya, yaitu faktur pajak digunggung.
Istilah faktur pajak digunggung sudah muncul sejak diterapkannya undang undang pertambahan nilai atau UU PPN nomor 42 tahun 2009. Tapi, istilah pajak digunggung tidak secara jelas ditulis pada ketentuan UU PPN tersebut. Di dalamnya hanya dikenal dengan istilah faktur pajak saja.
Berdasarkan perubahan UU PPN yang sudah diperbarui sebanyak 3 kali tersebut, istilah tentang pajak digunggung ini dianggap sudah menjadi pengganti dari istilah faktur pajak sederhana yang sebelumnya sudah ada di dalam UU PPN.
Pasalnya, istilah faktur pajak sederhana di dalam UU PPN No. 18 tahun 2020 sudah dihapus semenjak diterapkannya UU nomor 42 tahun 2009.
Dari sanalah dikenal istilah digunggung di dalam peraturan pelaksana aturan turunan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.
Saat ini, ketentuan terkait PPN terbaru sudah diatur di dalam UU No.11 tahun 2020 terkait cipta kerja yang menghapus dan menambah beberapa pasal dari UU PPN No. 42 tahun 2009.
Baca juga: e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP
Mengenal Faktur Pajak Digunggung untuk Perusahaan Retail
Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, istilah pajak digunggung tidak ditulis secara jelas di dalam UU PPN, tapi ketentuan dalam pelaksanaannya sudah diatur di dalam PER-29/PJ/2015.
Kita semua tentu sudah paham bersama bahwa ketentuan umum dalam membuat faktur pajak untuk PKM salah satunya adalah dengan memasukkan identitas penerima, pembeli atau penjual barang kena pajak (PKP) dan atau jasa kena pajak (JKP). Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
-
Perlakuan Khusus bagi PKP Pedagang Eceran
Perlu Anda ketahui bahwa para PKP pengusaha retail atau pedagang eceran memiliki perlakuan khusus dalam membuat faktur pajak. Kenapa? karena PKP pengusaha retail melakukan kegiatan transaksi secara langsung dengan konsumen akhir.
Sehingga, umumnya PKP pedagang eceran akan menjual barangnya kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif lebih banyak, namun dengan nilai yang relatif lebih kecil.
Sehingga bila diperlakukan sama seperti PKP lainnya, maka akan membuat PKP pedagang eceran lebih sulit dalam membuat dan mengelola faktur pajaknya.
Oleh karena itu, kebijakan dalam membuat faktur pajak untuk PKP Pengusaha Retail beda dengan ketentuan dalam membuat faktur pajak umum.
Setiap PKP perusahaan retail bisa membuat faktur pajak digunggung dengan cara mencantumkan identitas pembeli ataupun penjual ketika menyerahkan barang kena pajaknya atau BKP.
Dalam hal ini, pedagang eceran yang dimaksud adalah minimarket, pusat perbelanjaan, dan jenis usaha yang sama lainnya.
Nah, mereka bisa menentukan sendiri kode serta nomor seri pajaknya, dan faktur pajak mereka bisa berbentuk bon kontan, kwitansi, segi cash register, faktur penjualan, tanda bukti penyerahan, dan juga karcis.
-
Jadi, Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?
Jadi berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, gunggung memiliki arti sejumlah, jumlah, ataupun sebanyak. Tapi, yang perlu Anda ketahui adalah faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan.
Nah, jadi faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang di dalamnya tidak mencantumkan identitas penjual ataupun pembeli dan tidak ada tanda tangan khusus dari pihak yang berhak untuk menandatangani faktur, dan juga hanya boleh dibuat oleh pengusaha bisnis retail tersebut.
Jadi sederhananya, faktur pajak digunggung adalah sekumpulan faktur yang dihimpun sebelum penghasilan dari beragam faktur, baik itu dari luar negeri ataupun dalam negeri yang dihitung.
Baca juga: Sanksi Pajak: Ini yang Akan Anda Dapatkan Jika Tidak Bayar Pajak
Syarat Faktur Pajak Digunggung & Contoh
Setidaknya ada 3 syarat penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung, yaitu:
- Dilaksanakan dalam suatu tempat penjualan retail atau tempat penyerahan jasa secara langsung pada konsumen akhir, atau dengan cara langsung mendatangi tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lain.
- Dilaksanakan tanpa harus terlebih dulu membuat penawaran tertulis, lelang, kontrak, dan sejenisnya, tapi langsung kepada konsumen akhir.
- Pembayaran JKP atau BKP umumnya dilakukan secara tunai. Tapi khusus untuk BKP, pihak penjual bisa langsung menyerahkan BKP dan pembeli pun bisa langsung membawa BKP yang dibelinya.
Baca juga: EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online
Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung
Cara membuat faktur pajak digunggung dalam hal ini adalah tentang cara dalam mengisi keterangan yang ada di dalam pajak PKP Perusahaan Retail.
Ketentuan tersebut sudah tertuang jelas di dalam PER-58/PJ/2010 tentang terkait bentuk dan juga ukuran formulir, serta cara mengisi keterangan di dalam faktur pajak untuk PKP eceran.
Berdasarkan Pasal 2 PER-58/PJ/2010, PKP pedagang eceran yang harus membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP atau BKP.
Nah, terdapat beberapa komponen yang harus disertakan dalam membuat faktur ini, yaitu:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP
- Jenis BKP yang diberikan
- Harga jual yang mencakup PPN atau nilai PPN nya dicantumkan secara terpisah
- PPnBM yang ditarik
- Kode, nomor seri dan tanggal membuat Faktur Pajak
- Nomor seri faktur jaka dan kode yang berbentuk nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya
Cara Lapor Pajak Digunggung di e-Faktur
Peraturan terkait PPN digunggung sudah tercantum dalam Pasal 7 PER/29/PJ/2015 yang menjelaskan bahwa PKP perusahaan retail diperbolehkan untuk melapor faktur pajak dalam SPT Masa PPN dengan cara digunggung.
Nah, beberapa hal yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN 111 untuk para PKP Pedagang eceran ini adalah sebagai berikut:
- Daftar pajak keluaran atas penyerahan di dalam negeri dengan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 di dalam formulir 1111 A2 khusus untuk masa pajak yang serupa dengan tanggal faktur pajak tersebut dibuat.
- Pihak wajib pajak harus melaporkannya di dalam formulir 1111 B3 atas pajak masukan yang menurut ketentuan peraturan undang-undang di dalam perpajakan bisa dikreditkan tapi dilakukan pengkreditan oleh pihak PKP.
- SPT Masa PPN 111 yang dilaporkan dalam bentuk dokumen elektronik harus melampirkan semua lampiran SPT dalam wujud dokumen elektronik.
Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang faktur pajak digunggung untuk perusahaan retail atau untuk pedagang eceran. Saat ini, Anda bisa lebih mudah dalam mengurus dan mengelola pajak perusahaan dengan menggunakan Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi akuntansi dan bisnis yang di dalamnya terdapat fitur perpajakan dan sudah terdaftar serta diawasi Oleh DJP.
Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan lebih mudah dalam menghitung PPN serta PPh pasal 23, 22, 21, 15 dan pasal 4 ayat 2.
Nah, karena Accurate Online juga bisa menyiapkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan, maka Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan tersebut untuk kegiatan laporan perpajakan Anda.
Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, multi cabang, cost and profit center, dan fitur luar biasa lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.
Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.