PT (Perseroan Terbatas): Pengertian PT, Jenis, Ciri-ciri, Unsurnya

24 Nov 2023 | Ditulis oleh: Alifian Adam
Ditinjau oleh: Yusuf Fauzi Verified Reviewer
Pengertian PT Ciri-ciri dan 10+ Cara Mudah Membuatnya

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum di Indonesia, di mana kepemilikan perusahaan dibagi dalam bentuk saham.

PT diatur secara resmi melalui Undang-Undang dan memiliki struktur kepemilikan, manajemen, serta tanggung jawab hukum yang jelas.

PT menjadi pilihan umum bagi pelaku usaha karena memberi perlindungan hukum dan kemudahan dalam ekspansi bisnis.

Baca selengkapnya artikel ini untuk memahami jenis-jenis PT, ciri-ciri, serta regulasi hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Berdasarkan laman Wikipedia, pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham.

Setiap pemilik saham tersebut memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk  badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik.

Para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki

Biasanya, perusahaan terbatas atau pengertian PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan.

Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Baca juga: Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

accurate.id Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Setelah mengetahui pengertian PT, selanjutnya kita harus mengetahui ciri-ciri dari pengertian PT.

Karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak.

Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:

  • PT didirikan untuk mencari keuntungan
  • PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
  • Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi
  • Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
  • RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT
  • Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan
  • Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
  • Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT

Baca juga: Perusahaan Konstruksi : Pengertian dan Karakteristik Perusahaan Konstruksi

Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)

accurate.id Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Setelah mengetahui pengertian PT dan ciri-cirinya, maka kita harus mengetahui berbagai jenis yang ada di dalamnya.

Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah macam macam PT.

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Pengertian PT Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk masyarakat.

Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. Perseroan Terbatas Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, pengertian PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas.

Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.

Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. Perseroan Terbatas Kosong

Pengertian PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.

Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. Perseroan Terbatas Domestik

Pengertian PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. Perseroan Terbatas Perseorangan

Pengertian PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja.

Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan.

Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. Perseroan Terbatas Asing

Pengertian PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Baca juga: Holding Company: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Setelah mengetahui pengertian PT, ciri-ciri, jenis, dan modal PT, maka kita harus mengetahui kelebihan dan kekurangan PT.

Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri.

Berdasarkan pengertian PT, ciri, dan jenis-jenisnya, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

Kelebihan Perseroan Terbatas

PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan.

Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.

Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah.

Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal.

Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar.

Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.

Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya.

Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Baca juga: Jenis Usaha Perseorangan: Pengertian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Unsur-unsur Perusahaan PT sebagai Badan Hukum (UU Perseroan Terbatas)

accurate.id Struktur Organisasi Perusahaan PT

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Setelah mengetahui pengertian PT, Anda juga harus mengetahui unsur-unsur yang terkait di dalamnya.

Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:

  • Organisasi yang Teratur

Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.

Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.

  • Kekayaan Tersendiri

Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas,

Yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.

  • Melakukan Hubungan Hukum Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum.

Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

  • Memiliki Tujuan Sendiri

Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.

Baca juga: Arti Vendor: Fungsi Tugas dan Cara Mendapatkannya

Struktur Organisasi Perusahaan PT

Struktur Organisasi Perusahaan PT

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Setelah mengetahui pengertian PT dan hal lain di dalamnya, Anda juga harus mengetahui strutkur organisasi dari perusahaan PT.

Struktur organisasi dalam sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dapat berbeda-beda, tergantung pada ukuran, jenis industri, dan kebutuhan khusus perusahaan.

Namun, secara umum, berikut adalah komponen umum yang sering ditemukan dalam struktur organisasi perusahaan PT:

1. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ pengawas perusahaan yang bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap kebijakan strategis, kinerja manajemen, dan tata kelola perusahaan.

2. Direksi

Direksi adalah organ pelaksana eksekutif yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan dan menerapkan kebijakan yang telah disepakati oleh Dewan Komisaris.

Baca juga: Contoh dan Struktur Organisasi Perusahaan Manufaktur

3. Departemen Fungsional

Departemen fungsional adalah unit kerja yang memiliki tanggung jawab spesifik terkait dengan berbagai aspek operasional perusahaan.

Beberapa departemen umum yang mungkin ada dalam struktur organisasi PT adalah sebagai berikut:

  • Keuangan dan Akuntansi: Mengelola aspek keuangan, perencanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan manajemen risiko.
  • Pemasaran dan Penjualan: Bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi pemasaran, branding, dan menjalin hubungan dengan pelanggan.
  • Produksi/Operasi: Mengelola proses produksi atau operasional, menjaga kualitas produk atau layanan, serta efisiensi operasional.
  • Sumber Daya Manusia: Mengelola rekrutmen, pelatihan, pengembangan karyawan, serta administrasi terkait ketenagakerjaan.
  • Teknologi Informasi: Mengelola sistem teknologi informasi, infrastruktur IT, dan keamanan data.
  • Penelitian dan Pengembangan: Melakukan riset dan pengembangan produk atau layanan baru.
  • Hukum dan Kepatuhan: Menangani aspek hukum perusahaan, kontrak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

4. Unit Kerja atau Tim

Unit kerja atau tim adalah kelompok yang lebih kecil dari departemen fungsional yang memiliki fokus khusus pada proyek atau tugas tertentu.

Setiap tim memiliki pemimpin atau manajer yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pencapaian tujuan tim.

5. Staf Pendukung

Staf pendukung ini mencakup berbagai fungsim seperti administrasi, keamanan, perawatan fasilitas, dan pelayanan umum yang mendukung operasional perusahaan secara keseluruhan.

6. Karyawan

Karyawan adalah individu-individu yang bekerja dalam berbagai posisi dan tingkatan dalam perusahaan, termasuk staf operasional, administratif, dan manajerial.

Baca juga: Perusahaan TBK adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Cara Menjadi Perusahaan TBK

Peraturan Perusahaan PT di Indonesia

Peraturan Terkait Perusahaan PT di Indonesia

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Memahami pengertian PT tidak lengkap bila tidak didukung dengan peraturan yang terkait di dalamnya.

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan lembaga terkait.

Berikut adalah beberapa peraturan penting terkait perusahaan PT di Indonesia:

1. UU no 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU perseroan terbatas ini mengatur pendirian, struktur, operasional, dan likuidasi perusahaan PT di Indonesia.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang modal, pemegang saham, dewan direksi, dewan komisaris, serta tata cara perubahan dan penggabungan perusahaan PT.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan persyaratan penanaman modal dalam bisnis di Indonesia, termasuk untuk perusahaan PT.

Undang-undang ini juga membahas tentang klasifikasi usaha, izin usaha, dan insentif bagi investasi dalam negeri dan asing.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Peraturan ini mengatur tentang prosedur pembuatan dan pengesahan akta pendirian PT, termasuk tentang isinya, pendaftaran, serta persyaratan dan prosedur notaris.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam perusahaan PT, termasuk tentang pemberitahuan, quorum, dan pengambilan keputusan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Regulasi ini menetapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT, termasuk tentang program tanggung jawab sosial perusahaan dan pengelolaan dampak lingkungan.

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perseroan Terbatas

Peraturan ini mengatur tentang prosedur pendaftaran perusahaan PT, persyaratan dokumen, serta tata cara perubahan data perusahaan.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Penerbitan dan Penyajian Laporan Keuangan Entitas Ekonomi

Peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan, termasuk perusahaan PT.

Dalam mengurus laporan keuangan gunakanlah Aplikasi Akuntansi agar hasil yang di laporkan akurat dan sesuai dengan prinsip akuntansi.

solusi lengkap accurate

Percayakan urusan akuntansi perusahaan Anda dengan Aplikasi Akuntansi Accurate Online. Dari urus keuangan, persediaan barang, manufaktur, hingga pajak semua dapat dilakukan!

Baca juga: Cara Otomatis Buat Laporan Keuangan dengan Accurate Online

8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Penerbitan Saham Berkelanjutan

Regulasi ini mengatur tentang kemudahan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan saham berkelanjutan di bursa efek.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan

Regulasi ini mengatur tentang aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, upah, perizinan tenaga kerja asing, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Peraturan di atas hanyalah sebagian peraturan yang berkaitan dengan perusahaan PT di Indonesia.

Penting bagi pemilik perusahaan dan pelaku bisnis untuk selalu memahami dan mematuhi regulasi-regulasi yang berlaku demi menjaga kepatuhan hukum dan kelancaran operasional perusahaan.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup

Syarat & Cara Membuat PT di Indonesia

Cara Membuat Perusahaan PT di Indonesia

ilustrasi Pengertian PT (Perseroan Terbatas). source envato

Pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia melibatkan beberapa tahap proses yang harus diikuti dengan cermat dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mendirikan perusahaan PT di Indonesia:

1. Penyusunan Rencana Bisnis

Tahap pertama adalah merencanakan bisnis Anda dengan matang.

Di dalamnya akan melibatkan analisis pasar, tujuan bisnis, struktur organisasi, sumber daya yang diperlukan, dan proyeksi keuangan.

