Faktur Pajak Digunggung: Syarat, Cara Buat, Contoh

21 Mar 2022 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Faktur Pajak Digunggung Syarat, Cara Buat, Contoh

Poin penting


  • Faktur pajak digunggung adalah faktur khusus untuk PKP pedagang eceran yang boleh dibuat tanpa harus mencantumkan detail pembeli.

 

  • Syarat faktur digunggung berlaku jika transaksi langsung di tempat penjualan ke konsumen akhir, tanpa kontrak/penawaran tertulis, dan pembayaran serta penyerahan dilakukan saat itu juga.

 

  • Contoh faktur digunggung adalah struk kasir atau nota kontan yang mencantumkan identitas PKP, jenis barang, dan nilai transaksi.

Jika Anda pemilik toko atau bisnis retail, mungkin Anda merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan, apalagi dengan seringnya transaksi kecil yang berbeda setiap hari.

Namun, kini pelaporan PPN jauh lebih praktis dengan adanya konsep faktur pajak digunggung.

Ingin tahu pengertian, syarat, komponen, hingga cara pelaporannya di e-Faktur?

Baca artikel ini sampai selesai agar bisnis Anda makin efisien dan patuh pajak!

Apa itu faktur pajak digunggung?

Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak khusus yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, terutama perusahaan retail atau pedagang eceran.

Berbeda dengan faktur pajak umum, faktur pajak digunggung tidak mencantumkan identitas pembeli secara rinci dan biasanya digunakan untuk transaksi eceran yang jumlahnya banyak dan pembelinya bervariasi.

Konsep faktur pajak digunggung ini muncul sebagai penyederhanaan administrasi bagi PKP tertentu yang melakukan penjualan dalam jumlah besar kepada konsumen akhir.

Istilah digunggung sendiri artinya seluruh transaksi PPN dijumlahkan atau digabungkan, lalu dilaporkan dalam satu faktur.

Pengaturan tentang faktur pajak digunggung tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-29/PJ/2015, setelah sebelumnya istilah “faktur pajak sederhana” dihapus dalam perubahan perundang-undangan PPN terbaru.

Saat ini, aturan faktur pajak digunggung sudah disesuaikan dengan aturan perlakuan PPN yang terbaru, sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi, faktur pajak digunggung akan memudahkan PKP retail dalam pelaporan PPN tanpa harus menginput data pembeli satu per satu, cukup dengan menggabungkan seluruh transaksi eceran dalam satu bukti faktur pajak.

Baca juga: Apa itu Kode Faktur Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fungsinya!

Faktur pajak digunggung untuk perusahaan retail

Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak khusus yang boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran atau retail.

Berbeda dengan faktur pajak pada umumnya yang wajib mencantumkan identitas pembeli sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Faktur pajak digunggung justru tidak memuat informasi detail seperti nama, alamat pembeli, atau tanda tangan pihak berwenang. Regulasi ini sudah diatur dalam PER-29/PJ/2015 oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan ini dibuat karena karakter transaksi di bisnis retail sangat berbeda dengan penjualan B2B biasa.

PKP pedagang eceran, seperti minimarket, supermarket, toko swalayan, hingga pusat perbelanjaan, melakukan banyak transaksi dalam nominal kecil ke konsumen akhir setiap hari.

Jika setiap transaksi harus dibuatkan faktur pajak detail untuk masing-masing pembeli, proses administrasinya akan sangat rumit dan tidak efisien.

Sebagai solusinya, PKP retail diperbolehkan menerbitkan faktur pajak digunggung.

Nomor seri dan kode faktur bisa ditentukan sendiri, dan bentuk dokumennya bisa berupa bon kontan, struk EDC atau kasir, faktur penjualan, tanda terima, bahkan karcis. Intinya, data pembeli dan penjual tidak perlu dicantumkan secara lengkap.

Perlu digaris bawahi juga bahwa faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan.

Pada faktur pajak digunggung, seluruh transaksi selama periode tertentu dijumlahkan hingga menjadi satu laporan, tanpa harus detail nama dan alamat pihak pembeli.

Dengan kebijakan ini, administrasi PPN di sektor eceran jadi lebih simpel, namun tetap sah dan diakui dalam pelaporan pajak sesuai peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Kode Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak

Syarat faktur pajak digunggung & contohnya

Terdapat tiga syarat utama transaksi yang boleh menggunakan faktur pajak digunggung untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu:

1. Dilakukan di tempat penjualan secara langsung ke konsumen akhir

Penyerahan BKP atau JKP wajib terjadi di lokasi retail, toko fisik, atau tempat di mana jasa langsung diberikan ke konsumen akhir. Termasuk juga jika penjual mendatangi langsung lokasi konsumen.

2. Tanpa proses penawaran tertulis, lelang, atau kontrak

Transaksi berlangsung secara langsung tanpa melalui penawaran tertulis, lelang, atau kontrak resmi terlebih dahulu. Proses jual-beli berlangsung spontan pada saat itu juga.

3. Pembayaran tunai dan penyerahan barang seketika

Pembayaran biasanya dilakukan secara tunai, dan untuk penyerahan BKP, barang bisa langsung diterima dan dibawa pulang oleh pembeli pada saat transaksi berlangsung.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, PKP retail dapat menerbitkan faktur pajak digunggung untuk memudahkan administrasi transaksi mereka.

Baca juga: EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online

Cara membuat faktur pajak digunggung

Tata cara pembuatan faktur pajak digunggung bagi PKP pedagang eceran sebenarnya sudah diatur dalam PER-58/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, dan cara pengisian faktur pajak untuk PKP retail.

Berdasarkan ketentuan ini, setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen wajib dibuatkan faktur pajak, bahkan jika dilakukan berulang kali dalam satu hari.

Berikut komponen utama yang wajib dicantumkan saat membuat faktur pajak digunggung:

1. Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP pedagang eceran)

Informasi ini wajib diisi untuk menunjukkan identitas penjual yang sah dan terdaftar sebagai PKP.

2. Jenis dan deskripsi BKP atau JKP yang dijual

Sebutkan produk atau jasa apa yang diserahkan ke konsumen, misalnya nama barang atau kategori jasa.

3. Harga jual yang sudah termasuk PPN atau dicantumkan PPN-nya secara terpisah

Sertakan harga barang/jasa yang sudah mengandung PPN, atau tulis secara terpisah antara harga pokok dan nilai PPN yang dibebankan.

4. PPnBM (jika ada)

Jika transaksi juga wajib memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cantumkanlah nilai PPnBM yang ditarik dalam faktur tersebut.

5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Setiap faktur harus dilengkapi dengan penomoran khusus, kode transaksi yang sesuai peraturan, dan tanggal pembuatan untuk memudahkan administrasi dan pelaporan.

6. Nomor seri faktur pajak dan kode yang unik

Nomor seri dan kode pada faktur digunggung dapat berbentuk nomor nota, kode nota, atau sistem penomoran lain yang telah distandarkan secara internal oleh PKP eceran.

Nomor ini harus unik dan digunakan hanya satu kali per transaksi.

Ingat, faktur pajak digunggung tidak mencantumkan nama atau identitas lengkap pembeli karena ditujukan untuk konsumen akhir.

Bentuk dokumen bisa berupa struk kasir, bon penjualan, tanda terima, atau karcis yang sah menurut aturan perpajakan.

Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

Cara lapor pajak digunggung di e-Faktur

Peraturan mengenai pelaporan PPN digunggung tertuang dalam Pasal 7 PER-29/PJ/2015, di mana PKP perusahaan retail diperbolehkan melaporkan faktur pajak digunggung dalam SPT Masa PPN.

Prosedur ini memberi kemudahan bagi pedagang eceran dalam administrasi pajak, terutama dalam menghadapi banyak transaksi kecil setiap hari.

Dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111, beberapa poin-poin penting yang wajib diperhatikan oleh PKP pedagang eceran adalah sebagai berikut:

1. Daftar pajak keluaran (Formulir 1111 A2)

Seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri yang menggunakan faktur pajak digunggung wajib dilaporkan secara rinci di bagian pajak keluaran pada SPT Masa PPN, tepatnya di formulir 1111 A2, untuk masa pajak yang sesuai dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

2. Pelaporan pajak masukan (Formulir 1111 B3)

Jika PKP retail menerima faktur pajak atas pembelian barang atau jasa yang PPN-nya bisa dikreditkan, maka daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan harus diisi di formulir 1111 B3.

Hal ini wajib diperhatikan agar kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. SPT dan lampiran dalam format elektronik

Seluruh SPT Masa PPN 1111 untuk PKP retail wajib disampaikan secara elektronik (e-filing atau e-SPT).

Seluruh dokumen pendukung dan lampiran, termasuk faktur pajak digunggung, juga harus berbentuk dokumen elektronik yang diunggah bersama SPT.

Dengan mematuhi langkah-langkah pelaporan sesuai aturan terbaru ini, PKP retail dan pedagang eceran dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah, praktis, dan tetap patuh pada regulasi.

Gunakanlah aplikasi akuntansi terintegrasi seperti Accurate Online untuk memastikan seluruh data transaksi dan pelaporan PPN digunggung terekam dengan rapi, minim kesalahan, dan mudah saat diminta laporan untuk audit maupun pemeriksaan pajak.

Baca juga: Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang faktur pajak digunggung untuk perusahaan retail atau untuk pedagang eceran.

Saat ini, Anda bisa lebih mudah dalam mengurus dan mengelola pajak perusahaan dengan menggunakan Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi akuntansi dan bisnis yang di dalamnya terdapat fitur perpajakan dan sudah terdaftar serta diawasi oleh DJP.

Dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan lebih mudah dalam menghitung PPN serta PPh.

Nah, karena Accurate Online juga bisa menyiapkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan, maka Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan tersebut untuk kegiatan laporan perpajakan Anda.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, multi cabang, cost and profit center, dan fitur luar biasa lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomi-keuanganfooter-copy
Promo aol

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait