Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia

oleh | Des 24, 2020

source envato.

Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia

Pajak adalah sebagai sumber utama pendapatan sebuah negara. Mungkin untuk Anda yang kuliah mengambil jurusan akuntansi atau perpajakan, pasti mempelajari mata kuliah ini, ya perpajakan.

Definisi umum dari berbagai jenis pajak  adalah iuran  yang rakyat berikan kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Jadi untuk Anda warga negara yang bijak pasti tidak pernah terlambat bayar pajak.

Pajak di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis,  dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan sistem pungutan dan pengelolaannya.

Sistem pemungutan pajak sendiri merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Sistem pemungutan pajak berbeda – beda untuk setiap negara. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri memakai 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam keseharian.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga  sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Berikut adalah tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta dengan penjelasan yang lebih rinci :

Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri.

Bisa dikatakan, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Misalnya adalah jjenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekuarangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu secara mandiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Baca juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Melunasinya

Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pengmabilan pajak ini biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Besaran pajak terutang akan dketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Pengertian Bunga Majemuk dan Perbedaannya dengan Bunga Tunggal

Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak withholding system, besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.

Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Contohnya

sistem pemungutan pajak 2

Pengelompokan Pajak di Indonesia

Selain berbagai sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, jenis [pajak di Indonesia sendiri terdiri dari berbagai macam penggolongan, jenis,  dan macamnya biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya.

Tentunya Anda perlu mengetahui ini, karena ada uang yang Anda setorkan untuk kemajuan negara dan mengetahui peruntukannya. Terlebih jika Anda memiliki usaha dan harus menghitung pajak dari setiap laporan keuangan Anda.

Jenis pajak menurut lembaga pemungutan

Pajak menurut lembaga pemungutan terbagi menjadi 2 jenis pajak yaitu adalah Pajak pusat yang biasanya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat jendral pajak yang dibawah naungan Kementrian keuangan.

Yang kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh dinas pendapatan daerah.

Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Bea Materai.

Sedangkan untuk Pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan tontonan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca juga: Laporan Perpajakan untuk Bisnis: Jenis dan Tips dalam Membuatnya

Jenis pajak menurut sifatnya

Untuk pajak menurut siftanya juga menjadi terbagi 2 jenis pajak, yaitu pajak subyektif dan pajak objektif, untuk perbedaannya adalah:

Pajak Subyektif

Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).

Jadi pada dasarnya setiap orang yang menghuni wilayah di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. Mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Sementara bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomis dengan Indonesia, Contohnya jika WNA tersebut memiliki usaha di Indonesia maka akan dikenakan wajib pajak. Contoh pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak objektif

pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.

Lebih tepatnya pajak objektif dikenakan pada seorang warga negara Indonesia jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada beberapa golongan warga negara Indonesia yang terkena wajib pajak jenis ini. Pertama, adalah mereka yang menggunakan benda atau alat yang menurut ketentuan dikenai pajak.

Kedua, pajak yang diambil terkait kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya. dan yang terakhir adalah jika seseorang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke suatu negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak.

Untuk contoh pajak objektif sendiri adalah : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Pajak PPnBM: Pengertian, Jenis Barang dan Besarannya

Jenis pajak menurut golongannya

Pengelompokan jenis pajak menurut golongan dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :

Pajak Langsung

Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya  tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:

  • Pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak tidak langsung

Jenis ajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  1. Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  2. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  3. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak bea masuk.
  • Pajak ekspor.

Baca juga: DJP Online: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Fitur dan Langkah Menggunakannya

Kesimpulan

Pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam peruntukan, pengelompokan dan sistem pemungutan pajak, hal ini adalah untuk memudahkan wajib pajak mengkategorikan jenis pajak dan cara pelaporan yang efektif.

Sulit menghitung pajak untuk perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang sudah mendukung fitur penghitungan dan pelaporan pajak di Indonesia seperti Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah melakukan pengelolaan urusan pajak secara menyeluruh dengan fitur yang tersedia di Accurate Online seperti fitur e-faktur, e-filing, dan e-billing.

Tertarik? Anda bisa mencobanya secara gratis dengan mengunjungi tautan pada gambar di bawah ini:

accurate 1

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait