Kepangkatan PNS dan Syaratnya yang Harus Anda Ketahui

oleh | Jun 7, 2022

source envato.

Kepangkatan PNS dan Syaratnya yang Harus Anda Ketahui

Kepangkatan PNS dan golongannya menjadi nilai pamor tersendiri untuk setiap PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Karena bukan suatu hal yang baru lagi bila seorang PNS memperoleh beragam fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara atau untuk pengembangan karir yang lebih baik, seperti gaji tetap, jaminan masa tua dan uang penghargaan.

Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang kepangkatan PNS, golongannya, dan jenjang karirnya.

Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pada mulanya, berbagai pokok dan pengertian tentang PNS sudah dijelaskan di dalam UU Nomor 8 tahun 1974, tapi di tahun 2014 lalu sudah diperbarui dengan UU Nomor 5 terkait ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pihak pemerintah telah menetapkan bahwa pengertian PNS telah tertuang di dalam butir 3, yang berbunyi:

PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah berhasil memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara bertahap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

Baca juga: Pangkat PNS: Ini Jenis dan Berbagai Golongannya

Kewajiban PNS 

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa PNS mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  1.   Harus memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
  2.   Akan diangkat oleh pihak pejabat dengan wewenang tertentu
  3.   Mendapatkan tugas dalam jabatan negeri atau jabatan negara
  4.   Sistem penggajian akan dilakukan dengan berdasarkan UU yang berlaku.

Baca juga: Honorer Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan PNS

Pangkat Golongan PNS

Kepangkatan PNS dan golongannya terbagi menjadi empat, yaitu:

  1.   Golongan I: Juru
  2.   Golongan II: Pengatur
  3.   Golongan III: Penata
  4.   Golongan IV: Pembina

Di dalam struktur birokrasi PNS, kepangkatan PNS yang paling rendah adalah Golongan I, sedangkan kepangkatan PNS yang paling tinggi adalah golongan IV. Umumnya, golongan IV dianggap sebagai puncak karir kepangkatan PNS.

Berbagai golongan tersebut selanjutnya terbagi lagi menjadi empat golongan ruangan kerja, yaitu A, B, C dan D. Terkecuali golongan IV, karena di dalamnya terdapat lima golongan. Sehingga, golongan IV ini terdiri dari IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE. Berikut ini gambaran lengkapnya.

Kepangkatan PNS1

Biasanya, golongan kepangkatan PNS di atas disesuaikan lagi dengan jabatan setiap PNS, prestasi, hingga masa kerja yang sudah ditempuh.

Baca juga: Honorer Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan PNS

Jenjang Karir PNS

Jenjang karir PNS sudah diatur secara jelas di dalam peraturan kepegawaian, yang diberikan dalam bentuk pelatihan, pendidikan, promosi jabatan, dan juga kenaikan pangkat.

Ketiganya saling berkaitan dan menguntungkan bila sebagai individu yang dipercaya sebagai pegawai negeri mampu mendisiplinkan diri dan mentaati berbagai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat atau mendapatkan dalam pekerjaan adalah suatu keinginan setiap pegawai. Sama seperti karyawan swasta, PNS juga bisa mengajukan diri untuk mendapatkan kenaikan kepangkatan PNS. Terdapat setidaknya tiga jenis kenaikan pangkat PNS yang bisa diajukan oleh PNS, yaitu:

  1.   Kenaikan pangkat reguler
  2.   Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional khusus
  3.   Dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Baca juga: Tunjangan Jabatan: Pengertian dan Berbagai Jenisnya

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat PNS, maka seorang PNS harus bisa memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Kenaikan pangkat reguler

  • Minimal selama 4 tahun berada di pangkat terakhir
  • Memfotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  • Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki nilai baik.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional khusus

  • Memfotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  • Memfotokopi jabatan fungsional khusus yang sudah dilegalisir
  • Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki nilai baik
  • Penilaian angka kredit atau PAK

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Minimal selama 4 tahun sudah berada di pangkat terakhir
  • Memfotokopi dan melegalisir SK terakhir serta jabatan
  • Memfotokopi SK Pelantikan
  • SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  • Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir bernilai baik.

Baca juga: Lembur Adalah: Ini Pengertian, Peratusan dan Cara Menghitungya

Tingkat Pendidikan CPNS

Sama seperti pekerjaan lainnya, pendidikan juga memiliki keterkaitan yang erat dengan kepangkatan PNS. Contohnya seperti Anda berijazah SMA, maka saat ingin memulai karir sebagai PNS, maka Anda akan masuk di dalam golongan IIA. Anda bisa naik pangkat secara bertahap dalam kurun waktu empat tahun sekali menjadi IIB, IIC, IID sampai golongan III.

Untuk bisa naik pangkat yang lebih tinggi dari golongan II, maka Anda harus sekolah lagi dan mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Nantinya, ijazah tersebut bisa Anda ajukan pada atasan untuk mendapatkan pangkat yang lebih tinggi.

Gambar di bawah ini akan menjelaskan setiap kenaikan kepangkatan PNS dan golongan ruang tertingginya.

pangkat PNS1

Baca juga: Jam Kantor: Ini Peraturan Terbarunya Berdasarkan Depnaker

Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 terkait Peraturan Gaji PNS, gaji PNS sesuai dengan golongan dan lamanya waktu kerja, atau yang banyak dikenal dengan masa kerja golongan atau MKG.

Berikut ini adalah gambaran daftar gaji PNS terbaru dari masa kerja kurang dari 1 tahun hingga maksimal 27 tahun.

Kepangkatan PNS dan Syaratnya

Baca juga: Apa Itu Taspen dan Manfaatnya Bagi ASN

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah suatu tunjangan yang terbesar yang bisa diterima oleh PNS dan tergantung dari pangkat golongan dan instansi, maupun di daerah ataupun dipusat.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi saat ini yang diterima oleh PNS adalah yang bekerja di DJP Kementerian Keuangan. Tunjangan tersebut diatur di dalam Perpres Nomor 32 tahun 2015.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diperoleh PNS yang sudah memiliki jabatan eselon. Eselon adalah jabatan struktural yang diberikan pada PNS bila mereka sudah berhasil memenuhi syarat dan PNS tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam eselon I, II, III atau IV.

3. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami atau istri ini sudah diatur di dalam PP nomor 7 tahun 1977 dan setiap PNS yang sudah mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk mendapatkan tunjangan kerja sebanyak 5% dari gaji pokok.

Tapi bila suami dan istri ternyata bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan pada yang mempunyai gaji lebih tinggi. Itu artinya, hanya ada satu orang saja yang akan mendapatkan jenis tunjangan ini.

4. Tunjangan Anak

Lain halnya dengan tunjangan suami atau istri yang sebesar 5%, nominal tunjangan anak adalah sebanyak 2% dari gaji pokok.

Beberapa syarat agar bisa mendapatkan tunjangan anak adalah sebagai berikut:

  • Usia anak berada dibawah 18 tahun
  • Belum pernah menikah
  • Tidak mempunyai penghasilan sendiri
  • Tanggungan PNS

5. Tunjangan Makan

PNS pun akan mendapatkan tunjangan makan, yang mana jumlahnya tergantung dari golongan mereka. Berikut ini adalah nominal uang makan PNS yang diberikan sesuai dengan golongannya:

  • Golongan I: 35.000 ribu rupiah per hari
  • Golongan II: 35.000 ribu rupiah per hari
  • Golongan III: 37.000 ribu rupiah per hari
  • Golongan IV: 41.000 ribu rupiah per hari

Nominal tunjangan makan yang sudah dijelaskan diatas sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan anggaran tahun anggaran 2019 yang sudah diterbitkan oleh Menteri Keuangan di tanggal 29 Maret 2018.

6. Perjalanan Dinas

PNS seringkali melakukan perjalanan dinas ke dalam ataupun luar negeri. Nah untuk mendukung perjalanan dinas ini, maka mereka pun akan memperoleh uang saku melalui SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Baca juga: Mengenal Pegawai Swasta: Hak dan Kewajibannya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang kepangkatan PNS, mulai dari kepangkatan dan golongannya, jenjang karir, upah, syarat naik jabatan, dan lain sebagainya.

Bila Anda saat ini sudah menjadi PNS atau sedang meniti karir sebagai PNS, maka Anda harus lebih pandai dalam mengelola pendapatan dan tunjangan yang sudah Anda dapatkan. Cara mengelolanya adalah dengan lebih bijak dalam menggunakan keuangan dan mencatat setiap pemasukan dan keluaran dana Anda.

Cara ini tidak hanya penting untuk dilakukan PNS, tapi investor dan perusahaan juga harus melakukannya. Namun, mencatat pengeluaran dan pemasukan secara manual tentu bukanlah suatu hal yang mudah. Untungnya, saat ini sudah ada aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Aplikasi yang dikembangkan dengan basis cloud ini mampu mencatat arus keuangan Anda dan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.

Di dalamnya juga sudah tersedia banyak fitur bisnis yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efektif dan efisien.

Ayo gunakan Accurate Online sekarang juga dan coba gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.

lifestylebanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Vina
Penulis yang berasal dari lulusan jurnalistik yang tertarik dengan gaya hidup perkantoran dan dunia kerja. Di blog Accurate Online, Vina juga sering membuat berbagai konten artikel yang bermanfaat untuk pebisnis dan karyawan di Indonesia.

Artikel Terkait