Mengetahui 7 Hak Pekerja yang Penting untuk Dipahami Pebisnis dan Karyawan

oleh | Feb 20, 2023

source envato.

Mengetahui 7 Hak Pekerja yang Penting untuk Dipahami Pebisnis dan Karyawan

Baik itu pebisnis maupun pekerja, keduanya harus mengetahui ketentuan waktu kerja, lamanya waktu cuti, dan berbagai hak pekerja lainnya.

Untuk di Indonesia sendiri, pihak pemerintah telah menjamin berbagai hak dasar bagi para pekerja kantoran demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Hak pekerja tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan dan memiliki banyak hal di dalamnya, dari mulai penetapan waktu kerja sampai hak lainnya.

Nah pada kesempatan kali ini, mari kita mengetahui berbagai hak pekerja kantoran yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Mengenal 7 Hak Pekerja

1. Hak Atas Upah yang Layak

accurate.id gambar hak pekerja-1

Jika kita membicarakan tentang bekerja, di dalamnya akan selalu melekat dari yang namanya upah atau gaji. Nominal upah ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 89 ayat 1 yang di dalamnya menjelaskan tentang nominal upah minimum.

Upah minimum yang seharusnya diterima oleh pekerja ini adalah sebesar upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kota/kabupaten, atau bisa juga dengan berdasarkan sektor di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

Nah, upah minimum ini dikenal dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi. UMP akan ditetapkan oleh Gubernur atas adanya rekomendasi dari Dewan Pengupah Provinsi dan atau Bupati Wali Kota selama satu tahun sekali.

Untuk di daerah DKI Jakarta sendiri, UMP-nya per tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.573.845.

Sesuai namanya, nominal tersebut harus dijadikan dasar acuan pengupahan oleh setiap pebisnis. Artinya, setiap pebisnis tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah daripada ketentuan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Baca juga: Peran Penting Faktor Ergonomi dalam Lingkungan Kerja

2. Hak Upah Lembur

accurate.id gambar hak pekerja-2

Selain upah bulanan, pekerja juga memiliki hak untuk memperoleh upah jika bekerja diluar waktu yang telah ditentukan atau dalam kata lain adalah lembur. Batasan waktu kerja ini juga sudah diatur dalam Pasal 77 ayat 2, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa:

  • Tujuh jam satu hari dan empat puluh jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau
  • Delapan jam satu hari dan empat puluh jam seminggu untuk lima hari kerja per minggu.

Pada pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa pebisnis yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus membayar upah lembur.

3. Hak Pekerja untuk Cuti Tahunan, Istirahat, dan Libur

accurate.id gambar hak pekerja-3

Agar bisa mendukung keseimbangan hidup setiap pekerja, maka pemerintah telah mengatur hak cuti yang bisa digunakan di dalam Pasal 79 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pebisnis harus memberikan waktu istirahat dan cuti pada para pekerja atau buruh.

Selanjutnya, di dalam pasal 79 ayat 2 sudah diatur waktu istirahat dan cuti yang harus diberikan, yakni:

  • Istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus dan waktu istirahat ini belum termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja per minggu atau dua hari kerja untuk lima hari kerja per minggu.
  • Cuti tahunan minimal dua belas hari kerja setelah pekerja sudah bekerja selama satu tahun secara berkelanjutan.
  • Istirahat panjang minimal dua bulan dan dilakukan pada tahun ketujuh dan tahun kedelapan masing-masing satu bulan untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama enam tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama dengan ketentuan bahwa pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya akan berlaku kelipatan masa kerja selama enam tahun.

Sedangkan untuk di luar hak cuti, maka pekerja tidak berkewajiban bekerja di hari libur seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1. Jika pengusaha masih mempekerjakan mereka di hari libur resmi, maka pengusaha harus membayar upah lembur seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 3.

Di luar hak cuti tersebut, setiap karyawan atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 85 Ayat 1.

Baca juga: Hitungan Lembur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

4. Hak Pekerja Wanita untuk Menyusui, Cuti Haid, Melahirkan, dan Keguguran

accurate.id gambar hak pekerja-4

Selain hak cuti tahunan, setiap pekerja wanita pun mempunyai hak untuk menyusui, cuti haid, dan juga cuti melahirkan ataupun keguguran.

Hak pekerja wanita untuk menyusui ini telah diatur dalam Pasal 83 yang mana didalamnya menjelaskan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui wajib diberikan kesempatan yang layak untuk menyusui bila hal tersebut harus dilakukan selama waktu kerja berlangsung.

Untuk hak cuti haid, pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasa kesakitan dan menginformasikan pada pebisnis, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua di waktu haid.

Di sisi lain, hak cuti melahirkan telah diatur dalam Pasal 82 Ayat 1, yang mana pekerja perempuan memiliki hak istirahat selama satu setengah bulan sebelum melahirkan anak, dan satu setengah bulan setelah melahirkan anak berdasarkan waktu perhitungan dokter atau bidan.

Sedangkan untuk pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan, mereka memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan kandungan, dan hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2.

5. Hak Pekerja untuk Beribadah

accurate.id gambar hak pekerja-5

Hak pekerja untuk beribadah pun telah diatur di dalam Undang-undang Pasal 80 yang berisi bahwa setiap pengusaha harus memberikan kesempatan yang cukup pada pekerja untuk beribadah yang telah diwajibkan oleh agamanya.

Baca juga: Apa itu Honorarium? Ini Penjelasan dan Metode Pemberiannya!

6. Hak Atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja

accurate.id gambar hak pekerja-6

Hak pekerja selanjutnya adalah memperoleh jaminan sosial tenaga kerja tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga pemeliharaan kesehatan, seperti yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 99.

7. Hak Menjadi Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh

accurate.id gambar hak pekerja-7

Dalam pasal 104 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk membuat dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja. Sifatnya sendiri adalah terbuka, bebas, mandiri, dan juga demokratis.

Lebih dari itu, serikat ini bertugas dalam memperjuangkan, membela dan melindungi hak pekerja dan juga kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga keluarganya masing-masing, seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 terkait Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Baca juga: Apa itu Komisi? Ini Pengertian dan Berbagai Jenisnya

Penutup

Demikianlah berbagai hak pekerja kantoran yang harus diberikan oleh setiap pengusaha. Agar bisa menyediakan berbagai hak pekerja diatas, tentunya setiap pengusaha harus memiliki anggaran keuangan yang cukup dan harus bisa mengelolanya dengan baik.

Nah, Accurate Online mampu melakukan hal tersebut secara #lebihbaik. Kenapa? Karena software akuntansi dan bisnis ini mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara akurat, sehingga akan mampu membantu Anda dalam membuat anggaran dan mengelolanya secara tepat.

Ayo segera coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah ini.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Anggi
Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik.

Artikel Terkait