Rencana bisnis ini akan menjadi dasar dalam melanjutkan langkah-langkah selanjutnya.

2. Pemilihan Nama Perusahaan

Anda perlu memilih nama yang unik dan belum ada yang menggunakan.

Pastikan nama perusahaan juga sesuai dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

3. Penyusunan Akta Pendirian

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang mendirikan perusahaan PT. Anda perlu mengajukan permohonan kepada notaris yang sah untuk menyusun akta ini.

Dalam akta tersebut, akan dijelaskan informasi tentang perusahaan, para pendiri, tujuan perusahaan, modal, struktur manajemen, dan lain-lain.

4. Persiapan Modal dan Saham

Anda perlu menyetor modal sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam akta pendirian.

Modal ini dapat berupa uang, barang, atau aset lainnya. Modal tersebut akan diwakili oleh saham-saham perusahaan.

5. Pembuatan Izin Usaha

Anda perlu mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk investasi asing atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perusahaan lokal.

6. Pendaftaran NPWP dan SIUP

Anda bisa mendaftarkan dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang.

7. Pendaftaran Badan Hukum

Ajukanlah akta pendirian dan izin usaha ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum yang sah.

8. Pengumuman di Berita Negara

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, pengumuman mengenai pendirian perusahaan PT akan dimuat di Berita Negara Republik Indonesia.

9. Pendaftaran Asuransi Ketenagakerjaan

Daftarkan juga perusahaan Anda sebagai anggota program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk melindungi karyawan Anda.

10. Pendaftaran Tenaga Kerja Asing (jika diperlukan)

Jika Anda memiliki rencana untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, Anda perlu mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

11. Pendaftaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Hal ini mungkin diperlukan jika Anda ingin terhubung dengan jaringan bisnis dan memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh asosiasi ini.

12. Pendaftaran Pajak

Daftarkanlah perusahaan Anda sebagai pengusaha pajak dan pilih sistem perpajakan yang sesuai dengan bisnis Anda.

13. Pembuatan Izin Lingkungan (jika diperlukan)

Jika bisnis Anda memiliki dampak lingkungan, Anda perlu mengurus izin lingkungan dari instansi yang berwenang.

14. Perizinan Tambahan (jika diperlukan)

Tergantung pada jenis bisnis Anda, Anda mungkin perlu mendapatkan izin-izin tambahan dari instansi terkait.

Langkah-langkah ini harus diikuti dengan seksama dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bila Anda kesulitan, cobalah untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman agar bisa memastikan semua proses di dalamnya telah berjalan sesuai hukum.

Baca juga: Apa itu BUMD? Arti, Peran, Ciri-ciri, & Contohnya

Contoh PT di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh PT besar yang beroperasi di Indonesia dan dikenal luas oleh masyarakat:

PT Pertamina (Persero)

Perusahaan energi milik negara yang bergerak di bidang minyak, gas, dan energi baru terbarukan.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan internet, seluler, dan digital.

PT Unilever Indonesia Tbk

Perusahaan multinasional yang bergerak di bidang barang konsumen seperti makanan, minuman, dan produk perawatan pribadi.

PT Astra International Tbk

Konglomerat besar yang bergerak di berbagai sektor seperti otomotif, jasa keuangan, agribisnis, hingga teknologi.

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk

Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai layanan perbankan untuk masyarakat.

Baca juga: Legalitas Perusahaan: Pengertian dan Berbagai Bokumennya

Apa Perbedaan CV dan PT?

Perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) terletak pada status badan hukum dan struktur kepemilikannya:

CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum, artinya tanggung jawab hukum masih melekat langsung pada pemiliknya.

CV terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal.

PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha berbadan hukum, sehingga memiliki entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Kepemilikan dalam PT dibagi berdasarkan saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang sudah dilindungi secara hukum dan modal didalamnya bersumber dari berbagai saham atau perhimpunan modal.

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas, lengkap dengan ciri-ciri, jenis, unsur, kelebihan dan kekurangan PT, serta hal penting lainnya.

Anda harus memahami seluruhnya jika Anda ingin membangun suatu perusahaan PT.

Namun, hal lain yang harus Anda perhatikan selain memahami pengertian PT adalah tentang laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, atau hal lainnya yang menyangkut akuntansi perusahaan.

Nah, Anda akan lebih mudah lagi dalam melakukan hal tersebut jika Anda menggunakan Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

bisnisukmfooter-copy

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Alifian Adam
Hai salam kenal saya Adam! lulusan sistem informasi dengan ketertarikan tinggi pada dunia digital! saya juga suka menulis dan berbagi informasi!

Artikel Terkait