Pajak Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Perhitungannya

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Pajak Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Perhitungannya

Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah pajak terutang yang merujuk pada pengertian sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada negara.

Istilah ini mungkin sering disamakan dengan utang pajak. Meski sebenarnya, keduanya tidaklah sama dan memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda.

Dalam hal ini, yang akan dibahas lebih lanjut ialah pajak terutang, dimana akan dijelaskan pengertiannya menurut undang-undang, dasar hukum yang menaunginya, ragam jenisnya, dan ketentuan perhitungannya.

Pengertian Pajak Terutang

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, dijelaskan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jadi, jelas adanya bahwa pajak terutang merupakan wujud dari self assessment system dan bukan merupakan dasar dari tindakan penagihan. Sementara, utang pajak merupakan wujud dari official assessment system yang dilakukan sebagai dasar tindakan penagihan.

Adapun yang dimaksud dengan masa pajak adalah sama dengan satu bulan kalender. Sementara tahun pajak, sama dengan satu tahun kalender atau tahun takwin.

Tahun pajak bisa menggunakan jangka waktu Januari hingga Desember. Namun, bisa dikecualikan jika mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Dasar Hukum Pajak Terutang

Terdapat tiga undang-undang perpajakan yang menjadi dasar hukum dari pajak terutang. Ketiga undang-undang tersebut yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Baca juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Jenis Pajak Terutang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, pajak utang terdapat dalam Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang masing-masingnya memiliki penjabaran sebagai berikut.

1. PPh Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 26, PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2.

  • PPh Pasal 21 Terutang

Dilakukan pada saat pembayaran atau terutannya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 221 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.

  • PPh Pasal 22 Terutang

PPh 22 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan oleh Wajib Pajak Badan Usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor, dan reimport.

  • PPh Pasal 23 Terutang

PPh 23 Terutang adalah terutangnya pajak pengahsilan atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan, saat bunga dan sewa jatuh tempo tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknik atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.

  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Terutang

Terutangnya PPh Pasal 25/29 ini terjadi saat adanya kekurangan pajak orang pribadi yang terutang pada akhir tahun pajak. Adapun pembayaran pajak penghasilan pajak orang pribadi ini dilakukan secara diangsur.

  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Terutang

Sama seperti PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, terutangnya PPh Pasal 25/29 Badan terjadi saat adanya kekurangan pajak badan yang terutang pada akhir tahun pajak. Pembayaran pajak penghasilan pajak badan juga dilakukan secara diangsur.

  • PPh Pasal 26 Terutang

PPh 26 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan tergantung periswtiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan Wajib Pajak luar negeri (Warga Negara Asing).

  • PPh Pasal 15 Terutang

PPh 15 Terutang adalah terutangnya pajak penghasilan dari pengangkutan orang/barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lainnya di dalam negeri maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia dan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

  • PPh Pasal 4 ayat 2 Terutang

Terutangnya PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu ketika dilakukannya sewa atas tanah dan/atau bangunan, dimana WP yang menyewakan wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. Sementara untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pengguna jasa wajib memotong PPh terutang pada saat pembayaran.

2. PPN dan PPnBM Terutang

PPN dan PPnBM Terutang dihitung dari Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

  • PPN Terutang

PPN Terutang merupakan terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP bewujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean. Terutangnya PPN ini ialah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPN tersebut.

  • PPnBM Terutang

Serupa dengan PPn Terutang, PPnBM Terutang adalah terutangnya PPnBM pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, ), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP bewujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean. Terutangnya PPnBM juga pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPnBM tersebut.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Mengeceknya Secara Online! 

Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang

Ketentuan perhitungan pajak terutang juga berbeda antara PPh Terutang maupun PPN dan PPnBM Terutang.

1. Ketentuan Perhitungan PPh Terutang

Perhitungan tarif pajak penghasilan terutang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Dimana bagi Wajib pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP, ketentuan perhitungannya adalah:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
  • 10% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun

Sementara, untuk WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, mereka harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki NPWP.

Adapun untuk PPh Terutang badan, perhitungannya didasarkan pada besar omzet yang diperoleh per tahunnya. Dimana berdasarkan peraturan terakhir, untuk WP Badan Usaha secara umum dikenakan tarif sebesar 25%.

2. Ketentuan Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang didapatkan melalui pengalian dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar perhitungan besarnya pajak yang terutang. Untuk mengetahui jumlah DPP, maka nilai atau harga jual tersebut dikalikan dengan 100/110.

Tarif PPN sendiri adalah 10% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan JKP, serta 5% dan paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif tergantung jenis barang yang diimpor, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, dan tertinggi sebesar 125%.

Baca juga: Bukti Setor Pajak Hilang? Tidak Usah Panik, Ini Cara Menggantinya

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pajak terutang, beserta dasar hukum, jenis, dan ketentuan perhitungannya. Diketahui bahwa pajak penghasilan terutang bukanlah sebuah sanksi atau penagihan, melainkan sebuah tanggung jawab setiap Wajib pajak.

Perhitungan besaran pajaknya juga dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak sehingga baik adanya bagi Wajib Pajak untuk menghitungnya secara cermat dan kemudian menganggarkannya secara rutin. Dalam menganggarkan pengeluaran, Wajib Pajak bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Fitur dan keunggulan di dalamnya mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo Annive25sale
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait